Gara-gara Cukur Rambut, Guru SD di Muaro Jambi Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilutrasi gara-gara cukur rambut siswa, guru honorer di Muaro jambi jadi tersangka

Ilutrasi gara-gara cukur rambut siswa, guru honorer di Muaro jambi jadi tersangka

MUAROJAMBI,JS– Gara-gara Cukur Rambut, Guru SD di Muaro Jambi Jadi Tersangka

Penertiban rambut siswa di sebuah SD Negeri di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, berujung panjang. Seorang guru honorer, Tri Wulansari, S.Pd (34), kini harus menghadapi proses hukum setelah orang tua murid melaporkannya ke polisi.

Kasus ini mencuat setelah tindakan pendisiplinan sekolah memicu tuduhan kekerasan terhadap siswa.

Imbauan Rambut Rapi Sejak Awal Sekolah

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Muaro Jambi, Pelajar Meninggal Dunia

Sejak sebelum hari pertama masuk sekolah, Tri telah mengimbau seluruh siswa agar hadir dengan rambut rapi, pendek, dan tidak diwarnai. Imbauan itu bertujuan menegakkan disiplin serta menjaga aturan sekolah.

Namun, pada Rabu (8/1/2025), beberapa siswa tetap datang dengan rambut dicat pirang. Kondisi itu mendorong pihak sekolah melakukan penertiban.

Penertiban Berujung Penolakan Siswa

Baca Juga :  Pemkab Muaro Jambi Umumkan Hasil Seleksi JPT, Ini Namanya

Saat jam istirahat, penertiban rambut berlangsung dengan bantuan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN). Salah satu siswa menolak rambutnya dipotong dan sempat berlari menghindar.

Setelah Tri dan pihak sekolah memberi penjelasan, siswa tersebut akhirnya bersedia rambut pirangnya dipangkas. Penertiban pun berjalan hingga siswa kembali ke barisan.

Ucapan Kasar Picu Reaksi Spontan Guru

Baca Juga :  Tiga Peserta Terbaik JPT Pratama Muaro Jambi Diumumkan

Namun, situasi berubah ketika siswa tersebut melontarkan kata-kata kasar saat kembali ke barisan. Mendengar ucapan tidak pantas itu, Tri secara refleks menepuk mulut siswa agar berhenti berbicara kasar.

“Saya tidak berniat memukul. Itu refleks supaya dia berhenti berkata kasar. Tidak keras dan tidak menimbulkan luka,” kata Tri.

Tri menegaskan bahwa siswa tetap mengikuti pelajaran hingga pulang sekolah seperti biasa dan tidak mengalami cedera.

Laporan Orang Tua Berujung Proses Hukum

Meski demikian, orang tua siswa tidak menerima kejadian tersebut dan memilih melapor ke kepolisian. Laporan itu membawa Tri ke proses hukum.

Polres Muaro Jambi kemudian memanggil Tri untuk dimintai keterangan. Pada 28 Mei 2025, penyidik menetapkan Tri sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Polemik Disiplin Sekolah dan Ancaman Kriminalisasi Guru

Kasus ini langsung memicu polemik di masyarakat. Banyak pihak menilai tindakan Tri merupakan bentuk pendisiplinan dan respons spontan dalam konteks pendidikan, bukan kekerasan yang disengaja.

Di sisi lain, kasus ini kembali membuka perdebatan tentang batas antara disiplin sekolah dan perlindungan anak. Publik pun menyoroti potensi kriminalisasi guru dalam menjalankan tugas pembinaan.

Kini, masyarakat menanti penegakan hukum yang adil dan objektif, dengan mempertimbangkan kronologi peristiwa serta niat pendidikan di balik tindakan guru.(AN)

Berita Terkait

Bupati Kerinci Tunjuk Maya Novefri Jadi Plt Direktur Perumda Tirta Sakti, Ini Tugas dan Target Besarnya
Debit Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Unit 6 dan Unit 7 Rimbo Bujang Terancam Putus
Peluk Duka Warga Koto Tinggi, Sri Kartini Alfin Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Sungai Penuh
Harga Sawit Jambi Turun Lagi! TBS Periode 15–21 Mei 2026 Kini Rp3.860/Kg, Petani Mulai Khawatir
BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Angin Kencang di Jambi, Ini Daftar Daerah yang Diguyur Hujan
Banjir Jalan Sapat Ujung Unit 6 Rimbo Bujang Tebo Viral di Facebook, Warga Keluhkan Akses Lumpuh dan Kerugian Meningkat
Musda PPNI Kota Sungai Penuh 2026 Bahas Masa Depan Pelayanan Kesehatan Modern
Banjir Bungo Hari Ini: Sungai Batang Mampun Meluap, 200 Rumah Terendam di Desa Bedaro, TNI Turun Evakuasi Warga
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:05 WIB

Bupati Kerinci Tunjuk Maya Novefri Jadi Plt Direktur Perumda Tirta Sakti, Ini Tugas dan Target Besarnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:02 WIB

Debit Sungai Meluap, Jembatan Penghubung Unit 6 dan Unit 7 Rimbo Bujang Terancam Putus

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:35 WIB

Peluk Duka Warga Koto Tinggi, Sri Kartini Alfin Turun Langsung Bantu Korban Kebakaran di Sungai Penuh

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:02 WIB

Harga Sawit Jambi Turun Lagi! TBS Periode 15–21 Mei 2026 Kini Rp3.860/Kg, Petani Mulai Khawatir

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:04 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Banjir dan Angin Kencang di Jambi, Ini Daftar Daerah yang Diguyur Hujan

Berita Terbaru

Ilustrasigaji ke-13 PPPK

Nasional

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB