SUNGAIPENUH,JS- Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama BPJS Kesehatan memberikan sosialisasi mengenai Anggota Keluarga Tambahan (AKT) dengan iuran 1 persen bagi ASN daerah.
Sosialisasi tersebut menjadi perhatian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berkaitan langsung dengan kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui kegiatan tersebut, ASN Pemerintah Kota Sungai Penuh mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan kepesertaan, mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan, serta kewajiban iuran yang mengikuti ketentuan program JKN.
Informasi ini penting karena tidak semua anggota keluarga otomatis masuk dalam kelompok tanggungan utama peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Karena itu, ASN perlu memahami siapa saja yang dapat masuk sebagai keluarga tambahan dan bagaimana mekanisme pembayaran iurannya.
BKAD Sungai Penuh dan BPJS Kesehatan Berikan Penjelasan kepada ASN
BKAD Kota Sungai Penuh bersama BPJS Kesehatan menggelar sosialisasi sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada ASN daerah.
Kegiatan tersebut membahas pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan atau AKT 1 persen, khususnya bagi peserta ASN yang ingin memberikan perlindungan JKN kepada anggota keluarga yang masuk dalam kategori keluarga tambahan.
Langkah tersebut menjadi penting karena kepesertaan JKN berkaitan dengan akses terhadap layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan sendiri menyediakan berbagai kanal layanan administrasi kepesertaan, termasuk layanan penambahan anggota keluarga bagi peserta PNS/TNI/Polri dan kelompok peserta tertentu.
Apa Itu Anggota Keluarga Tambahan 1 Persen?
Istilah Anggota Keluarga Tambahan (AKT) merujuk pada anggota keluarga yang dapat memperoleh kepesertaan JKN melalui skema keluarga tambahan pada peserta Pekerja Penerima Upah.
Dalam ketentuan layanan BPJS Kesehatan, anggota keluarga yang melebihi jumlah tanggungan utama dapat didaftarkan sebagai keluarga tambahan dengan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah peserta PPU per orang setiap bulan.
Dengan demikian, angka 1 persen dalam sosialisasi tersebut bukan berarti seluruh gaji ASN dipotong tambahan secara otomatis.
Iuran tersebut berkaitan dengan anggota keluarga tambahan yang didaftarkan sesuai ketentuan kepesertaan JKN.
Karena itu, ASN perlu memastikan terlebih dahulu anggota keluarga yang akan didaftarkan serta mengikuti prosedur administrasi yang ditetapkan.
Mengapa ASN Perlu Memahami Aturan AKT?
Pemahaman mengenai AKT memiliki manfaat praktis bagi ASN dan keluarganya.
Pertama, ASN dapat mengetahui status kepesertaan anggota keluarga secara lebih jelas.
Kedua, ASN dapat memperhitungkan kewajiban iuran apabila mendaftarkan anggota keluarga tambahan.
Ketiga, keluarga dapat memperoleh perlindungan melalui program JKN sesuai ketentuan kepesertaan.
Selain itu, pemahaman yang baik dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi ketika ASN melakukan penambahan anggota keluarga dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dengan informasi yang lengkap, ASN juga dapat mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan keluarga dan kemampuan membayar iuran.
Cara Memahami Perhitungan Iuran 1 Persen
Salah satu hal yang perlu ASN pahami yaitu dasar perhitungan iuran.
Jika seseorang masuk dalam kategori keluarga tambahan peserta PPU, ketentuan layanan BPJS Kesehatan menyebutkan besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah peserta PPU untuk setiap orang per bulan.
Sebagai contoh sederhana, apabila dasar penghasilan yang menjadi dasar perhitungan berada pada angka tertentu, maka iuran keluarga tambahan mengikuti persentase 1 persen tersebut.
Namun, ASN sebaiknya tidak melakukan perhitungan hanya berdasarkan perkiraan.
ASN perlu mengikuti informasi resmi dari BKAD dan BPJS Kesehatan karena data gaji, status kepesertaan, jumlah anggota keluarga, serta ketentuan administrasi dapat memengaruhi proses pendaftaran.
Dengan demikian, informasi yang diterima saat sosialisasi menjadi acuan penting sebelum ASN melakukan pendaftaran.
Bukan Sekadar Administrasi, Ini Berkaitan dengan Perlindungan Kesehatan
Pendaftaran anggota keluarga tambahan tidak hanya berkaitan dengan urusan administrasi dan pemotongan iuran.
Lebih jauh, kepesertaan JKN memberikan akses terhadap sistem jaminan kesehatan nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ASN perlu memastikan data kepesertaan keluarga selalu benar dan terbaru.
Perubahan data seperti identitas, nomor kartu keluarga, maupun susunan anggota keluarga juga perlu mendapatkan perhatian.
BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi melalui berbagai kanal. Salah satunya PANDAWA yang melayani sejumlah kebutuhan administrasi kepesertaan, termasuk penambahan anggota keluarga bagi peserta tertentu.
ASN Perlu Mengecek Data Keluarga Sebelum Mendaftar
Sebelum melakukan pendaftaran AKT, ASN sebaiknya memeriksa data keluarga terlebih dahulu.
Beberapa informasi yang perlu diperhatikan antara lain:
- Nomor Kartu Keluarga.
- Nomor Induk Kependudukan.
- Nama anggota keluarga.
- Tanggal lahir.
- Status hubungan keluarga.
- Status kepesertaan JKN.
- Data kepesertaan ASN.
- Ketentuan iuran keluarga tambahan.
- Pemeriksaan tersebut membantu menghindari kesalahan data ketika proses administrasi berlangsung.
Selain itu, ASN dapat memastikan apakah anggota keluarga yang akan didaftarkan memang masuk kategori keluarga tambahan sesuai ketentuan.
Kepala BKAD Sungai Penuh Minta ASN Pahami Ketentuan
Kepala BKAD Kota Sungai Penuh, H. Reno Hanjoni, SE, MM, mengatakan sosialisasi bersama BPJS Kesehatan tersebut penting agar ASN memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pendaftaran Anggota Keluarga Tambahan (AKT).
Menurut Reno, ASN perlu memahami ketentuan kepesertaan sebelum mendaftarkan anggota keluarga tambahan, termasuk mengenai administrasi dan kewajiban iuran yang mengikuti aturan program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Sosialisasi ini kami lakukan agar ASN mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai ketentuan Anggota Keluarga Tambahan, termasuk mekanisme pendaftaran dan iurannya. Kami berharap ASN dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sehingga administrasi kepesertaan JKN berjalan tertib.”
Reno menambahkan, pemahaman terhadap aturan tersebut juga penting untuk mencegah kesalahpahaman terkait pemotongan iuran dan status anggota keluarga dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
Karena itu, ia mengimbau ASN Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memanfaatkan sosialisasi tersebut sebagai kesempatan mendapatkan informasi langsung dari pihak yang berwenang.
“ASN yang masih memiliki pertanyaan terkait kepesertaan maupun anggota keluarga tambahan dapat melakukan konfirmasi melalui BKAD dan BPJS Kesehatan. Jangan sampai informasi yang diterima hanya berasal dari pesan berantai atau sumber yang tidak jelas,” ujarnya.
Ia berharap, setelah sosialisasi berlangsung, ASN dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN serta memastikan data kepesertaan keluarga tetap sesuai dengan kondisi dan dokumen administrasi yang berlaku.(AN)










