Babak Baru Pengelolaan Hulu Migas di Jambi

BUMD Masuki Tahap Pembukaan Data WK Jabung

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Provinsi Jambi memulai babak baru pengelolaan hulu migas. PT Jambi Indoguno Internasional, BUMD milik Provinsi Jambi, resmi memulai proses alokasi Participating Interest (PI) maksimum 10% di Wilayah Kerja (WK) Jabung.

Provinsi Jambi memulai babak baru pengelolaan hulu migas. PT Jambi Indoguno Internasional, BUMD milik Provinsi Jambi, resmi memulai proses alokasi Participating Interest (PI) maksimum 10% di Wilayah Kerja (WK) Jabung.

JAMBI,JS- Provinsi Jambi memulai babak baru pengelolaan hulu migas. PT Jambi Indoguno Internasional, BUMD milik Provinsi Jambi, resmi memulai proses alokasi Participating Interest (PI) maksimum 10% di Wilayah Kerja (WK) Jabung. PetroChina International Jabung Ltd menandatangani Non-Disclosure Agreement (NDA) dan Berita Acara Pemeriksaan Pembukaan Data bersama BUMD.

Langkah ini menjadi tonggak penting setelah proses panjang sejak Maret 2023. Dengan NDA, PT Jambi Indoguno Internasional membuka dan memverifikasi data teknis, ekonomi, dan legal. Data ini menjadi dasar pengalihan PI dari pemegang saham WK Jabung.

Gubernur Jambi Al Haris hadir langsung dalam acara ini. Ketua Pansus PI DPRD Provinsi Jambi Abun Yani, Inspektur Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Asep Herman, dan perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan juga ikut hadir. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan pemerintah pusat dan daerah terhadap transparansi proses PI.

Baca Juga :  Mudik Aman, Walikota Sungai Penuh Hadiri Rakor Operasi Ketupat

Seluruh pemegang PI WK Jabung mendukung kelancaran proses ini. Mereka termasuk PetroChina, PT Pertamina Hulu Energi Jabung, PETRONAS Carigali (Jabung) Ltd., PT GPI Jabung Indonesia, dan PT Raharja Energi Tanjung Jabung.

“Kami menjalankan seluruh tahapan PI secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Kami berharap proses ini memberi manfaat besar bagi masyarakat Jambi,” ujar perwakilan PetroChina Jabung.

Baca Juga :  Kekinian: Rahasia Sukses Bisnis Gift Box di Era Digital

PetroChina terus berkoordinasi dengan SKK Migas agar setiap tahapan berjalan lancar. BUMD dapat mengevaluasi seluruh data secara menyeluruh. Sebagai kontraktor di bawah pengawasan SKK Migas, PetroChina memastikan proses PI mengikuti standar pengelolaan migas nasional.

Tahapan resmi PI 10% membuka momentum strategis bagi Jambi. Provinsi ini bisa memperluas kemandirian energi, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan menciptakan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Publik kini menyoroti kemampuan BUMD memaksimalkan peluang strategis ini.(AN)

Berita Terkait

Pinjaman Online vs Bank 2026: Mana Lebih Untung? Ini Perbandingan Bunga yang Bikin Kaget!
Jangan Sampai Salah! Ini Asuransi Kesehatan Terbaik 2026 dengan Premi Murah & Manfaat Besar
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Laba Bank Mega Melejit 28% ke Rp 3,36 Triliun di 2025, Strategi 2026 Jadi Sorotan Investor
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Rahasia Pensiunan Tetap Kaya di 2026: Ini 10 Ide Bisnis Santai yang Terbukti Cuan
Musrenbang 2027 Bungo Bongkar Fokus Baru: Infrastruktur dan Sawit Jadi Penopang Ekonomi
Update Terbaru Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh: 248 Desa Sudah Cair
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Pinjaman Online vs Bank 2026: Mana Lebih Untung? Ini Perbandingan Bunga yang Bikin Kaget!

Rabu, 1 April 2026 - 20:00 WIB

Jangan Sampai Salah! Ini Asuransi Kesehatan Terbaik 2026 dengan Premi Murah & Manfaat Besar

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 15:00 WIB

Laba Bank Mega Melejit 28% ke Rp 3,36 Triliun di 2025, Strategi 2026 Jadi Sorotan Investor

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru