Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

JAKARTA,JS- Kabar penting datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Mulai tahun anggaran 2027, pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK daerah dengan anggaran mencapai Rp23 triliun.

Kebijakan tersebut masuk dalam kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pembahasan anggaran negara 2027. DPR kemudian menyetujui RUU APBN 2027 dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa, 29 September 2026.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Sebagian besar PPPK yang masuk dalam kebijakan tersebut bekerja sebagai tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah.

“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun,” ujar Said dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah daerah mendapat ruang lebih besar dalam mengatur anggaran untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Sebelumnya, banyak pemerintah daerah mengandalkan APBD untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK yang bekerja pada unit pemerintahan daerah.

Pemerintah Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk PPPK

Anggaran Rp23 triliun menjadi salah satu poin penting dalam kebijakan fiskal pemerintah untuk 2027.

Said menjelaskan bahwa pengalihan pembiayaan PPPK dari anggaran daerah menuju APBN dapat mengurangi kebutuhan belanja pegawai yang harus pemerintah daerah siapkan melalui APBD.

“Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” kata Said.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena belanja pegawai selama ini menjadi salah satu komponen penting dalam struktur APBD.

Bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas, besarnya kebutuhan belanja pegawai dapat memengaruhi ruang anggaran untuk membiayai program pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, hingga kegiatan prioritas lainnya.

Karena itu, pemerintah dan DPR mengaitkan pengalihan pembiayaan PPPK dengan upaya memberikan ruang fiskal yang lebih longgar kepada pemerintah daerah.

Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Bagian Utama

Kebijakan pembiayaan PPPK dari APBN tidak hanya menyangkut satu jenis pekerjaan.

Said menyebut sebagian besar PPPK di lingkungan pemerintah daerah yang pembiayaannya terkait kebijakan ini berasal dari kelompok tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Tenaga pendidik memiliki posisi penting dalam struktur PPPK daerah karena pemerintah daerah banyak merekrut guru untuk memenuhi kebutuhan sekolah.

Begitu pula tenaga kesehatan yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.

Dengan pengalihan anggaran tersebut, pemerintah pusat mengambil porsi pembiayaan yang sebelumnya harus pemerintah daerah siapkan melalui APBD.

Namun, detail teknis mengenai mekanisme penyaluran dan pelaksanaan pembayaran tetap menjadi bagian penting yang perlu masyarakat perhatikan ketika pemerintah menjalankan APBN 2027.

Baca Juga :  Mengagumkan!, Gaji PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Ditetapkan Rp2,5 Juta per Bulan

Apa Dampaknya bagi PPPK Daerah?

Bagi PPPK, poin yang paling banyak menjadi perhatian tentu berkaitan dengan pembayaran gaji atau honorarium.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati alokasi Rp23 triliun untuk kebutuhan tersebut. Sebelumnya, Banggar DPR juga menjelaskan bahwa mayoritas pembiayaan PPPK yang bersumber dari APBD berasal dari guru dan tenaga pendidik di daerah.

Artinya, kebijakan ini membawa perubahan pada sumber pembiayaan.

Jika sebelumnya pemerintah daerah menyiapkan anggaran melalui APBD, mulai 2027 pemerintah pusat mengalokasikan dana melalui APBN sesuai kebijakan yang telah disepakati.

Perubahan sumber anggaran tersebut tidak otomatis berarti seluruh ketentuan kepegawaian PPPK berubah.

Masyarakat juga perlu membedakan antara sumber pembiayaan gaji dengan status kepegawaian.

PPPK tetap memiliki status sebagai aparatur sipil negara sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan fiskal 2027 terutama mengatur bagaimana pemerintah menyediakan anggaran untuk kebutuhan gaji atau honorarium PPPK di lingkungan pemerintah daerah.

Beban APBD Berpotensi Lebih Ringan

Dari sisi pemerintah daerah, pengalihan anggaran PPPK menjadi bagian dari APBN dapat mengurangi tekanan terhadap APBD.

Selama ini, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk membiayai berbagai kebutuhan aparatur sekaligus menjalankan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Ketika pemerintah pusat mengambil alih kebutuhan anggaran PPPK sesuai kebijakan 2027, daerah memperoleh ruang fiskal yang sebelumnya terserap untuk kebutuhan tersebut.

Ruang tersebut kemudian dapat pemerintah daerah gunakan untuk berbagai kebutuhan lain sesuai prioritas dan kemampuan anggaran masing-masing.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap harus mengelola APBD secara hati-hati. Pengurangan satu komponen belanja tidak otomatis membuat seluruh persoalan fiskal daerah selesai.

Daerah masih menghadapi kebutuhan pembiayaan infrastruktur, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta program pembangunan lainnya.

Pemerintah dan DPR Juga Bahas Belanja Wajib Daerah

Selain kebijakan pembiayaan PPPK, pemerintah dan DPR juga menyepakati penundaan pemberlakuan ketentuan mandatory spending pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut sebelumnya mengatur batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD serta kewajiban belanja infrastruktur minimal 40 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Said mengatakan pemerintah dan DPR mengambil keputusan tersebut setelah melakukan evaluasi terhadap kondisi fiskal daerah.

Menurut dia, penundaan mandatory spending bertujuan memberikan ruang fiskal kepada pemerintah daerah.

Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian keputusan fiskal untuk 2027. Pemerintah dan DPR tidak hanya membahas sumber pembayaran gaji PPPK, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan daerah dalam menjalankan pembangunan.

Baca Juga :  Kabar Penting untuk ASN! Begini Aturan Anggota Keluarga Tambahan BPJS dengan Iuran 1 Persen

Kurang Bayar DBH Juga Jadi Perhatian

Selain persoalan gaji PPPK dan belanja wajib, pemerintah dan DPR membahas penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil atau DBH kepada pemerintah daerah.

Said mendorong percepatan penyelesaian kurang bayar DBH dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah.

Menurut penjelasan Said, langkah tersebut dapat mendukung pembangunan infrastruktur daerah tanpa menambah beban APBD.

DBH memiliki peran penting bagi sejumlah daerah karena dana tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembiayaan pembangunan.

Karena itu, penyelesaian kurang bayar DBH juga berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan program pembangunan.

Mengapa Pengalihan Gaji PPPK Penting bagi Daerah?

Perubahan sumber pembiayaan gaji PPPK memiliki kaitan erat dengan kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Sederhananya, ketika pemerintah daerah harus menyediakan anggaran besar untuk belanja pegawai, ruang untuk membiayai program lain ikut berkurang.

Sebaliknya, ketika pemerintah pusat mengambil alih sebagian kebutuhan pembiayaan tersebut melalui APBN, pemerintah daerah dapat memiliki ruang anggaran yang lebih besar.

Namun, pemerintah daerah tetap harus menyusun APBD berdasarkan kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut juga dapat mengubah cara pemerintah daerah menyusun proyeksi belanja pegawai untuk tahun-tahun berikutnya.

Bukan Hanya Soal Gaji, Penataan PPPK Juga Berlanjut

Pembahasan mengenai Rp23 triliun juga muncul dalam konteks penataan tenaga pendidik non-ASN dan PPPK.

Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa sebelumnya menyampaikan bahwa Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan adanya tambahan anggaran Rp23 triliun pada 2027 untuk proses penataan guru paruh waktu menjadi penuh waktu.

Menurut Adde, pemerintah merancang proses tersebut secara bertahap pada 2027 hingga 2029. Pemerintah menargetkan tidak ada lagi guru berstatus paruh waktu pada akhir periode tersebut.

Informasi tersebut memberikan konteks tambahan mengenai kebijakan anggaran PPPK. Namun, masyarakat tetap perlu melihat ketentuan teknis pemerintah karena penggunaan anggaran dan mekanisme penyalurannya harus mengikuti aturan APBN serta kebijakan sektoral yang berlaku.

Kapan Kebijakan Gaji PPPK Mulai Berlaku?

Kebijakan pembiayaan tersebut berlaku mulai tahun anggaran 2027.

DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU APBN 2027 menjadi UU APBN 2027 dalam rapat paripurna pada 29 September 2026.

Karena itu, tahun 2027 menjadi titik penting bagi perubahan pola pembiayaan PPPK di lingkungan pemerintah daerah.

Masyarakat, khususnya PPPK, perlu mengikuti informasi resmi pemerintah mengenai teknis pelaksanaan, mekanisme pembayaran, jadwal pencairan, serta pihak yang menangani administrasi pembayaran.

Informasi teknis tersebut penting karena keputusan pengalihan sumber anggaran tidak selalu berarti mekanisme pembayaran langsung berubah pada tingkat pegawai.

Bagaimana dengan PPPK di Jambi?

Kebijakan nasional ini juga relevan bagi pemerintah daerah di Provinsi Jambi.

Sejumlah pemerintah daerah di Jambi memiliki PPPK yang bekerja sebagai guru, tenaga kesehatan, serta pegawai pada bidang pelayanan pemerintahan lainnya.

Dengan adanya kebijakan APBN 2027, pemerintah daerah di Jambi perlu menyesuaikan perencanaan anggaran dan administrasi kepegawaian dengan ketentuan baru.

Namun, besaran anggaran yang diterima masing-masing daerah tidak dapat disamakan begitu saja dengan total nasional Rp23 triliun.

Angka Rp23 triliun merupakan alokasi nasional untuk kebijakan pembiayaan PPPK yang telah disepakati pemerintah dan DPR.

Karena itu, PPPK di Jambi maupun daerah lain tetap perlu menunggu informasi resmi mengenai pembagian anggaran dan mekanisme pelaksanaan pada masing-masing pemerintah daerah.

Apa yang Perlu Diperhatikan PPPK?

Ada beberapa hal yang perlu PPPK perhatikan setelah kebijakan tersebut berjalan.

Pertama, PPPK perlu memastikan data kepegawaian tetap valid pada sistem administrasi pemerintah.

Kedua, pegawai perlu mengikuti informasi resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai mekanisme pembayaran.

Ketiga, PPPK perlu membedakan informasi mengenai sumber pembiayaan dengan informasi mengenai besaran gaji.

Kebijakan Rp23 triliun tidak berarti setiap PPPK otomatis menerima kenaikan gaji dengan nominal yang sama.

Anggaran tersebut berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan gaji atau honorarium PPPK di lingkungan pemerintah daerah. Besaran penghasilan masing-masing pegawai tetap mengikuti ketentuan kepegawaian dan peraturan yang berlaku.

Keempat, PPPK perlu berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai perubahan gaji, tunjangan, atau pencairan.

Informasi mengenai jadwal pembayaran dan perubahan hak kepegawaian sebaiknya merujuk kepada kanal resmi pemerintah.(*)

Berita Terkait

26 ASN Sungai Penuh Jalani Ujian Dinas, BKPSDM:Untuk Persamaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat
Wujud Kepedulian Pemkot Sungai Penuh, Wawako Azhar Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Balita Stunting
RUPS LB Bank Jambi Bahas Jabatan Direksi hingga Komisaris, Ini Harapan untuk Layanan Digital
Kota Jambi Jadi Tuan Rumah MTQ ke-55, Diza Pastikan Venue hingga UMKM Siap
Flyover Sungai Penuh–Tapan Masuk Meja Pembahasan, Begini Langkah Wako Alfin
Dinas PMD Sungai Penuh dan LAPIN Bungkam, Kisruh Bimtek BPD Bisa Jadi Bumerang Bagi Walikota
Kabut Asap Cukup Pekat Selimuti Kerinci-Sungai Penuh Hari ini, Warga : Berbau dan Membuat Mata Perih
Perkembangan Terbaru Seleksi 5 Kepala OPD Pemkot Sungai Penuh, Ini Penjelasan BKPSDM
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:55 WIB

26 ASN Sungai Penuh Jalani Ujian Dinas, BKPSDM:Untuk Persamaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Rabu, 30 September 2026 - 08:30 WIB

Wujud Kepedulian Pemkot Sungai Penuh, Wawako Azhar Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Balita Stunting

Rabu, 30 September 2026 - 07:15 WIB

RUPS LB Bank Jambi Bahas Jabatan Direksi hingga Komisaris, Ini Harapan untuk Layanan Digital

Selasa, 29 September 2026 - 19:01 WIB

Kota Jambi Jadi Tuan Rumah MTQ ke-55, Diza Pastikan Venue hingga UMKM Siap

Berita Terbaru