Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan

- Jurnalis

Minggu, 16 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi terkaiit kinerja Anggota DPRD Kerinci

Ilustrasi terkaiit kinerja Anggota DPRD Kerinci

KERINCI,JS- Kinerja anggota DPRD Kabupaten Kerinci kembali mendapat sorotan. Aktivis Kerinci mempertanyakan intensitas anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama melalui kunjungan langsung ke lapangan.

Sorotan itu muncul karena masyarakat menilai aktivitas pengawasan DPRD Kerinci belum terlihat maksimal. Padahal, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, anggota DPRD tidak hanya menghadiri rapat paripurna, rapat komisi, atau rapat dengar pendapat di kantor. Wakil rakyat juga memiliki peran penting dalam memantau pelaksanaan program pemerintah daerah dan memastikan kebijakan tersebut memberikan manfaat kepada masyarakat.

Aktivis Kerinci, Feri, menyayangkan kondisi tersebut. Ia membandingkan aktivitas anggota DPRD Kerinci saat ini dengan anggota dewan periode sebelumnya yang menurutnya lebih sering turun ke lapangan untuk menjalankan fungsi pengawasan.

Menurut Feri, anggota DPRD pada periode sebelumnya setidaknya satu hingga tiga kali turun ke lapangan untuk melihat langsung berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

Sementara itu, ia menilai aktivitas serupa dari anggota DPRD Kerinci saat ini belum banyak terlihat di ruang publik.

“Anggota DPRD Kerinci hanya terlihat saat rapat di kantor saja, baik itu paripurna maupun hearing. Masyarakat membutuhkan wakil rakyat yang juga hadir langsung di lapangan,” ungkap Feri.

Fungsi Pengawasan DPRD Bukan Sekadar Hadir di Ruang Rapat

Fungsi pengawasan DPRD merupakan salah satu fungsi utama lembaga legislatif daerah. Melalui fungsi tersebut, DPRD menjalankan peran untuk mengontrol, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan mengenai fungsi DPRD antara lain terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Fungsi pengawasan tersebut bertujuan memastikan pemerintah daerah menjalankan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan serta mengelola program dan anggaran secara bertanggung jawab.

Dengan demikian, fungsi pengawasan tidak berhenti pada pembahasan di ruang rapat.

Anggota DPRD dapat melihat langsung pelaksanaan program pemerintah, mendengarkan aspirasi masyarakat, mengecek kondisi fasilitas publik, serta meminta penjelasan kepada organisasi perangkat daerah apabila menemukan persoalan.

Dalam konteks local government oversight, aktivitas lapangan menjadi salah satu cara untuk mencocokkan laporan administratif dengan kondisi sebenarnya.

Tiga Objek Penting Pengawasan DPRD

Secara umum, pengawasan DPRD mencakup sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

1. Pelaksanaan Peraturan Daerah

DPRD memiliki kepentingan untuk memastikan berbagai Peraturan Daerah atau Perda berjalan sesuai tujuan pembentukannya.

Peraturan tidak cukup hanya disahkan. Pemerintah daerah harus menjalankannya secara efektif dan masyarakat harus memperoleh manfaat dari penerapan aturan tersebut.

Karena itu, anggota DPRD dapat memantau implementasi kebijakan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, laporan pemerintah daerah, maupun kunjungan langsung ke lapangan.

Jika pelaksanaan sebuah Perda menimbulkan persoalan, DPRD dapat meminta penjelasan kepada pemerintah daerah dan mendorong perbaikan.

Baca Juga :  Jalan Masgo Kerinci Mulai Diperbaiki, Dinas PUPR Kebut Pengerasan Ruas Strategis Penopang Ekonomi Warga

2. Pelaksanaan APBD

Pengawasan terhadap APBD juga menjadi bagian penting dari tugas DPRD.

Anggaran daerah menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, anggota DPRD perlu memastikan program yang mendapatkan alokasi anggaran berjalan sesuai perencanaan.

Pengawasan dapat mencakup pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga program ekonomi daerah.

Kunjungan lapangan dapat membantu anggota DPRD mengetahui apakah proyek atau program yang menggunakan anggaran daerah benar-benar berjalan sesuai target.

Misalnya, ketika pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalan, anggota dewan dapat melihat kondisi proyek secara langsung. Mereka juga dapat meminta informasi mengenai progres pekerjaan, kualitas pembangunan, serta manfaatnya bagi masyarakat.

Langkah tersebut dapat memperkuat budget oversight dan public accountability.

3. Kebijakan Pemerintah Daerah

DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.

Kebijakan kepala daerah dan perangkat daerah harus berjalan sesuai aturan serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Karena itu, DPRD dapat mengevaluasi program pemerintah berdasarkan laporan kinerja, pengaduan masyarakat, rapat bersama perangkat daerah, hingga hasil kunjungan lapangan.

Pengawasan tersebut penting agar kebijakan pemerintah tidak hanya terlihat baik dalam dokumen, tetapi juga memberikan dampak nyata.

Turun ke Lapangan Menjadi Bagian Penting Pengawasan

Kunjungan lapangan atau inspeksi menjadi salah satu cara yang dapat digunakan anggota DPRD untuk memperoleh informasi langsung.

Saat turun ke lapangan, anggota dewan dapat melihat kondisi proyek, fasilitas umum, pelayanan masyarakat, serta persoalan yang tidak selalu muncul dalam laporan tertulis.

Contohnya, laporan pemerintah dapat menyebutkan sebuah fasilitas publik telah selesai dibangun. Namun, ketika anggota DPRD melihat langsung lokasi tersebut, mereka dapat menilai kondisi fisik dan manfaat fasilitas tersebut bagi masyarakat.

Begitu pula dengan pelayanan publik.

Masyarakat dapat menyampaikan keluhan secara langsung kepada anggota DPRD. Selanjutnya, wakil rakyat dapat membawa persoalan tersebut ke dalam pembahasan dengan pemerintah daerah.

Karena itu, kunjungan lapangan seharusnya tidak hanya menjadi agenda seremonial.

Anggota DPRD perlu mencatat temuan, meminta penjelasan pihak terkait, menyusun rekomendasi, serta mengawal tindak lanjutnya.

Rapat Kerja dan Hearing Tetap Penting

Sorotan terhadap aktivitas lapangan bukan berarti rapat DPRD tidak penting.

Rapat kerja, rapat komisi, rapat dengar pendapat atau hearing, serta rapat paripurna tetap menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi DPRD.

Melalui forum tersebut, anggota dewan dapat meminta keterangan dari kepala daerah, organisasi perangkat daerah, badan usaha milik daerah, maupun pihak terkait lainnya.

Namun, efektivitas pengawasan akan semakin kuat apabila informasi dari ruang rapat dipadukan dengan kondisi nyata di lapangan.

Dengan cara tersebut, DPRD dapat membangun pengawasan berbasis data sekaligus fakta.

DPRD Dapat Memanggil Pemerintah Daerah

Ketika menemukan persoalan dalam pelaksanaan program, DPRD memiliki berbagai mekanisme untuk meminta penjelasan dari pemerintah daerah.

Rapat kerja dan rapat dengar pendapat dapat menjadi forum untuk meminta klarifikasi mengenai suatu kebijakan atau program.

Misalnya, ketika masyarakat mengeluhkan pembangunan infrastruktur, DPRD dapat meminta organisasi perangkat daerah terkait menjelaskan target, anggaran, progres, serta kendala pelaksanaan.

Jika persoalan berkaitan dengan pelayanan publik, DPRD juga dapat meminta penjelasan mengenai standar pelayanan dan langkah perbaikan.

Mekanisme tersebut memperkuat prinsip government transparency dan public accountability.

Pansus Dapat Mendalami Persoalan Tertentu

Dalam kondisi tertentu, DPRD dapat menggunakan mekanisme panitia khusus atau Pansus sesuai ketentuan yang berlaku.

Pansus dapat membantu DPRD mendalami persoalan tertentu yang membutuhkan pembahasan lebih komprehensif.

Melalui mekanisme tersebut, DPRD dapat mengumpulkan informasi, meminta keterangan pihak terkait, serta menyusun hasil pembahasan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas lembaga.

Namun, penggunaan Pansus harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

Pengawasan Terhadap Temuan BPK Juga Penting

Fungsi pengawasan DPRD juga berkaitan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Jika BPK menemukan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta pemerintah daerah menjelaskan langkah penyelesaian rekomendasi pemeriksaan.

Pengawasan terhadap tindak lanjut temuan tersebut penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Masyarakat tentu berharap setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai ketentuan.

Karena itu, DPRD perlu memastikan pemerintah daerah menyelesaikan rekomendasi pemeriksaan sesuai kewenangannya.

DPRD Memiliki Hak Interpelasi

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD juga memiliki sejumlah hak kelembagaan.

Salah satunya adalah hak interpelasi.

Hak ini memungkinkan DPRD meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada kehidupan masyarakat dan daerah.

Hak interpelasi menjadi salah satu instrumen pengawasan ketika DPRD membutuhkan penjelasan langsung mengenai kebijakan tertentu.

Namun, penggunaannya memiliki prosedur dan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada Hak Angket untuk Penyelidikan

Selain interpelasi, DPRD juga memiliki hak angket.

Hak angket memberikan ruang bagi DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas kepada masyarakat dan daerah, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instrumen tersebut menunjukkan bahwa DPRD memiliki mekanisme pengawasan yang lebih luas ketika persoalan membutuhkan pendalaman.

Karena itu, masyarakat dapat memahami bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak hanya berupa kunjungan lapangan.

Pengawasan juga berjalan melalui instrumen kelembagaan lainnya.

Baca Juga :  PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga

Hak Menyatakan Pendapat

DPRD juga memiliki hak menyatakan pendapat.

Melalui hak tersebut, DPRD dapat menyampaikan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah sesuai ketentuan hukum.

Hak ini menjadi bagian dari mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan adanya berbagai instrumen tersebut, DPRD memiliki banyak ruang untuk mengawal jalannya pemerintahan.

Kritik Aktivis Kerinci Perlu Menjadi Bahan Evaluasi

Feri menilai masyarakat tentu tidak meminta anggota DPRD berada di lapangan setiap hari.

Namun, menurutnya, masyarakat ingin melihat keseimbangan antara aktivitas di kantor dengan kehadiran langsung di tengah masyarakat.

Ia berharap anggota DPRD Kerinci lebih aktif menyerap aspirasi dan melihat kondisi masyarakat.

“Sebagai masyarakat yang menitipkan wakil di DPRD Kerinci, kami berharap para anggota DPRD bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Jangan hanya bisa duduk, rapat dan pulang,” ujarnya.

Menurut dia, masyarakat memilih anggota DPRD bukan hanya untuk mengikuti rapat.

Masyarakat juga berharap wakil yang mereka pilih mampu memperjuangkan kebutuhan daerah dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Aktivitas anggota DPRD di media sosial turut menjadi perhatian masyarakat.

Feri menyebut hanya beberapa anggota DPRD Kerinci yang terlihat mengunggah aktivitas turun lapangan. Salah satunya adalah unsur pimpinan, dr. Surmila Apri Yulisa, yang beberapa kali mempublikasikan kegiatan melalui akun Facebook milikinya.

Ukuran kinerja anggota DPRD yang lebih penting mencakup agenda kerja, hasil kunjungan, laporan pengawasan, rekomendasi, tindak lanjut, serta dampaknya terhadap masyarakat.

Namun, keterbukaan informasi tetap penting.

Jika anggota DPRD melakukan kunjungan lapangan, publik tentu akan mendapatkan manfaat apabila mereka juga mengetahui persoalan yang ditemukan dan langkah yang dilakukan setelah kunjungan tersebut.

Transparansi Kinerja DPRD Perlu Diperkuat

DPRD Kerinci dapat memperkuat komunikasi publik dengan menyampaikan agenda dan hasil pengawasan secara berkala.

Informasi tersebut dapat mencakup lokasi kunjungan, persoalan yang ditemukan, pihak yang dimintai penjelasan, rekomendasi DPRD, serta perkembangan tindak lanjut.

Pola komunikasi seperti itu dapat membantu masyarakat memahami pekerjaan wakil rakyat.

Selain itu, transparansi juga dapat meningkatkan kepercayaan publik.

Masyarakat tidak hanya ingin melihat foto anggota dewan ketika melakukan kunjungan. Mereka ingin mengetahui hasil dari kunjungan tersebut.

Apabila ditemukan masalah, masyarakat juga ingin mengetahui apakah pemerintah daerah sudah mengambil tindakan.

Jangan Sampai Fungsi Pengawasan Hanya Formalitas

Fungsi pengawasan DPRD akan kehilangan makna apabila hanya berjalan secara administratif.

Pengawasan seharusnya menghasilkan koreksi ketika pemerintah daerah menjalankan program yang tidak sesuai target.

DPRD juga perlu mendorong perbaikan ketika masyarakat menghadapi persoalan pelayanan publik.

Karena itu, setiap kegiatan pengawasan idealnya memiliki tindak lanjut yang jelas.

Kunjungan lapangan menjadi lebih bermakna ketika anggota DPRD membawa temuan tersebut ke ruang pembahasan dan kemudian mengawal penyelesaiannya.

Begitu pula hearing akan semakin efektif jika menghasilkan rekomendasi yang benar-benar pemerintah daerah tindak lanjuti.

Masyarakat Menunggu Bukti Kinerja

Sorotan terhadap DPRD Kerinci pada akhirnya menjadi bagian dari kontrol publik terhadap lembaga legislatif.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana wakil mereka menjalankan mandat.

Namun, penilaian terhadap anggota DPRD juga harus dilakukan secara objektif berdasarkan keseluruhan kinerja, bukan hanya frekuensi unggahan media sosial atau jumlah kunjungan lapangan.

DPRD memiliki banyak pekerjaan yang berlangsung di balik ruang rapat, termasuk pembahasan anggaran, pembentukan Perda, rapat komisi, pembahasan kebijakan, penyerapan aspirasi, dan pengawasan.

Karena itu, publik membutuhkan informasi yang lengkap mengenai seluruh proses tersebut.

DPRD Kerinci Dituntut Lebih Dekat dengan Masyarakat

Kritik Feri memberikan pesan bahwa masyarakat ingin melihat DPRD Kerinci lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan.

Kehadiran anggota DPRD di lapangan dapat memperkuat hubungan antara wakil rakyat dan konstituen.

Pada saat yang sama, aktivitas pengawasan yang terbuka dapat membantu masyarakat mengetahui bagaimana DPRD menggunakan kewenangannya.

DPRD tidak harus menunggu masyarakat datang ke gedung dewan untuk menyampaikan persoalan.

Anggota dewan juga dapat datang langsung ke masyarakat, melihat persoalan, mendengarkan aspirasi, dan kemudian membawa masalah tersebut ke dalam forum resmi DPRD.

Dengan begitu, fungsi legislative oversight, public accountability, dan government transparency dapat berjalan lebih nyata.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan wakil rakyat yang hadir dalam rapat.

Mereka membutuhkan wakil rakyat yang mau mendengar, melihat, mengawasi, dan memperjuangkan penyelesaian persoalan daerah.

Sorotan terhadap kinerja DPRD Kerinci pun seharusnya menjadi momentum evaluasi. Jika selama ini pengawasan belum terlihat maksimal, DPRD dapat memperkuat agenda kunjungan lapangan, membuka informasi hasil pengawasan, serta memastikan setiap temuan mendapatkan tindak lanjut.

Sebab, keberhasilan fungsi pengawasan bukan hanya terlihat dari seberapa banyak rapat yang berlangsung, tetapi juga dari seberapa efektif DPRD mengawal pemerintahan daerah agar bekerja sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.(TIM)

Berita Terkait

Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”
Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI
Bupati Merangin Murka! PETI Garap Aset Pemkab di Talangkawo, Polisi Diminta Usut Tuntas
PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga
Bupati Muaro Jambi Turun Langsung Padamkan Karhutla, Posko Dapur Umum dan Kesehatan Dibuka
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Tegaskan ASN Jangan Terlibat Judi Online, BKSPDM ; Kedapatan Akan Ditindak Tegas
HUT ke-81 RI, Wali Kota Alfin Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Aisyiyah Sungai Penuh
Harga Kelapa Dalam Jambi Anjlok, Petani Tanjabtim Mulai Khawatir Biaya Produksi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Kinerja DPRD Kerinci Dipertanyakan, Aktivis Soroti Fungsi Pengawasan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Warga Kerinci-Sungai Penuh Soroti 6 Anggota DPRD Jambi, “Kita Belum Merasakan Punya Wakil”

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Wako Alfin Kukuhkan 30 Paskibraka Sungai Penuh, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Bupati Merangin Murka! PETI Garap Aset Pemkab di Talangkawo, Polisi Diminta Usut Tuntas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:01 WIB

PETI Jambi Capai 60.323 Hektare, DPRD Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Masa Depan Warga

Berita Terbaru