Gara-gara Cukur Rambut, Guru SD di Muaro Jambi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilutrasi gara-gara cukur rambut siswa, guru honorer di Muaro jambi jadi tersangka

Ilutrasi gara-gara cukur rambut siswa, guru honorer di Muaro jambi jadi tersangka

MUAROJAMBI,JS– Gara-gara Cukur Rambut, Guru SD di Muaro Jambi Jadi Tersangka

Penertiban rambut siswa di sebuah SD Negeri di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, berujung panjang. Seorang guru honorer, Tri Wulansari, S.Pd (34), kini harus menghadapi proses hukum setelah orang tua murid melaporkannya ke polisi.

Kasus ini mencuat setelah tindakan pendisiplinan sekolah memicu tuduhan kekerasan terhadap siswa.

Imbauan Rambut Rapi Sejak Awal Sekolah

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Muaro Jambi, Pelajar Meninggal Dunia

Sejak sebelum hari pertama masuk sekolah, Tri telah mengimbau seluruh siswa agar hadir dengan rambut rapi, pendek, dan tidak diwarnai. Imbauan itu bertujuan menegakkan disiplin serta menjaga aturan sekolah.

Namun, pada Rabu (8/1/2025), beberapa siswa tetap datang dengan rambut dicat pirang. Kondisi itu mendorong pihak sekolah melakukan penertiban.

Penertiban Berujung Penolakan Siswa

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Umumkan Hasil Seleksi JPT, Ini Namanya

Saat jam istirahat, penertiban rambut berlangsung dengan bantuan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN). Salah satu siswa menolak rambutnya dipotong dan sempat berlari menghindar.

Setelah Tri dan pihak sekolah memberi penjelasan, siswa tersebut akhirnya bersedia rambut pirangnya dipangkas. Penertiban pun berjalan hingga siswa kembali ke barisan.

Ucapan Kasar Picu Reaksi Spontan Guru

Baca Juga :  Tiga Peserta Terbaik JPT Pratama Muaro Jambi Diumumkan

Namun, situasi berubah ketika siswa tersebut melontarkan kata-kata kasar saat kembali ke barisan. Mendengar ucapan tidak pantas itu, Tri secara refleks menepuk mulut siswa agar berhenti berbicara kasar.

“Saya tidak berniat memukul. Itu refleks supaya dia berhenti berkata kasar. Tidak keras dan tidak menimbulkan luka,” kata Tri.

Tri menegaskan bahwa siswa tetap mengikuti pelajaran hingga pulang sekolah seperti biasa dan tidak mengalami cedera.

Laporan Orang Tua Berujung Proses Hukum

Meski demikian, orang tua siswa tidak menerima kejadian tersebut dan memilih melapor ke kepolisian. Laporan itu membawa Tri ke proses hukum.

Polres Muaro Jambi kemudian memanggil Tri untuk dimintai keterangan. Pada 28 Mei 2025, penyidik menetapkan Tri sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polemik Disiplin Sekolah dan Ancaman Kriminalisasi Guru

Kasus ini langsung memicu polemik di masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan Tri merupakan bentuk pendisiplinan dan respons spontan dalam konteks pendidikan, bukan kekerasan yang disengaja.

Di sisi lain, kasus ini kembali membuka perdebatan tentang batas antara disiplin sekolah dan perlindungan anak. Publik pun menyoroti potensi kriminalisasi guru dalam menjalankan tugas pembinaan.

Kini, masyarakat menanti penegakan hukum yang adil dan objektif, dengan mempertimbangkan kronologi peristiwa serta niat pendidikan di balik tindakan guru.(AN)

Berita Terkait

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani
Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:11 WIB

BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan

Berita Terbaru