Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat dan Ketentuan pengajuan Perpanjangan Kontrak

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH,JS- Kabar penting datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Pemerintah daerah mulai menyiapkan proses perpanjangan kontrak bagi pegawai yang masa perjanjiannya segera berakhir pada Oktober hingga Desember 2026.

Melalui surat Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh tertanggal 30 September 2026, pemerintah meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan inventarisasi dan mengajukan usulan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu.

Namun, proses tersebut tidak sekadar menyangkut administrasi kepegawaian. Pemkot Sungai Penuh juga meminta setiap perangkat daerah mempertimbangkan kebutuhan pegawai, kemampuan anggaran, serta hasil evaluasi kinerja masing-masing PPPK.

Ketiga aspek tersebut menjadi perhatian utama sebelum pimpinan unit kerja mengajukan rekomendasi perpanjangan kontrak.

Artinya, pegawai tidak cukup hanya mengandalkan status sebagai PPPK Paruh Waktu. Setiap pimpinan instansi harus melihat kebutuhan organisasi, ketersediaan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta rekam jejak kinerja pegawai selama menjalankan kontrak sebelumnya.

Kebijakan ini tentu menjadi perhatian ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu, khususnya mereka yang bekerja pada organisasi perangkat daerah, sekolah, puskesmas, unit pelaksana teknis daerah, hingga rumah sakit di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Pemkot Sungai Penuh Mulai Persiapkan Perpanjangan Kontrak PPPK

Dalam surat bernomor B/800.1.2.2/1619/IX/2026, Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh meminta seluruh kepala perangkat daerah menyampaikan usulan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu.

Surat tersebut merujuk pada beberapa regulasi terkait aparatur sipil negara dan manajemen PPPK.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026.

Pemerintah Kota Sungai Penuh mengambil langkah administratif ini karena masa kontrak sejumlah PPPK Paruh Waktu segera berakhir.

Dalam surat tersebut, pemerintah secara khusus menyebut pegawai dengan tanggal mulai tugas atau TMT pengangkatan 1 Oktober 2025, 1 November 2025, dan 1 Desember 2025.

Dengan demikian, perangkat daerah perlu mulai memeriksa data pegawai berdasarkan tanggal pengangkatan masing-masing.

Langkah tersebut penting agar setiap instansi memiliki data yang jelas sebelum mengajukan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Selain itu, kebijakan ini memberikan gambaran bahwa proses perpanjangan kontrak membutuhkan persiapan sejak awal. Pemerintah tidak hanya menunggu masa perjanjian kerja habis, tetapi meminta setiap pimpinan unit kerja melakukan evaluasi dan inventarisasi.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gabungan, Sekda Alpian Tekankan Disiplin ASN dan Beri Apresiasi Peserta Didik Berprestasi

Tiga Syarat Utama Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu

Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan menekankan tiga pertimbangan utama dalam pengajuan perpanjangan kontrak.

Ketiga faktor tersebut mencakup analisis kebutuhan pegawai, ketersediaan anggaran, dan evaluasi kinerja.

1. Kebutuhan Pegawai Harus Sesuai Analisis Beban Kerja

Pertama, pimpinan perangkat daerah harus menghitung kebutuhan pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK).

Perhitungan tersebut perlu memperhatikan volume pekerjaan dan tugas masing-masing unit kerja.

Dengan kata lain, setiap instansi harus memiliki alasan yang jelas ketika mengusulkan perpanjangan kontrak seorang pegawai.

Pemerintah daerah perlu melihat apakah keberadaan pegawai tersebut masih sesuai kebutuhan organisasi atau justru mengalami perubahan kebutuhan tenaga kerja.

Karena itu, setiap kepala OPD tidak cukup hanya mengajukan daftar nama pegawai. Mereka juga perlu memastikan bahwa jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan pelayanan dan beban pekerjaan.

Pertimbangan ini juga penting untuk menghindari ketidaksesuaian antara jumlah pegawai dan kebutuhan riil setiap perangkat daerah.

2. Kemampuan Anggaran Daerah Ikut Menentukan

Kedua, pemerintah meminta setiap perangkat daerah memperhatikan ketersediaan anggaran.

Surat tersebut menegaskan bahwa usulan perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu harus sesuai kemampuan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA masing-masing perangkat daerah.

Faktor ini menjadi perhatian penting karena setiap perpanjangan kontrak berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan pegawai.

Dengan demikian, pimpinan instansi harus memastikan alokasi anggaran mampu mendukung usulan tersebut.

Apabila kebutuhan pegawai tidak sejalan dengan kemampuan anggaran, perangkat daerah perlu melakukan perhitungan secara cermat sebelum mengajukan rekomendasi.

Namun, dokumen tersebut tidak mencantumkan angka pagu anggaran khusus untuk perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu.

Karena itu, masyarakat maupun pegawai masih perlu menunggu informasi lebih lanjut mengenai rincian anggaran setiap perangkat daerah.

3. Evaluasi Kinerja Menjadi Pertimbangan Penting

Selain kebutuhan dan anggaran, evaluasi kinerja juga memegang peranan penting dalam proses perpanjangan kontrak.

Pemerintah Kota Sungai Penuh meminta pimpinan instansi mendasarkan usulan pada hasil evaluasi kinerja pegawai selama masa kontrak sebelumnya.

Penilaian tersebut mencakup kedisiplinan, dedikasi, tanggung jawab, serta pencapaian kinerja.

Surat itu juga mengarahkan perangkat daerah untuk menggunakan hasil evaluasi pada aplikasi E-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pegawai dengan predikat kinerja Baik atau Sangat Baik dapat memperoleh rekomendasi perpanjangan apabila memenuhi pertimbangan lainnya.

Sebaliknya, dokumen tersebut menyediakan format rekomendasi tidak memperpanjang kontrak bagi pegawai dengan predikat Butuh Perbaikan, Kurang, atau Sangat Kurang, serta kinerja di bawah ekspektasi.

Meski demikian, keberadaan format tersebut tidak berarti pemerintah sudah memutuskan siapa saja yang akan kehilangan kontrak.

Pimpinan masing-masing unit kerja tetap perlu melakukan penilaian berdasarkan kondisi pegawai, kebutuhan organisasi, dan kemampuan anggaran.

Baca Juga :  20 ASN Lulus Administrasi Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh 2026, Ini Daftar Nama dan Jadwal Assessment Center

PPPK Paruh Waktu Bisa Mendapat Rekomendasi Tidak Diperpanjang

Salah satu bagian yang menarik perhatian dalam dokumen tersebut adalah adanya dua jenis rekomendasi dari pimpinan instansi.

Pertama, rekomendasi persetujuan perpanjangan kontrak. Kedua, rekomendasi persetujuan tidak memperpanjang kontrak.

Pemerintah menyediakan kedua format tersebut untuk seluruh kelompok unit kerja yang tercantum dalam lampiran.

Dalam format rekomendasi perpanjangan, pimpinan instansi harus mencantumkan identitas pegawai, jabatan, unit kerja, serta hasil pertimbangan kebutuhan dan evaluasi kinerja.

Sementara itu, format rekomendasi tidak memperpanjang kontrak mencantumkan penilaian terhadap pegawai yang memperoleh predikat kinerja di bawah ekspektasi.

Dokumen tersebut secara jelas menunjukkan bahwa pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap keberlanjutan hubungan kerja PPPK Paruh Waktu.

Namun, masyarakat perlu memahami perbedaan antara proses pengusulan dan keputusan akhir.

Surat tanggal 30 September 2026 tersebut masih meminta perangkat daerah menginventarisasi dan mengajukan rekomendasi. Dokumen itu belum memuat daftar nama pegawai yang mendapat perpanjangan maupun yang tidak mendapat perpanjangan.

Oleh sebab itu, pegawai tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa seluruh kontrak pasti berlanjut atau seluruh pegawai menghadapi pemutusan kontrak.

Hasil akhirnya masih bergantung pada proses evaluasi dan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Delapan Lampiran Khusus untuk OPD, Sekolah, Puskesmas dan Rumah Sakit

Untuk memudahkan proses administrasi, Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh juga menyiapkan delapan lampiran dokumen.

Pemerintah membagi format rekomendasi berdasarkan tempat tugas pegawai.

Bagi pegawai yang bekerja pada organisasi perangkat daerah, instansi menggunakan Lampiran I dan II.

Sementara itu, pegawai yang bekerja di lingkungan sekolah menggunakan Lampiran III dan IV.

Selanjutnya, PPPK Paruh Waktu pada UPTD Dinas Kesehatan menggunakan Lampiran V dan VI.

Adapun pegawai yang bertugas di rumah sakit menggunakan Lampiran VII dan VIII.

Setiap kelompok memiliki dua format, yakni rekomendasi perpanjangan dan rekomendasi tidak memperpanjang kontrak.

Pembagian ini menunjukkan bahwa pemerintah memperhatikan perbedaan struktur organisasi dan jalur persetujuan pada setiap unit kerja.

Khusus lingkungan pendidikan, rekomendasi melibatkan kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh.

Untuk lingkungan kesehatan, proses rekomendasi melibatkan kepala UPTD atau puskesmas bersama Kepala Dinas Kesehatan.

Sedangkan untuk rumah sakit, dokumen mencantumkan persetujuan direktur rumah sakit dan Kepala Dinas Kesehatan.

Dengan pembagian tersebut, masing-masing instansi dapat menyiapkan dokumen sesuai kewenangan dan struktur organisasinya.

Dokumen yang Harus Disiapkan Setiap Perangkat Daerah

Selain rekomendasi pimpinan, pemerintah meminta sejumlah dokumen pendukung untuk memperlancar proses pengusulan.

Dokumen pertama berupa hasil pemindaian surat pengantar dari instansi.

Kedua, perangkat daerah perlu menyiapkan hasil pemindaian Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu dalam format PDF.

Ketiga, setiap pegawai membutuhkan surat rekomendasi persetujuan perpanjangan kontrak dari pimpinan instansi.

Keempat, perangkat daerah harus melampirkan hasil evaluasi kinerja triwulan atau tahunan dalam format PDF.

Kelengkapan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses administrasi kepegawaian.

Karena itu, pegawai perlu berkoordinasi dengan bagian kepegawaian masing-masing instansi untuk memastikan seluruh persyaratan tersedia.

Jangan sampai keterlambatan administrasi menghambat proses pengajuan yang harus dilakukan perangkat daerah.

Bagaimana Mekanisme Pengiriman Berkas PPPK Paruh Waktu?

Dalam surat tersebut, Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh juga menjelaskan mekanisme penyampaian dokumen.

Perangkat daerah harus mengirimkan salinan digital atau softcopy melalui alamat email pengadaanspn@gmail.com.

Pemerintah meminta setiap instansi menggunakan format penamaan file Nama_NIPPP pegawai masing-masing.

Sementara itu, dokumen asli atau hardcopy harus disampaikan secara kolektif melalui Kasubbag Kepegawaian OPD atau unit kerja masing-masing.

Selanjutnya, perangkat daerah menyampaikan berkas tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh.

Mekanisme ini memudahkan pemerintah mengumpulkan dokumen dari berbagai unit kerja sekaligus menjaga keteraturan administrasi.

Bagi PPPK Paruh Waktu, koordinasi dengan bagian kepegawaian menjadi langkah penting agar mereka mengetahui perkembangan pengusulan kontrak.

Nasib Kontrak PPPK Paruh Waktu Menjadi Perhatian Pegawai

Rencana pengusulan perpanjangan kontrak tentu menjadi perhatian pegawai yang selama ini menjalankan tugas pada berbagai instansi pemerintah.

Sebab, masa kontrak kerja berkaitan langsung dengan kepastian hubungan kerja dan keberlanjutan penghasilan.

Karena itu, kejelasan informasi mengenai persyaratan, tahapan evaluasi, dan mekanisme pengajuan menjadi kebutuhan penting bagi setiap pegawai.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan keuangan daerah.

Pelayanan pendidikan, kesehatan, administrasi pemerintahan, serta pelayanan masyarakat lainnya membutuhkan dukungan tenaga kerja sesuai kebutuhan.

Namun, pemerintah juga perlu memastikan setiap kebijakan kepegawaian memiliki dasar perencanaan dan pembiayaan yang jelas.

Dalam konteks tersebut, evaluasi PPPK Paruh Waktu tidak hanya menyangkut penilaian individu. Proses ini juga berkaitan dengan perencanaan kebutuhan aparatur pada setiap perangkat daerah.

Oleh sebab itu, keterbukaan informasi mengenai tahapan pengusulan dan hasil evaluasi dapat membantu pegawai memahami posisi mereka.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Siapkan Penilaian 360 Derajat untuk PNS dan PPPK, Kinerja ASN Dipantau Lebih Transparan

Pemkot Belum Mengumumkan Daftar Pegawai yang Mendapat Perpanjangan

Hingga dokumen tertanggal 30 September 2026 tersebut, pemerintah belum mencantumkan daftar nama PPPK Paruh Waktu yang memperoleh perpanjangan kontrak.

Surat itu juga tidak menyebut jumlah pegawai yang akan menerima rekomendasi perpanjangan maupun jumlah pegawai yang tidak memenuhi pertimbangan.

Fokus utama surat tersebut masih pada instruksi inventarisasi, evaluasi, dan penyampaian usulan dari masing-masing perangkat daerah.

Dengan demikian, keputusan mengenai keberlanjutan kontrak masih membutuhkan proses administrasi lebih lanjut.

Pegawai dengan TMT pengangkatan 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember 2025 perlu memperhatikan jadwal serta koordinasi dengan instansi masing-masing.

Selain itu, mereka perlu memastikan dokumen pengangkatan dan hasil evaluasi kinerja tersedia sesuai persyaratan.

Langkah tersebut dapat membantu memperlancar proses pengusulan dan memberikan kejelasan administrasi kepada setiap pegawai.(*)

Berikut syarat dan surat lengkapnya :

Syarat pengajuan Perpanjangan kontrak PPPK PW

Berita Terkait

26 ASN Sungai Penuh Jalani Ujian Dinas, BKPSDM:Untuk Persamaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
Wujud Kepedulian Pemkot Sungai Penuh, Wawako Azhar Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Balita Stunting
RUPS LB Bank Jambi Bahas Jabatan Direksi hingga Komisaris, Ini Harapan untuk Layanan Digital
Kota Jambi Jadi Tuan Rumah MTQ ke-55, Diza Pastikan Venue hingga UMKM Siap
Flyover Sungai Penuh–Tapan Masuk Meja Pembahasan, Begini Langkah Wako Alfin
Dinas PMD Sungai Penuh dan LAPIN Bungkam, Kisruh Bimtek BPD Bisa Jadi Bumerang Bagi Walikota
Kabut Asap Cukup Pekat Selimuti Kerinci-Sungai Penuh Hari ini, Warga : Berbau dan Membuat Mata Perih
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:03 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat dan Ketentuan pengajuan Perpanjangan Kontrak

Rabu, 30 September 2026 - 10:55 WIB

26 ASN Sungai Penuh Jalani Ujian Dinas, BKPSDM:Untuk Persamaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Rabu, 30 September 2026 - 08:30 WIB

Wujud Kepedulian Pemkot Sungai Penuh, Wawako Azhar Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Balita Stunting

Selasa, 29 September 2026 - 19:01 WIB

Kota Jambi Jadi Tuan Rumah MTQ ke-55, Diza Pastikan Venue hingga UMKM Siap

Berita Terbaru