Video ‘Jubir Tambang Vs WNA’ Masih Diburu Netizen, Ini Linknya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot salah satu adegan di Video jubir perusahaan Tambang Vs pekerja WNA.

Screenshot salah satu adegan di Video jubir perusahaan Tambang Vs pekerja WNA.

LIFESTYLE,JS- Video syur yang diduga menampilkan jubir salah satu perusahaan tambang Indonesia dengan pekerja WNA masih ramai dibicarakan beberapa bulan lalu di media sosial X. Hingga kini, banyak netizen terus mencari link video tersebut, meski belum ada pihak yang mengonfirmasi kebenarannya.

Pakar hukum dan keamanan siber menjelaskan bahwa menyebarkan atau mengakses konten pornografi menimbulkan risiko hukum serius. “UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 melarang setiap orang mengunggah, menyebarkan, atau mencari konten pornografi. Dengan demikian, pelanggar bisa menghadapi pidana,” ujar Dr. Ananda Putra.

Baca Juga :  Dana Kaget DANA Hari Ini Capai Rp251.000, Begini Cara Klaimnya

Selain itu, dugaan video itu yang menimpa figur publik atau karyawan perusahaan tertentu menimbulkan risiko pencemaran nama baik. KUHP Pasal 310 dan 311 menetapkan bahwa pengadilan dapat menjatuhi pidana penjara atau denda kepada orang yang menyebarkan pencemaran nama baik melalui media elektronik.”

Baca Juga :  Diah Permatasari Ungkap Rahasia Tampil Mewah Tanpa Barang Branded, Prinsip Hidupnya Jadi Sorotan Publik

Ahli psikologi media, Rina Prasetya, menambahkan, “Selain risiko hukum, pornografi merusak psikologi, termasuk memicu kecanduan dan persepsi salah tentang hubungan interpersonal.

Para pakar menekankan pentingnya menahan diri dari menyebarkan rumor yang belum terbukti agar tidak merusak reputasi dan menimbulkan risiko hukum.

Peringatan: Mengakses atau menyebarkan konten pornografi ilegal merugikan diri sendiri dan orang lain.(AN)

Berita Terkait

Jadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor Agar Uang Kembali dan Rekening Pelaku Langsung Diblokir
Asuransi Jiwa Murah untuk Keluarga Muda 2026: Premi Mulai Rp23 Ribu, Perlindungan Maksimal
Butuh Dana Darurat? Ini Pinjol Legal Terbaik 2026 yang Cepat Cair dan Aman Digunakan
Aturan Baru E-Commerce 2026 Resmi Berlaku, Ini Dampak bagi Ojol dan Travel Online
Pinjol atau Bank? Simak Cara Memilih Pinjaman dengan Bunga Rendah agar Tidak Terjebak Utang di 2026
Bau Pesing di Kamar Mandi Tak Kunjung Hilang? Cukup Pakai 2 Bahan Murah Ini, Hasilnya Bikin Kloset Kembali Segar
Butuh Modal Usaha Tani? Ini Daftar Pinjol Petani Resmi OJK 2026 dengan Sistem Bayar Setelah Panen
Butuh Dana Kuliah? Ini 5 Pinjaman Online Mahasiswa Resmi OJK 2026 dengan Bunga Ringan
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:01 WIB

Jadi Korban Penipuan Online? Ini Cara Melapor Agar Uang Kembali dan Rekening Pelaku Langsung Diblokir

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:01 WIB

Asuransi Jiwa Murah untuk Keluarga Muda 2026: Premi Mulai Rp23 Ribu, Perlindungan Maksimal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:02 WIB

Butuh Dana Darurat? Ini Pinjol Legal Terbaik 2026 yang Cepat Cair dan Aman Digunakan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:02 WIB

Aturan Baru E-Commerce 2026 Resmi Berlaku, Ini Dampak bagi Ojol dan Travel Online

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Pinjol atau Bank? Simak Cara Memilih Pinjaman dengan Bunga Rendah agar Tidak Terjebak Utang di 2026

Berita Terbaru