Heboh! Banyak ASN Sungai Penuh Ajukan Rekomendasi Perceraian, BKPSDM Tak Terima Alasan yang Mengada-ada

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Fenomena anga perceraian asn di Sungai Penuh

Fenomena anga perceraian asn di Sungai Penuh

SUNGAIPENUH,JS- Fenomena pengajuan perceraian di kalangan aparatur sipil negara atau ASN Kota Sungai Penuh mendapat perhatian serius dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh.

Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Affan, membenarkan bahwa pihaknya menerima sejumlah pengajuan perceraian dari ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Pengajuan tersebut berasal dari ASN dengan status PNS maupun PPPK. Kondisi itu membuat BKPSDM mengambil langkah lebih selektif dalam memeriksa setiap permohonan yang masuk.

Affan mengatakan, pihaknya tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan alasan yang tercantum dalam surat pengajuan. Karena itu, petugas BKPSDM perlu menggali informasi secara lebih mendalam sebelum memberikan rekomendasi atau memproses permohonan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Ya, banyak yang mengajukan perceraian ke kami. Ini sangat memprihatinkan,” ungkap Affan.

Menurut dia, persoalan rumah tangga ASN membutuhkan penanganan secara hati-hati. Selain menyangkut kehidupan pribadi pegawai, proses tersebut juga berkaitan dengan kewajiban ASN untuk menaati ketentuan kepegawaian.

BKPSDM Sungai Penuh Teliti Alasan Perceraian ASN

Affan menjelaskan bahwa BKPSDM menerima berbagai alasan dalam permohonan perceraian ASN.

Beberapa pemohon, kata dia, menyampaikan persoalan rumah tangga seperti dugaan perselingkuhan dan masalah lainnya.

Namun, BKPSDM tidak langsung menerima setiap alasan sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi.

Pihaknya terlebih dahulu meminta jajaran terkait meneliti alasan tersebut. Pemeriksaan itu bertujuan memastikan keterangan pemohon memiliki dasar yang jelas dan tidak hanya berasal dari satu pihak.

“Berbagai macam alasan kita terima, baik itu pasangan selingkuh dan sebagainya. Namun untuk persetujuannya kita perketat dan kita gali informasi terlebih dahulu sebelum memberikan persetujuan,” kata Affan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa proses pengajuan perceraian ASN tidak sekadar berkaitan dengan kelengkapan administrasi.

BKPSDM juga perlu melihat latar belakang persoalan dan mempertimbangkan keterangan dari pihak lain sebelum pejabat mengambil keputusan.

Dengan demikian, proses pemeriksaan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan rumah tangga yang terjadi.

Aturan Perceraian PNS Mewajibkan Izin Pejabat

Ketentuan mengenai perceraian PNS sudah lama mengatur kewajiban pegawai untuk meminta izin terlebih dahulu.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 45 Tahun 1990, mengatur bahwa PNS yang hendak melakukan perceraian wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat.

PNS juga harus mengajukan permintaan tersebut secara tertulis. Dalam surat permohonan, pemohon wajib mencantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan perceraian.

Artinya, ASN tidak dapat menganggap proses tersebut sebagai urusan administratif biasa.

Aturan memberikan ruang bagi pejabat untuk memeriksa alasan yang pemohon sampaikan sebelum mengambil keputusan.

Ketentuan ini juga menjelaskan bahwa atasan yang menerima permintaan izin harus memberikan pertimbangan secara tertulis dan meneruskan permohonan melalui jalur hierarki.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh dan Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Produk Lokal Makin Bernilai

Pejabat Bisa Meminta Keterangan dari Pasangan

Salah satu bagian penting dalam aturan tersebut berkaitan dengan pemeriksaan alasan perceraian.

PP Nomor 10 Tahun 1983 mengatur bahwa pejabat harus memperhatikan alasan yang pemohon sampaikan serta pertimbangan dari atasan ASN yang bersangkutan.

Jika alasan tersebut kurang meyakinkan, pejabat dapat meminta keterangan tambahan dari suami atau istri pemohon. Pejabat juga dapat meminta informasi dari pihak lain yang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan.

Karena itu, langkah BKPSDM Sungai Penuh untuk menggali informasi dari berbagai pihak memiliki dasar dalam mekanisme pemeriksaan izin perceraian PNS.

Aturan juga mendorong pejabat untuk terlebih dahulu mempertemukan pasangan dan memberikan nasihat sebagai upaya merukunkan kembali rumah tangga sebelum mengambil keputusan.

Proses tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pengajuan perceraian ASN membutuhkan pemeriksaan yang lebih serius.

Tidak Semua Permohonan Perceraian Langsung Mendapat Izin

Regulasi juga memberikan ketentuan mengenai pemberian izin perceraian.

Pejabat dapat memberikan izin apabila alasan pemohon memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, pejabat tidak memberikan izin apabila pemohon tidak memiliki alasan yang sesuai ketentuan, alasan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan ketentuan agama yang dianut, atau alasan yang pemohon sampaikan bertentangan dengan akal sehat.

Dengan aturan tersebut, pemeriksaan alasan menjadi bagian penting dalam proses izin perceraian ASN.

BKPSDM tidak hanya memeriksa apakah dokumen pemohon lengkap. Petugas juga perlu memastikan alasan yang pemohon sampaikan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rekomendasi BKPSDM untuk Gugatan Cerai ASN

Dalam praktik kepegawaian, terdapat beberapa tahapan penting yang perlu diperhatikan ASN ketika menghadapi persoalan perceraian.

Pertama, ASN menyampaikan permintaan izin perceraian secara tertulis.

Surat tersebut harus memuat alasan lengkap yang mendasari permintaan perceraian.

Kedua, atasan ASN memberikan pertimbangan.

Atasan tidak hanya meneruskan berkas secara administratif. Atasan juga perlu memberikan pertimbangan tertulis mengenai permohonan tersebut.

Ketiga, BKPSDM melakukan pemeriksaan administrasi dan substansi.

Pada tahap ini, petugas dapat meneliti alasan yang pemohon sampaikan serta meminta keterangan tambahan apabila informasi yang tersedia belum cukup.

Keempat, BKPSDM dapat menggali keterangan dari pasangan.

Ketentuan PP 10 Tahun 1983 memungkinkan pejabat meminta keterangan dari suami atau istri pemohon apabila alasan yang disampaikan kurang meyakinkan.

Kelima, upaya perdamaian dapat dilakukan.

Pejabat dapat memanggil pasangan untuk memberikan nasihat dan mengupayakan kerukunan sebelum mengambil keputusan.

Keenam, pejabat memberikan keputusan secara tertulis.

PP 10 Tahun 1983 mengatur pemberian atau penolakan izin perceraian secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak pejabat menerima permintaan izin.

Karena itu, rekomendasi BKPSDM tidak seharusnya hanya berangkat dari satu versi cerita. Pemeriksaan perlu mempertimbangkan dokumen, keterangan pemohon, keterangan pasangan, pertimbangan atasan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

PPPK Juga Mengikuti Ketentuan Izin Perceraian

Perkembangan aturan ASN juga mencakup pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Dalam Peraturan BKN yang berlaku, ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi PPPK mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Aturan tersebut juga menyebut pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berujung pada hukuman disiplin tingkat berat.

Dengan demikian, pemeriksaan persoalan perceraian tidak hanya relevan bagi PNS.

ASN dengan status PPPK juga perlu memperhatikan ketentuan kepegawaian sebelum menempuh proses perceraian.

Hal tersebut menjadi semakin penting karena ASN memiliki hubungan kedinasan dengan pemerintah. Persoalan keluarga memang masuk ranah privat, tetapi status kepegawaian membuat proses tertentu harus mengikuti aturan administrasi ASN.

Baca Juga :  APBD Kerinci Seret Pemkab Usulkan Tambah OPD, Masyarakat : Terserah Pemerintah Ajalah

Tokoh Muda Sungai Penuh Soroti Persoalan Ekonomi

Kondisi tersebut juga mendapat perhatian dari salah seorang tokoh muda Sungai Penuh, Ardi.

Ia mengaku prihatin ketika mengetahui adanya ASN yang mengajukan perceraian dengan berbagai alasan.

Menurut Ardi, pemeriksaan secara objektif penting untuk mencegah munculnya keputusan yang hanya berdasarkan keterangan sepihak.

“Jika alasan cerai karena masalah ekonomi, ini cukup sulit diterima. Karena selama ini pasangan tersebut bertahan. Untuk itu kita apresiasi kinerja BKPSDM Sungai Penuh. Jangan percaya alasan satu pihak saja. Harus jelas alasannya dari kedua belah pihak sebelum memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Ardi menilai BKPSDM perlu tetap berhati-hati dalam menghadapi setiap pengajuan.

Menurut dia, pemeriksaan dari kedua belah pihak dapat membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai akar persoalan.

Meski demikian, proses pemeriksaan tetap perlu menghormati hak setiap pasangan untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(AN)

Berita Terkait

Kasus ISPA di Jambi Turun Jadi 7.236 Kasus, Warga Diminta Tetap Jaga Kesehatan
Usulan Penambahan OPD oleh Pemkab Kerinci, Kebutuhan Atau Desakan?
Di Tengah Efisiensi Anggaran! Bimtek BPD Sungai Penuh Dinilai Pemborosan
Tol Betung-Jambi Seksi 1A Tembus 69 Persen, Kapan Dibuka? Ini Progres Terbarunya
Kualitas Udara Kota Jambi Membaik, PM2.5 Turun ke 45,2 µg/m³: Warga Tetap Waspada
Harga BBM Pertamina 24 September 2026 di Jambi, Cek Pertamax, Pertalite hingga Dexlite Terbaru
Milad ke-45 BKMT di Jakarta, Sri Kartini Alfin Dorong Majelis Taklim Makin Aktif di Masyarakat
Pemkot Sungai Penuh dan Kemenkum Jambi Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Produk Lokal Makin Bernilai
Berita ini 351 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 20:10 WIB

Kasus ISPA di Jambi Turun Jadi 7.236 Kasus, Warga Diminta Tetap Jaga Kesehatan

Jumat, 25 September 2026 - 16:30 WIB

Usulan Penambahan OPD oleh Pemkab Kerinci, Kebutuhan Atau Desakan?

Jumat, 25 September 2026 - 10:31 WIB

Tol Betung-Jambi Seksi 1A Tembus 69 Persen, Kapan Dibuka? Ini Progres Terbarunya

Jumat, 25 September 2026 - 08:01 WIB

Heboh! Banyak ASN Sungai Penuh Ajukan Rekomendasi Perceraian, BKPSDM Tak Terima Alasan yang Mengada-ada

Jumat, 25 September 2026 - 07:31 WIB

Kualitas Udara Kota Jambi Membaik, PM2.5 Turun ke 45,2 µg/m³: Warga Tetap Waspada

Berita Terbaru