Resmi Berlaku! Jadwal Lengkap Jam Masuk dan Pulang PNS–PPPK Sungai Penuh 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH,JS- Pemerintah Kota Sungai Penuh mengambil langkah tegas dan strategis dengan menetapkan jam kerja terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu. Kebijakan ini langsung menyasar peningkatan disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik.

Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), aturan ini mulai diberlakukan untuk memastikan seluruh pegawai bekerja lebih terstruktur dan produktif.

Kepala BKPSDMD Sungai Penuh, Affan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas.

Fokus Utama: Disiplin dan Pelayanan Publik

Affan menekankan bahwa penetapan jam kerja ini bertujuan langsung meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Ia menyatakan bahwa setiap ASN harus menunjukkan komitmen tinggi terhadap tanggung jawab kerja. Selain itu, pemerintah ingin memastikan kehadiran pegawai lebih terkontrol melalui sistem absensi digital.

“Pengaturan ini mendorong ASN meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kinerja. Semua pegawai harus hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan,” tegasnya.

Selanjutnya, ia juga mengingatkan bahwa setiap ASN wajib melakukan presensi secara lengkap, mulai dari absen masuk, apel pagi, hingga absen pulang.

 Jadwal Jam Kerja PNS & PPPK Penuh Waktu

Agar tidak terjadi kesalahan, berikut rincian lengkap jam kerja terbaru yang wajib dipatuhi:

Senin – Kamis

Jam Kerja Senin- Kamis PNS dan PPPK Penuh Waktu
  • Absen Masuk: 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel Pagi: 07.16 – 07.45 WIB
  • Istirahat: 12.15 – 12.45 WIB
  • Absen Pulang: 16.00 – 16.15 WIB

 Jumat

Jam Kerja Jumat PNS dan PPPK Penuh Waktu

Jam Kerja Jumat

  • Absen Masuk: 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel Pagi: 07.16 – 07.45 WIB
  • Absen Pulang: 11.45 – 12.00 WIB

Dengan jadwal ini, ASN memiliki waktu kerja yang lebih terukur sekaligus tetap memperhatikan kebutuhan istirahat.

Jadwal PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, pemerintah juga mengatur jam kerja khusus bagi PPPK paruh waktu agar tetap efektif namun fleksibel.

Jam kerja Senin-Kamis

Senin – Kamis

  • Absen Masuk: 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel Pagi: 07.16 – 07.45 WIB
  • Absen Pulang: 12.00 – 12.45 WIB

Jumat

Jam Kerja Jumat
  • Absen Masuk: 06.45 – 07.15 WIB
  • Apel Pagi: 07.16 – 07.45 WIB
  • Absen Pulang: 10.45 – 11.00 WIB

Dengan skema ini, PPPK paruh waktu tetap berkontribusi maksimal tanpa mengganggu fleksibilitas kerja mereka.

Absensi Digital Jadi Kunci Pengawasan

Selain pengaturan jam kerja, pemerintah juga memperketat sistem pengawasan melalui aplikasi absensi digital. Setiap pegawai wajib melakukan presensi secara real-time sesuai jadwal.

Langkah ini bertujuan menghindari manipulasi kehadiran sekaligus meningkatkan transparansi kinerja ASN.

Baca Juga :  Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Terjawab! Regulasi Baru Segera Terbit, Ini Peluang Jadi PPPK Penuh Gaji Stabil

Tidak hanya itu, sistem ini juga memungkinkan evaluasi kinerja berbasis data yang lebih akurat.

Dampak Langsung ke Kinerja ASN

Kebijakan ini membawa sejumlah dampak positif yang langsung terasa, antara lain:

  • Meningkatkan kedisiplinan pegawai
  • Mempercepat pelayanan publik
  • Mengurangi keterlambatan kerja
  • Meningkatkan produktivitas harian ASN

Dengan kata lain, pemerintah ingin memastikan setiap menit jam kerja benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Strategi Pemkot Sungai Penuh Perkuat Reformasi Birokrasi

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi besar Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam memperkuat reformasi birokrasi.

Pemerintah tidak hanya fokus pada aturan, tetapi juga membangun budaya kerja yang profesional dan berorientasi hasil.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan tren nasional dalam meningkatkan kualitas ASN di seluruh Indonesia.

Peluang Besar Tingkatkan Pelayanan Publik

Jika seluruh ASN menjalankan aturan ini secara konsisten, maka kualitas pelayanan publik akan meningkat signifikan.

Masyarakat akan merasakan langsung dampaknya, mulai dari pelayanan administrasi yang lebih cepat hingga respon yang lebih profesional dari aparatur pemerintah.

Baca Juga :  Update Terbaru Kontrak PPPK 2027! Tak Ada Seleksi Baru di Sungai Penuh

Peringatan Tegas untuk ASN

Affan juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan jam kerja dapat berujung pada sanksi administratif.

Oleh karena itu, setiap ASN harus memahami jadwal kerja secara detail dan menjalankannya tanpa pengecualian. Disiplin bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban.

Kesimpulan

Pemerintah Kota Sungai Penuh kini menetapkan standar baru bagi kinerja ASN melalui pengaturan jam kerja yang jelas dan tegas.

Aturan ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata menuju pelayanan publik yang lebih baik, cepat, dan profesional.

ASN yang mampu beradaptasi dengan aturan ini akan menjadi bagian dari perubahan besar dalam birokrasi modern Indonesia.(AN)

Berita Terkait

Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya
Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global
BKN Fasilitasi Penataan Kepala Sekolah di Sungai Penuh, BKPSDM Dorong Sistem Merit dan Profesionalisme ASN
Pengusaha di Merangin Garut Kepala!, Pemkab Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp200 Jadi Rp1.035 per kWh
Cabe Merah Kriting Turun, Ini Daftar Harga Pangan Terbaru di Pasar Induk Tanjung Bajure
Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Harganya Berpotensi Naik dan Tembus Pasar Global
Tokoh Adat Enam Luhah Siapkan Gelar Kehormatan untuk Wali Kota Alfin, Momentum Besar Kenduri Sko Sungai Penuh 2026
Wali Kota Alfin dan TP PKK Kompak Dorong Gerakan Jambi Bersholawat, Soroti Pengaruh Gadget pada Anak
Berita ini 528 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:13 WIB

Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:31 WIB

BKN Fasilitasi Penataan Kepala Sekolah di Sungai Penuh, BKPSDM Dorong Sistem Merit dan Profesionalisme ASN

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:01 WIB

Pengusaha di Merangin Garut Kepala!, Pemkab Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp200 Jadi Rp1.035 per kWh

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:31 WIB

Cabe Merah Kriting Turun, Ini Daftar Harga Pangan Terbaru di Pasar Induk Tanjung Bajure

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:01 WIB

Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Harganya Berpotensi Naik dan Tembus Pasar Global

Berita Terbaru