Kejagung Pastikan Hentikan Perkara Guru Honorer Muaro Jambi

Ditetapkan Tersangka Usai Cukur Rambut Murid

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangis guru honorer Muaro Jambi, Kejaksaan Republik Indonesia memastikan akan menghentikan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat guru honorer Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari

Tangis guru honorer Muaro Jambi, Kejaksaan Republik Indonesia memastikan akan menghentikan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat guru honorer Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari

JAKARTA,JS — Kejaksaan Agung  Republik Indonesia memastikan akan menghentikan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang menjerat guru honorer Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan kepastian itu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Pernyataan Jaksa Agung tersebut sekaligus merespons permintaan resmi Komisi III DPR RI yang menilai perkara ini tidak layak dilanjutkan ke proses penuntutan.

Komisi III Nilai Terjadi Kriminalisasi Guru

Baca Juga :  Gara-gara Cukur Rambut, Guru SD di Muaro Jambi Jadi Tersangka

Dalam rapat kerja itu, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan memaparkan hasil pendalaman lembaganya atas laporan yang diajukan Tri Wulansari. Menurutnya, kasus tersebut lebih mengarah pada kriminalisasi terhadap guru dalam konteks penegakan disiplin sekolah.

Hinca menjelaskan, peristiwa bermula saat Tri menjalankan tugas penertiban rambut siswa. Seorang murid menolak dicukur rambutnya dan kemudian menuding Tri telah menamparnya. Peristiwa itu berujung pada laporan ke kepolisian.

“Ini bukan kejahatan, melainkan tindakan disipliner di lingkungan pendidikan,” ujar Hinca.

Tidak Penuhi Unsur Niat Jahat

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Puji TNI Bangun Gerai KDMP di Taman Rajo

“Berdasarkan kajian kami, tidak terdapat unsur mens rea. Oleh karena itu, peristiwa ini tidak dapat dipidana,” kata Hinca dalam forum rapat kerja.

Dengan demikian, Komisi III menilai aparat penegak hukum perlu mengedepankan keadilan substantif, khususnya dalam perkara yang melibatkan pendidik.

Selain aspek hukum, Komisi III DPR RI juga menyoroti beban yang harus ditanggung Tri Wulansari selama proses hukum berlangsung. Sebagai guru honorer, Tri harus menjalani kewajiban wajib lapor langsung ke Polres Muaro Jambi.

Padahal, jarak dari tempat tinggal Tri ke kantor polisi mencapai sekitar 80 kilometer.

Komisi III Minta Jaksa Agung Hentikan Perkara

Karena perkara telah memasuki tahap penanganan kejaksaan, Komisi III secara terbuka meminta Jaksa Agung memerintahkan penghentian perkara melalui Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

“Melalui rapat kerja ini, Komisi III DPR RI meminta agar perkara tersebut dihentikan,” tegas Hinca.

Jaksa Agung Beri Jaminan Tegas

Menanggapi permintaan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan langsung di hadapan anggota dewan. Ia memastikan kejaksaan tidak akan melanjutkan perkara tersebut.

“Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, akan saya hentikan,” ujar Burhanuddin.

Kronologi Versi Tri Wulansari

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menerima audiensi langsung dari Tri Wulansari. Dalam pertemuan itu, Tri menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.

Peristiwa terjadi pada 2025 saat ia menertibkan rambut siswa di sekolah. Ia menemukan empat siswa dengan rambut diwarnai sehingga harus dipotong sesuai aturan. Namun, salah satu siswa menolak dan mengucapkan kata-kata tidak pantas.

Dalam kondisi tersebut, Tri mengaku secara refleks memukul bagian mulut siswa itu. Ia menegaskan tidak ada luka yang timbul, dan siswa tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa.

Meski demikian, orang tua siswa tetap melaporkan kejadian itu ke kepolisian. (TIM)

Berita Terkait

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Bupati Kerinci Tunjuk Maya Novefri Jadi Plt Direktur Perumda Tirta Sakti, Ini Tugas dan Target Besarnya
Debit Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Unit 6 dan Unit 7 Rimbo Bujang Terancam Putus
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Peluk Duka Warga Koto Tinggi, Sri Kartini Alfin Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Sungai Penuh
Harga Sawit Jambi Turun Lagi! TBS Periode 15–21 Mei 2026 Kini Rp3.860/Kg, Petani Mulai Khawatir
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:05 WIB

Bupati Kerinci Tunjuk Maya Novefri Jadi Plt Direktur Perumda Tirta Sakti, Ini Tugas dan Target Besarnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:02 WIB

Debit Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Unit 6 dan Unit 7 Rimbo Bujang Terancam Putus

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Berita Terbaru

Ilustrasigaji ke-13 PPPK

Nasional

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB