SUNGAIPENUH,JS- Pemerintah Kota Sungai Penuh memastikan delapan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak melanjutkan kontrak kerja. Mereka berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Sungai Penuh.
Di sisi lain, pemerintah daerah terus mengupayakan perpanjangan kontrak bagi 1.513 tenaga PPPK Paruh Waktu lainnya. Saat ini, BKPSDM Sungai Penuh masih memproses usulan tersebut melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepastian mengenai delapan tenaga PPPK Paruh Waktu yang tidak melanjutkan kontrak ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Rhoma Usman.
Ia membenarkan bahwa delapan tenaga tersebut tidak masuk dalam usulan perpanjangan kontrak. Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan mereka tidak melanjutkan hubungan kerja dengan pemerintah daerah.
“Tiga orang meninggal dunia, tiga orang lainnya mengundurkan diri dan dua di antaranya Memasuki Masa Pensiun,” ungkap Rhoma Usman.
Namun, rincian tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut karena keterangan mengenai penyebab berakhirnya kontrak mencantumkan lima orang meninggal dunia. Dengan demikian, publik perlu mendapatkan penjelasan yang akurat mengenai komposisi delapan tenaga tersebut.
1.513 PPPK Paruh Waktu Masuk Usulan Perpanjangan Kontrak
Di tengah kabar delapan tenaga yang tidak melanjutkan kontrak, BKPSDM Sungai Penuh tetap mengupayakan kelanjutan masa kerja bagi ribuan PPPK Paruh Waktu lainnya.
Rhoma Usman menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan perpanjangan kontrak bagi 1.513 tenaga PPPK Paruh Waktu. Saat ini, proses tersebut masih berjalan melalui mekanisme administrasi kepegawaian di BKN.
“Saat ini masih dalam proses pengusulan ke BKN. Semoga saja bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Proses ini menjadi perhatian para tenaga PPPK Paruh Waktu karena kepastian kontrak berkaitan langsung dengan kelanjutan pekerjaan dan pelaksanaan tugas di masing-masing OPD.
Meski demikian, tenaga PPPK perlu menunggu perkembangan resmi dari instansi terkait. Sebab, usulan perpanjangan kontrak tidak serta-merta berarti seluruh proses administrasi telah selesai.
Karena itu, informasi mengenai jadwal penyelesaian, persyaratan administrasi, dan keputusan akhir perlu mengacu pada keterangan resmi BKPSDM maupun BKN.
Kepala BKPSDM Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kontrak PPPK
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap kelanjutan kontrak kerja aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu.
Menurut Affan, Pemkot Sungai Penuh berupaya memperjuangkan hak dan keberlanjutan kerja para pegawai yang selama ini telah memberikan kontribusi bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Ia menilai seluruh ASN memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah daerah berupaya memberikan pelayanan kepegawaian secara setara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bagaimanapun juga, semua sudah berbuat bagi Kota Sungai Penuh. Makanya, untuk kontrak PPPK sangat kita perjuangkan. Kita berharap semua tenaga PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi kemajuan Kota Sungai Penuh,” sebut Affan.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen BKPSDM untuk mengawal proses administrasi kepegawaian. Namun, pelaksanaan perpanjangan kontrak tetap harus mengikuti mekanisme serta ketentuan yang berlaku bagi masing-masing pegawai.
Apa Arti Perpanjangan Kontrak bagi Tenaga PPPK Paruh Waktu?
Perpanjangan kontrak menjadi salah satu hal penting bagi tenaga PPPK Paruh Waktu yang menjalankan tugas di lingkungan pemerintah daerah. Kepastian masa kerja membantu pegawai memahami status penugasannya sekaligus mempersiapkan kelanjutan tanggung jawab di instansi masing-masing.
Selain itu, keberlanjutan tenaga kerja juga berkaitan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat. Sejumlah OPD membutuhkan pegawai untuk mendukung administrasi pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan daerah.
Oleh sebab itu, proses pengusulan 1.513 tenaga PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh menjadi tahapan yang perlu mendapat perhatian hingga memperoleh kejelasan dari instansi berwenang.
Di sisi lain, setiap pegawai tetap perlu menjalankan tugas secara profesional, menjaga disiplin, dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan kerja. Pemerintah daerah juga perlu memastikan proses administrasi berlangsung secara tertib dan transparan.
Tenaga PPPK Diminta Tetap Fokus Menjalankan Tugas
Sambil menunggu tindak lanjut usulan perpanjangan kontrak, tenaga PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Sungai Penuh diharapkan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Komitmen tersebut penting agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh proses administrasi kepegawaian yang masih berlangsung.
Selain itu, pegawai dapat mengikuti perkembangan informasi melalui BKPSDM dan OPD masing-masing. Langkah ini membantu tenaga PPPK memperoleh informasi yang tepat tanpa bergantung pada kabar yang belum terverifikasi.
Pemerintah daerah juga perlu menyampaikan perkembangan proses secara jelas agar para pegawai memahami tahapan yang sedang berjalan.
Menunggu Kepastian dari Proses Administrasi BKN
Hingga saat ini, BKPSDM Sungai Penuh menyebut usulan perpanjangan kontrak bagi 1.513 tenaga PPPK Paruh Waktu masih berada dalam proses di BKN.
Dengan demikian, para pegawai masih menantikan tindak lanjut administrasi tersebut. Informasi mengenai hasil akhir dan jadwal penetapan perpanjangan kontrak perlu menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang.
Sementara itu, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kelanjutan kontrak tenaga PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan berikutnya akan menentukan kepastian masa kerja para pegawai yang masuk dalam usulan tersebut. Karena itu, tenaga PPPK Paruh Waktu di Sungai Penuh diharapkan terus memantau informasi resmi dari BKPSDM dan BKN.(AN)










