SAROLANGUN,JS- Komitmen Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk menghentikan aktivitas hiburan malam kembali menguat. Bupati Sarolangun H Hurmin SE menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi memberikan ruang bagi penyelenggaraan hiburan malam yang dinilai membawa lebih banyak dampak negatif daripada manfaat bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan langsung saat Bupati Hurmin membuka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kecamatan Mandiangin di Desa Bukit Peranginan, Sabtu (27/6/2026) malam. Di hadapan ratusan warga, tokoh agama, tokoh adat, perangkat desa, hingga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Hurmin mengajak masyarakat menentukan sikap terhadap keberadaan hiburan malam di Kabupaten Sarolangun.
Suasana pembukaan MTQ yang semula berlangsung khidmat berubah menjadi penuh antusias ketika bupati mengajukan pertanyaan sederhana kepada masyarakat.
“Hiburan malam itu kita tutup atau kita teruskan?” tanya Hurmin.
Tanpa menunggu lama, ratusan warga langsung menjawab dengan suara lantang.
“Tutup!”
Jawaban kompak tersebut menggema di lokasi acara dan langsung disambut ucapan syukur dari Bupati Sarolangun.
“Alhamdulillah,” ucap Hurmin sebelum melanjutkan penyampaian komitmen pemerintah daerah.
Penutupan Hiburan Malam Bukan Kebijakan Baru
Hurmin menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang mengatur penyelenggaraan hiburan malam. Aturan tersebut lahir sejak masa kepemimpinan Bupati Hasan Basri Agus bersama Wakil Bupati Cek Endra.
Karena itu, pemerintah saat ini tidak membuat aturan baru. Pemerintah hanya memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini belum berjalan secara maksimal.
Menurut Hurmin, keberadaan Perda memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk hiburan malam yang bertentangan dengan ketentuan daerah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi generasi muda dari pengaruh negatif yang muncul akibat aktivitas hiburan malam.
Bupati Ajak Seluruh Elemen Bergerak Bersama
Selain meminta dukungan masyarakat, Hurmin juga mengajak seluruh unsur pemerintah hingga aparat keamanan mengambil peran aktif dalam menjalankan aturan yang berlaku.
Ia menyebut Kapolsek Mandiangin, Babinsa, Camat, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga pegawai syarak sebagai bagian penting dalam pengawasan di lapangan.
Menurutnya, keberhasilan penegakan Perda tidak bergantung pada pemerintah kabupaten semata. Seluruh elemen masyarakat harus bergerak bersama agar kebijakan tersebut benar-benar berjalan.
Hurmin juga mengingatkan bahwa anak-anak dan remaja membutuhkan lingkungan yang sehat untuk tumbuh dan berkembang.
Ia tidak ingin generasi muda menganggap hiburan malam sebagai sesuatu yang lumrah. Karena itu, pemerintah bersama masyarakat harus menghadirkan lingkungan yang lebih aman, religius, dan sesuai dengan nilai budaya daerah.
Hiburan Malam Dinilai Membawa Lebih Banyak Mudarat
Dalam sambutannya, Hurmin kembali menekankan alasan utama pemerintah ingin menghentikan hiburan malam.
Menurutnya, aktivitas tersebut lebih banyak menghadirkan mudarat dibandingkan manfaat bagi kehidupan sosial masyarakat.
Pemerintah daerah ingin menjaga moral generasi muda sekaligus mempertahankan nilai agama dan adat istiadat yang selama ini menjadi identitas masyarakat Sarolangun.
Ia berharap seluruh desa memiliki komitmen yang sama sehingga tidak ada lagi penyelenggaraan hiburan malam yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun merusak masa depan generasi muda.
Dukungan Warga Menguatkan Langkah Pemerintah
Respons masyarakat yang kompak mendukung penutupan hiburan malam menjadi sinyal kuat bahwa warga menginginkan perubahan nyata.
Dukungan tersebut muncul secara spontan ketika bupati meminta pendapat masyarakat di tengah pelaksanaan MTQ.
Momentum tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa aspirasi masyarakat sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan pemerintah setelah memperoleh dukungan terbuka dari masyarakat.(*)









