Punya 2 Motor? Cek Sekarang, Bisa Jadi Pajak Tahunan Anda Naik Ratusan Ribu Rupiah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OTOMOTIF,JS- Banyak pemilik kendaraan di Indonesia masih keliru memahami aturan pajak progresif kendaraan bermotor. Sebagian masyarakat menganggap setiap orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan otomatis terkena pajak progresif. Padahal kenyataannya tidak demikian.

Aturan pajak progresif tidak menghitung jumlah seluruh kendaraan yang dimiliki seseorang. Pemerintah menghitung pajak progresif berdasarkan jenis kendaraan atau jumlah roda yang dimiliki dalam satu nama dan alamat yang sama.

Artinya, seseorang yang memiliki satu sepeda motor, satu mobil, dan satu kendaraan roda tiga tidak terkena pajak progresif. Ketiga kendaraan tersebut tetap masuk kategori kepemilikan pertama karena berasal dari jenis kendaraan yang berbeda.

Namun, situasinya berubah ketika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama. Dalam kondisi tersebut, kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Topik ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan biaya kepemilikan kendaraan yang terus meningkat di tengah naiknya kebutuhan transportasi masyarakat.

Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?

Pajak progresif merupakan sistem pengenaan tarif pajak yang meningkat sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Tujuan utama kebijakan ini adalah mengendalikan pertumbuhan jumlah kendaraan pribadi, mengurangi kemacetan, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Semakin banyak kendaraan dengan jenis yang sama yang terdaftar atas nama seseorang, semakin tinggi tarif pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga :  Target Meleset! Baru 13,5 Juta Wajib Pajak Lapor SPT 2025, Denda dan Coretax Jadi Sorotan

Karena itu, pemilik kendaraan perlu memahami aturan ini agar tidak terkejut saat melakukan pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan STNK.

Kapan Pajak Progresif Mulai Berlaku?

Pajak progresif mulai berlaku ketika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan kategori roda yang sama.

Sebagai contoh:

  • 1 motor + 1 mobil = Tidak terkena pajak progresif
  • 1 motor + 1 mobil + 1 kendaraan roda tiga = Tidak terkena pajak progresif
  • 2 motor + 1 mobil = Motor kedua terkena pajak progresif
  • 3 motor = Motor kedua dan ketiga terkena pajak progresif
  • 2 mobil = Mobil kedua terkena pajak progresif
  • Dengan demikian, kepemilikan kendaraan berbeda jenis tidak memicu tarif progresif.

Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta, tarif pajak progresif kendaraan bermotor terdiri dari:

  • Kepemilikan Kendaraan Pertama
  • Tarif PKB sebesar 2 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Kedua
  • Tarif PKB sebesar 3 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Ketiga
  • Tarif PKB sebesar 4 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Keempat
  • Tarif PKB sebesar 5 persen
  • Kepemilikan Kendaraan Kelima dan Seterusnya
  • Tarif PKB sebesar 6 persen

Tarif tersebut berlaku untuk kendaraan dengan jenis yang sama yang terdaftar atas nama pemilik dan alamat yang sama.

Simulasi Hitung Pajak Progresif Dua Motor

Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi perhitungan pajak tahunan untuk dua unit motor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp11,9 juta.

Baca Juga :  4 Jenis Kendaraan yang Bisa Bayar Pajak STNK Online, Praktis Tanpa Antre di Samsat

1. Motor Pertama

Data kendaraan:

NJKB: Rp11.900.000

Bobot kendaraan: 1

Perhitungan:

  • Dasar Pengenaan PKB

Rp11.900.000 x 1

= Rp11.900.000

  • Pajak Kendaraan Bermotor

Rp11.900.000 x 2%

= Rp238.000

  • SWDKLLJ

= Rp35.000

  • Total Pajak Tahunan

Rp238.000 + Rp35.000

= Rp273.000

2. Motor Kedua

Data kendaraan:

NJKB: Rp11.900.000

  • Bobot kendaraan: 1

Perhitungan:

  • Dasar Pengenaan PKB

Rp11.900.000 x 1

= Rp11.900.000

  • Pajak Kendaraan Bermotor

Rp11.900.000 x 3%

= Rp357.000

SWDKLLJ

= Rp35.000

  • Total Pajak Tahunan

Rp357.000 + Rp35.000

= Rp392.000

Dari simulasi tersebut terlihat bahwa motor kedua membayar pajak lebih mahal dibanding motor pertama karena terkena tarif progresif sebesar 3 persen.

Mengapa Pajak Motor Kedua Lebih Mahal?

Banyak masyarakat mengira kenaikan pajak berasal dari perubahan harga kendaraan. Padahal, tarif progresif menjadi faktor utama yang membuat pajak kendaraan kedua lebih besar.

Ketika kendaraan masuk kategori kepemilikan kedua, tarif pajaknya langsung naik dari 2 persen menjadi 3 persen. Kenaikan tersebut berdampak langsung pada besaran PKB yang harus dibayarkan setiap tahun.

Baca Juga :  Bayar Pajak Kendaraan Lebih Awal Kini Bisa 90 Hari! Warga Sungai Penuh Wajib Tahu Cara Hemat Denda & Maksimalkan Keuntungan

Semakin banyak kendaraan sejenis yang dimiliki, semakin besar pula tarif pajaknya.

Kendaraan Perusahaan Tidak Kena Pajak Progresif

Menariknya, aturan berbeda berlaku bagi kendaraan yang terdaftar atas nama badan usaha atau perusahaan.

Pemerintah memberikan perlakuan khusus dengan menetapkan tarif tetap tanpa sistem progresif.

Artinya, perusahaan yang memiliki puluhan kendaraan tetap membayar tarif PKB yang sama seperti kendaraan pertama.

Kebijakan ini bertujuan mendukung aktivitas ekonomi dan operasional dunia usaha agar tidak terbebani biaya tambahan akibat kepemilikan armada kendaraan dalam jumlah besar.

Cara Mengecek Apakah Kendaraan Kena Pajak Progresif

Pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan melalui:

  • Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
  • Website resmi Samsat daerah
  • Kantor Samsat terdekat
  • Gerai Samsat Keliling
  • Layanan informasi Bapenda

Pengecekan secara berkala penting dilakukan agar pemilik kendaraan mengetahui status kepemilikan dan besaran pajak yang harus dibayar.

Tips Menghindari Kesalahan Data Pajak Progresif

Agar tidak salah hitung saat membayar pajak kendaraan, lakukan beberapa langkah berikut:

  • Pastikan data kepemilikan kendaraan selalu diperbarui.
  • Segera lakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas.
  • Hapus data kendaraan yang sudah dijual melalui proses blokir STNK.
  • Simpan bukti jual beli kendaraan sebagai dokumen pendukung.
  • Periksa data kendaraan secara berkala melalui Samsat.

Langkah tersebut membantu menghindari munculnya tagihan pajak progresif akibat kendaraan yang sebenarnya sudah berpindah tangan.

FAQ

Apakah memiliki satu motor dan satu mobil terkena pajak progresif?

Tidak. Pajak progresif hanya berlaku untuk kendaraan dengan jenis roda yang sama.

Apakah motor kedua pasti kena pajak progresif?

Ya. Jika motor kedua terdaftar atas nama dan alamat yang sama, tarif progresif mulai berlaku.

Apakah kendaraan bekas bisa menyebabkan pajak progresif?

Bisa. Karena itu pembeli kendaraan bekas perlu segera melakukan balik nama kendaraan.

Apakah kendaraan perusahaan terkena pajak progresif?

Tidak. Kendaraan atas nama badan usaha menggunakan tarif tetap dan tidak mengikuti sistem progresif.

Bagaimana cara menghapus pajak progresif akibat kendaraan yang sudah dijual?

Pemilik kendaraan perlu mengajukan pemblokiran data kendaraan di Samsat agar kendaraan tersebut tidak lagi masuk daftar kepemilikan.

Kesimpulan

Pemilik dua motor perlu memahami bahwa pajak progresif berlaku berdasarkan jenis kendaraan, bukan jumlah seluruh kendaraan yang dimiliki. Motor kedua akan dikenakan tarif lebih tinggi dibanding motor pertama karena masuk kategori kepemilikan kedua.

Sebaliknya, seseorang yang memiliki satu motor dan satu mobil tidak terkena pajak progresif karena kedua kendaraan tersebut berasal dari kategori yang berbeda.

Dengan memahami aturan ini, masyarakat dapat menghitung besaran pajak kendaraan secara tepat, menghindari kesalahan administrasi, dan merencanakan biaya kepemilikan kendaraan dengan lebih baik.(*)

Berita Terkait

AC Mobil Tiba-Tiba Tidak Dingin? Coba 5 Cara Mudah Ini
Banyak yang Salah Paham! Ternyata Pertamax di Motor Tua Bisa Menimbulkan Efek Ini pada Mesin
Sebelum Kirim Motor Listrik Antar Pulau, Pastikan Baterai Hanya 30 Persen, Ini Alasannya
Mobil Listrik Meledak di 2026! China Kuasai Pasar Global, Harga EV Makin Murah dan Ancam Mobil Bensin
SIM Mati 1 Hari Langsung Hangus, Begini Aturan Baru Korlantas
Honda Super Cub C125 2026: Motor Bebek Premium Bergaya Klasik yang Bikin Kolektor Tergoda, Simak Harga dan Keunggulannya
Isuzu Traga Kini Bisa Disulap Jadi Bus Penumpang, Peluang Baru Bisnis Travel dan Shuttle
Motor Listrik vs Motor Bensin 2026: Selisih Biaya Bisa Hemat Rp5,5 Juta per Tahun, Mana Lebih Untung?
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:02 WIB

Punya 2 Motor? Cek Sekarang, Bisa Jadi Pajak Tahunan Anda Naik Ratusan Ribu Rupiah

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:02 WIB

AC Mobil Tiba-Tiba Tidak Dingin? Coba 5 Cara Mudah Ini

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:01 WIB

Banyak yang Salah Paham! Ternyata Pertamax di Motor Tua Bisa Menimbulkan Efek Ini pada Mesin

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:03 WIB

Sebelum Kirim Motor Listrik Antar Pulau, Pastikan Baterai Hanya 30 Persen, Ini Alasannya

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:01 WIB

Mobil Listrik Meledak di 2026! China Kuasai Pasar Global, Harga EV Makin Murah dan Ancam Mobil Bensin

Berita Terbaru