Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian 2026, Pinjaman Hingga Rp200 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

BISNIS,JS- Rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi aset bernilai tinggi yang dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial. Saat membutuhkan dana untuk modal usaha, renovasi rumah, biaya pendidikan, atau kebutuhan mendesak lainnya, pemilik properti dapat memanfaatkan sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman.

Salah satu lembaga pembiayaan yang menyediakan layanan tersebut adalah Pegadaian. Melalui program gadai sertifikat rumah, masyarakat dapat memperoleh pinjaman dengan proses yang relatif cepat, aman, dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Apa Itu Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?

Gadai sertifikat rumah merupakan layanan pembiayaan yang memungkinkan pemilik properti memperoleh dana tunai dengan menjaminkan sertifikat rumah sebagai agunan.

Pegadaian menerima sertifikat berupa Surat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang memenuhi ketentuan.

Mengapa Banyak Orang Memilih Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?

Seiring meningkatnya kebutuhan dana produktif dan konsumtif, banyak masyarakat mulai mencari sumber pembiayaan yang aman dan terpercaya.

1. Proses Pengajuan Mudah dan Transparan

Pegadaian menerapkan prosedur yang jelas mulai dari pengumpulan dokumen, survei lokasi, hingga pencairan dana. Nasabah dapat memantau proses pengajuan tanpa khawatir terhadap biaya tersembunyi.

Baca Juga :  Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya

2. Pinjaman Hingga Rp200 Juta

Nominal tersebut cukup besar untuk mendukung berbagai kebutuhan, mulai dari pengembangan usaha hingga pembiayaan pendidikan.

3. Tenor Fleksibel Sampai 60 Bulan

Pegadaian menyediakan berbagai pilihan jangka waktu pinjaman sehingga nasabah dapat menyesuaikan cicilan dengan kemampuan keuangan.

Pilihan tenor meliputi:

  • 12 bulan
  • 18 bulan
  • 24 bulan
  • 36 bulan
  • 48 bulan
  • 60 bulan

Dengan tenor yang lebih panjang, beban cicilan bulanan dapat menjadi lebih ringan.

4. Pelunasan Lebih Awal Tetap Bisa Dilakukan

Nasabah tidak perlu menunggu masa pinjaman berakhir apabila ingin melunasi kewajiban lebih cepat.

Fasilitas ini memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengatur arus kas dan keuangan keluarga.

Baca Juga :  Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cara Hitung, Tarif Terbaru, dan Simulasi Lengkapnya

5. Tersedia Layanan Syariah

Bagi masyarakat yang mengutamakan prinsip syariah, Pegadaian menyediakan produk pembiayaan yang mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Transaksi berlangsung secara transparan dengan mekanisme yang sesuai prinsip syariah.

6. Dokumen dan Sertifikat Lebih Aman

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Calon peminjam harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum mengajukan pinjaman.

Berikut syarat utama yang berlaku:

  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Berusia maksimal 65 tahun saat jatuh tempo.
  • Memiliki sertifikat rumah atau tanah yang sah.
  • Memiliki penghasilan tetap atau usaha yang berjalan.
  • Bersedia mengikuti proses survei dan verifikasi.

Pemenuhan syarat sejak awal akan mempercepat proses persetujuan pinjaman.

Selain memenuhi syarat dasar, pemohon juga wajib melengkapi sejumlah dokumen penting.

Dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Fotokopi KTP suami dan istri.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta nikah atau surat cerai.
  • Surat Keterangan Domisili apabila diperlukan.
  • Slip gaji dua bulan terakhir.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku UMKM.
  • Sertifikat asli SHM atau SHGB.
  • Fotokopi PBB tahun terakhir.
  • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting yang menentukan kecepatan proses verifikasi.

Cara Mengajukan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Datangi Kantor Pegadaian Terdekat

Nasabah membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir pengajuan.

Proses Verifikasi dan Survei

Tim Pegadaian akan memeriksa keaslian dokumen serta melakukan survei ke lokasi rumah yang dijadikan jaminan.

Tahap ini bertujuan menentukan nilai aset dan kelayakan pembiayaan.

Persetujuan Pinjaman

Setelah proses analisis selesai, Pegadaian akan memberikan keputusan terkait jumlah pinjaman yang disetujui.

Pencairan Dana

Nasabah dapat menerima dana melalui transfer rekening atau secara tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran Angsuran

Setelah pencairan, nasabah wajib membayar cicilan sesuai jadwal yang telah disepakati.

Berapa Lama Dana Cair?

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul berkaitan dengan lama proses pencairan.

Baca Juga :  Terjebak Utang Pinjol dan Kartu Kredit? Ini 6 Cara Cepat Keluar dari Utang Berbunga Tinggi Sebelum Keuangan Hancur

Durasi tersebut mencakup:

  • Pemeriksaan dokumen.
  • Verifikasi data pemohon.
  • Survei lokasi.
  • Penilaian aset.

Persetujuan pembiayaan.

Apakah Gadai Sertifikat Rumah Aman?

Pegadaian memiliki sistem penyimpanan dan pengelolaan dokumen yang mengikuti ketentuan regulator keuangan nasional.(*)

Berita Terkait

Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 Juni 2026 Turun, Cek Daftar Lengkap Emas 24 Karat hingga 5 Karat Sebelum Beli
Dolar AS Dekati Rp18.000, Berikut Kurs Terbaru di Bank BCA, BRI, Mandiri dan BNI
Buruan Pesan! AirAsia Tebar Tiket Murah ke Kuala Lumpur, Bangkok dan Phuket
Bertahan Diharga Tertinggi, Berikut Harga Emas Perhiasan Terbaru 24 Juni 2026
Utang Macet UMKM Bisa Dihapus Selamanya, OJK Ungkap Aturan Baru yang Menguntungkan Pelaku Usaha
10 Franchise Murah 2026 Modal Rp2,5 Juta–Rp20 Juta yang Bisa Jadi Peluang Bisnis Menguntungkan, Cek Pilihan Terbaiknya
Update Harga Emas Perhiasan Terbaru 23 Juni 2026, Cek Sebelum Harga Berpotensi Naik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:31 WIB

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian 2026, Pinjaman Hingga Rp200 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:01 WIB

Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 Juni 2026 Turun, Cek Daftar Lengkap Emas 24 Karat hingga 5 Karat Sebelum Beli

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:01 WIB

Dolar AS Dekati Rp18.000, Berikut Kurs Terbaru di Bank BCA, BRI, Mandiri dan BNI

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:31 WIB

Buruan Pesan! AirAsia Tebar Tiket Murah ke Kuala Lumpur, Bangkok dan Phuket

Berita Terbaru