JAKARTA,JS- Kejaksaan Republik Indonesia kembali melakukan penataan jabatan struktural pada September 2026. Kali ini, sebanyak 16 pejabat masuk dalam keputusan mutasi dan pengangkatan terbaru yang mencakup sejumlah posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri.
Salah satu nama yang menarik perhatian dalam keputusan tersebut yakni Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H. Ia memperoleh penugasan baru sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jampidum Kejaksaan Agung.
Perubahan posisi Antonius Despinola tercantum bersama sejumlah rotasi pejabat lain dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Keputusan tersebut memuat tanggal 22 September 2026. Atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto menandatangani keputusan itu.
Informasi mengenai SK tersebut juga muncul dalam pemberitaan sejumlah media daerah pada 23 September 2026. Salah satunya mengonfirmasi keputusan tersebut melalui pejabat penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Antonius Despinola Mendapat Penugasan Strategis di Jampidum
Nama Antonius Despinola menjadi salah satu bagian penting dalam mutasi Kejaksaan September 2026.
Dalam keputusan terbaru itu, Antonius memperoleh posisi sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jampidum Kejaksaan Agung.
Posisi tersebut berada dalam lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Karena itu, perubahan jabatan Antonius berkaitan dengan salah satu bagian penting dalam struktur kerja penanganan perkara pidana umum di lingkungan Kejaksaan.
Dari sisi nomenklatur jabatan, kata eksekusi dan eksaminasi menjadi bagian yang menarik perhatian. Eksekusi berkaitan dengan pelaksanaan putusan atau tindakan hukum yang telah memiliki dasar sesuai ketentuan. Sementara itu, eksaminasi berkaitan dengan pemeriksaan atau penelaahan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan posisi tersebut, Antonius masuk dalam jajaran pejabat struktural yang menjalankan fungsi khusus pada lingkungan Jampidum.
Namun, keputusan mutasi ini tidak memuat penjelasan mengenai agenda kerja Antonius setelah menduduki posisi barunya. Karena itu, informasi mengenai program, target, atau kebijakan yang akan ia jalankan selanjutnya masih mengikuti pelaksanaan tugas internal Kejaksaan.
SK Mutasi Kejaksaan Terbit 22 September 2026
Keputusan terbaru ini menggunakan nomor KEP-IV-10422/C/09/2026.
Dokumen tersebut memuat pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain Antonius Despinola, keputusan itu mencakup sejumlah nama yang memperoleh tugas baru di berbagai wilayah Indonesia.
Perubahan tersebut menyentuh beberapa kelompok jabatan. Mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri, asisten pada Kejaksaan Tinggi, hingga jabatan struktural tertentu di Kejaksaan Agung dan badan terkait.
Dengan demikian, mutasi September 2026 tidak hanya menyasar satu wilayah. Keputusan tersebut mencakup penugasan di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Maluku, hingga wilayah lainnya.
Tiga Kajari di Jakarta Juga Berganti
Selain posisi Antonius Despinola di Jampidum, keputusan ini juga memuat tiga perubahan pimpinan Kejaksaan Negeri di Jakarta.
Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H. memperoleh tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian, Dr. Armen Wijaya, S.H., M.H. memperoleh tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, Dr. Roy Riady, S.H., M.H. memperoleh tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Tiga perubahan tersebut membuat mutasi September 2026 memiliki perhatian khusus karena menyentuh tiga wilayah kejaksaan negeri di ibu kota.
Akan tetapi, posisi Antonius tetap memiliki karakter berbeda. Ia tidak memperoleh jabatan Kajari, melainkan masuk dalam struktur Jampidum dengan tugas khusus pada bidang eksekusi dan eksaminasi.
Daftar 16 Pejabat dalam SK Mutasi Kejaksaan September 2026
Berikut daftar pejabat yang tercantum dalam informasi SK mutasi terbaru tersebut:
- La Kanna, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Negeri Palopo.
- Dr. Antonius Despinola, S.H., M.H. — Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E Jampidum Kejaksaan Agung.
- Oktafian Syah Effendi, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
- Fitriansyah Akbar, S.H., M.H. — Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau.
- Sulasman, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara.
- Efrivel, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Negeri Sambas.
- Yafeth Ruben Bonai, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.
- Fithrah, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
- Marcelo Bellah, S.H., M.H. — Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
- Dr. Armen Wijaya, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Agus Setiadi, S.H., M.H. — Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jampidsus.
- Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. — Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
- Dr. Roy Riady, S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
- Rudhy Parhusip, S.H., M.H. — Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Lampung.
- Kristanto Trinoviandri, S.E., S.H., M.H. — Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.
- Safri Abdul Muin, S.H. — Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.
Pemberitaan mengenai SK yang sama juga mengonfirmasi penugasan Safri Abdul Muin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai. Dalam keputusan tersebut, Safri menggantikan Kristanto Trinoviandri yang memperoleh penugasan sebagai Kajari Ogan Komering Ulu.
Jabatan Antonius Despinola di Jampidsus
Posisi baru Antonius Despinola perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan struktur Jampidum.
Jampidum memiliki tugas dan fungsi dalam bidang tindak pidana umum. Dalam struktur tersebut, berbagai unit menjalankan fungsi sesuai pembagian tugas masing-masing.
Antonius kini memperoleh tanggung jawab pada Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat E.
Secara sederhana, istilah tersebut menunjukkan dua fungsi yang berbeda tetapi saling berkaitan dalam proses kerja kejaksaan.
Pertama, aspek eksekusi berkaitan dengan pelaksanaan putusan dan tindakan hukum sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
Kedua, aspek eksaminasi berkaitan dengan pemeriksaan atau penelaahan perkara. Proses tersebut memiliki fungsi untuk memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum.
Karena itu, posisi tersebut memiliki ruang kerja yang berbeda dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri. Kajari memimpin satuan kerja kejaksaan pada tingkat kabupaten atau kota, sedangkan pejabat pada struktur Jampidum menjalankan fungsi tertentu dalam organisasi Kejaksaan Agung.(*)










