SUNGAIPENUH,JS- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sungai Penuh mulai mengambil langkah serius untuk menertibkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh yang selama ini masih tersebar di berbagai lokasi.
Program penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan tata kelola aset, memperkuat transparansi, serta memastikan seluruh barang milik daerah tercatat secara akurat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah aset kini memasuki tahap pendataan ulang. BKAD juga bersiap melakukan penarikan terhadap aset yang hingga saat ini belum kembali ke dalam penguasaan pemerintah daerah, termasuk kendaraan dinas.
Pendataan Aset Daerah Menjadi Prioritas BKAD Sungai Penuh
Plt Kepala BKAD Kota Sungai Penuh, Reno Hanjoni, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai proses identifikasi terhadap aset milik Pemkot Sungai Penuh yang masih tercecer.
Menurutnya, pendataan tersebut bertujuan untuk memperoleh data yang akurat mengenai kondisi, lokasi, serta status penggunaan seluruh aset pemerintah.
“Ya, ada beberapa kendaraan dinas yang masih tercecer. Dalam waktu dekat akan kita tarik untuk didata,” ujar Reno Hanjoni.
Ia menjelaskan, inventarisasi aset menjadi langkah awal sebelum pemerintah menentukan kebijakan lanjutan terkait pemanfaatan maupun pengelolaan barang milik daerah.
Kendaraan Dinas Menjadi Fokus Penertiban
Salah satu aset yang menjadi perhatian BKAD yakni kendaraan dinas.
Kendaraan operasional pemerintah memiliki nilai ekonomi yang cukup besar sehingga harus berada dalam pengawasan yang jelas. Selain itu, kendaraan dinas juga wajib digunakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Karena itu, BKAD akan melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap kendaraan yang masih berada di luar penguasaan pemerintah daerah.
Setelah proses pendataan selesai, pemerintah akan memastikan seluruh kendaraan tercatat dalam sistem administrasi aset daerah sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
BKAD Gandeng Kejaksaan Sungai Penuh
Untuk memperkuat proses penertiban, BKAD Kota Sungai Penuh menggandeng Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Kerja sama tersebut bertujuan memberikan pendampingan hukum sekaligus memastikan proses penarikan aset berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reno Hanjoni mengatakan koordinasi dengan pihak kejaksaan sudah dilakukan dalam beberapa kesempatan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Sungai Penuh. Dalam waktu dekat proses pendataan dan penarikan aset segera dilaksanakan,” tegasnya.
Pengelolaan Aset Daerah Harus Transparan
Pengelolaan aset daerah menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Seluruh barang milik daerah, mulai dari kendaraan dinas, tanah, gedung, hingga peralatan kantor, wajib tercatat dalam sistem administrasi pemerintah.
Data yang akurat akan memudahkan pemerintah melakukan pengawasan, pemeliharaan, hingga perencanaan anggaran pada tahun berikutnya.
Selain itu, pendataan aset juga menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Inventarisasi Aset Mencegah Kerugian Daerah
Pendataan ulang aset memiliki manfaat besar bagi pemerintah daerah.
Melalui inventarisasi yang baik, pemerintah dapat mengetahui kondisi setiap aset sehingga tidak muncul aset yang hilang, rusak, atau berpindah tangan tanpa prosedur resmi.
Langkah tersebut juga membantu pemerintah mengoptimalkan pemanfaatan aset yang selama ini belum digunakan secara maksimal.
Apabila seluruh aset berhasil didata, pemerintah akan lebih mudah menentukan kebutuhan pengadaan barang pada masa mendatang sehingga anggaran daerah dapat digunakan secara lebih efisien.
Penertiban Aset Mendukung Akuntabilitas Pemerintah
Upaya BKAD Sungai Penuh mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Masyarakat berharap seluruh aset yang dibeli menggunakan anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik.
Dengan administrasi yang tertib, pemerintah juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan komitmen Pemkot Sungai Penuh dalam memperbaiki sistem pengelolaan aset agar lebih profesional.
Keberhasilan penertiban aset tidak hanya bergantung pada BKAD.
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tanggung jawab menjaga, menggunakan, dan melaporkan aset yang berada di bawah penguasaannya.
Karena itu, koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting agar proses pendataan berjalan lancar.
Setiap OPD diharapkan memberikan informasi yang lengkap mengenai keberadaan aset sehingga proses inventarisasi dapat selesai tepat waktu.
BKAD memastikan penarikan aset tidak dilakukan secara sekaligus.
Pemerintah akan menyusun jadwal berdasarkan hasil pendataan sehingga proses berjalan tertib dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Pendekatan bertahap juga memberi kesempatan kepada pengguna aset untuk melengkapi dokumen administrasi apabila masih terdapat kekurangan data.
Dengan demikian, seluruh proses dapat berlangsung sesuai aturan tanpa menimbulkan persoalan baru.
Pemerintah Dorong Tata Kelola Aset yang Lebih Modern
Selain melakukan pendataan fisik, pemerintah juga terus mendorong digitalisasi pengelolaan aset daerah.
Sistem administrasi berbasis digital akan mempermudah proses pencatatan, pelaporan, hingga pengawasan terhadap seluruh barang milik daerah.
Harapan BKAD Sungai Penuh
BKAD berharap seluruh proses pendataan dan penarikan aset dapat berjalan sesuai rencana.
Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, pemerintah optimistis seluruh aset yang masih tercecer dapat kembali terdata secara resmi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkot Sungai Penuh dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan profesional.
Dengan data aset yang lebih lengkap, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan, pemanfaatan, serta perencanaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.(AN)









