Polemik Gaji ke-13 ASN, Ketua DPRD Ultimatum Sekda Sarolangun

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji ke 13 ASN Sarolangun belum dibayar

Ilustrasi gaji ke 13 ASN Sarolangun belum dibayar

SAROLANGUN,JS- Polemik pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, terus memanas. Hingga pertengahan Juni 2026, ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun belum menerima hak mereka yang seharusnya mulai dibayarkan pada bulan ini.

Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Ahmad Jani. Ia bahkan secara terbuka meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun, Muhammad Arief, untuk mengundurkan diri apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan yang telah menimbulkan keresahan di kalangan ASN.

Isu gaji ke-13 ini bukan hanya menjadi pembahasan internal pemerintahan daerah. Di sisi lain, persoalan tersebut berkembang menjadi perhatian publik karena menyangkut hak pegawai negeri yang telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah pusat.

DPRD Panggil Sekda Terkait Gaji ke-13 ASN

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengungkapkan bahwa pihaknya secara khusus memanggil Sekda Muhammad Arief guna meminta penjelasan mengenai keterlambatan pembayaran gaji ke-13 ASN.

Langkah tersebut dilakukan setelah DPRD menerima banyak laporan dan keluhan dari para pegawai negeri yang mempertanyakan kepastian pencairan hak mereka.

Menurut Ahmad Jani, banyak ASN menghubungi anggota dewan untuk meminta kejelasan mengenai jadwal pembayaran gaji ke-13. Karena itu, DPRD merasa perlu mengambil langkah tegas agar persoalan tidak berlarut-larut.

Selain meminta penjelasan, DPRD juga menuntut adanya solusi konkret dari pemerintah daerah agar pembayaran dapat segera direalisasikan.

Ahmad Jani Beri Ultimatum kepada Sekda

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Jani menunjukkan sikap tegas terhadap Sekda Sarolangun. Ia menilai pejabat tertinggi di birokrasi daerah itu harus bertanggung jawab atas belum cairnya gaji ke-13 ASN.

Menurutnya, Sekda memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan kebijakan anggaran dan memastikan seluruh kewajiban pemerintah daerah terhadap pegawai dapat terpenuhi.

Karena itu, Ahmad Jani memberikan ultimatum yang cukup keras.

Baca Juga :  39 Desa di Sarolangun Siap Gelar Pilkades 2026, Pemkab dan Forkopimda Mulai Bergerak

Ia menegaskan bahwa apabila Sekda tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut, maka lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya.

Bahkan, DPRD Sarolangun membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah itu dapat dilakukan melalui petisi resmi yang meminta evaluasi terhadap kinerja Sekda Sarolangun.

Pernyataan tersebut memperlihatkan besarnya tekanan politik yang saat ini dihadapi pemerintah daerah terkait keterlambatan pembayaran gaji ke-13 ASN.

Sekda Akui Gaji ke-13 Belum Dianggarkan

Menanggapi sorotan DPRD, Sekda Sarolangun Muhammad Arief mengakui bahwa pemerintah daerah memang belum menganggarkan pembayaran gaji ke-13 ASN dalam APBD berjalan.

Pernyataan itu sekaligus menjawab pertanyaan yang selama ini berkembang di kalangan pegawai negeri mengenai penyebab keterlambatan pencairan.

Muhammad Arief menjelaskan bahwa pemerintah daerah berencana membahas kemungkinan penganggaran gaji ke-13 dalam perubahan APBD Tahun 2026.

Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia telah menyiapkan anggaran gaji ke-13 dan mulai mencairkannya pada Juni 2026 sesuai arahan pemerintah pusat.

Ketika ditanya mengenai desakan mundur dari Ketua DPRD, Muhammad Arief memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh.

Gaji ke-13 ASN Memiliki Dasar Hukum yang Jelas

Pembayaran gaji ke-13 ASN bukan sekadar kebijakan tambahan. Pemerintah pusat telah menetapkan aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta regulasi teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaannya.

Kebijakan tersebut bertujuan membantu ASN menghadapi peningkatan kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Karena itu, pemerintah secara konsisten menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni setiap tahun.

Kehadiran gaji ke-13 juga menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung perputaran ekonomi daerah.

Komponen Gaji ke-13 ASN Tahun 2026

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah memberikan gaji ke-13 secara penuh kepada ASN yang memenuhi syarat.

Komponen yang masuk dalam pembayaran tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN daerah sesuai kemampuan fiskal daerah

Sementara itu, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari komponen yang menjadi haknya.

Baca Juga :  Beasiswa IPB Dibuka! Peluang Emas Anak Sarolangun Kuliah Gratis 2026, Bupati Hurmin Siapkan SDM Unggul Masa Depan

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok penerima gaji ke-13, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
  • Pensiunan

Dengan cakupan penerima yang cukup luas, kebijakan ini memiliki dampak signifikan terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji ke-13

Meski berlaku luas, pemerintah juga menetapkan sejumlah pengecualian.

ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak memperoleh gaji ke-13.

Selain itu, ASN yang sedang menjalankan penugasan di luar instansi pemerintah dengan pembiayaan gaji berasal dari instansi penugasan juga tidak menerima fasilitas tersebut.

Dampak Keterlambatan terhadap ASN dan Ekonomi Daerah

Keterlambatan pembayaran gaji ke-13 tidak hanya memengaruhi kondisi keuangan ASN. Di sisi lain, keterlambatan tersebut juga berpotensi menghambat aktivitas ekonomi daerah.

Setiap tahun, pencairan gaji ke-13 biasanya meningkatkan konsumsi rumah tangga. ASN memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan anak, pembayaran biaya sekolah, pembelian perlengkapan belajar, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.

Ketika pencairan tertunda, daya beli masyarakat ikut terdampak. Akibatnya, sektor perdagangan, jasa, dan usaha mikro di daerah berpotensi kehilangan momentum peningkatan transaksi yang biasanya terjadi menjelang tahun ajaran baru.

Karena itu, banyak pihak menilai persoalan gaji ke-13 ASN Sarolangun perlu segera mendapatkan solusi agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

Menunggu Keputusan Pemerintah Daerah

Hingga kini, ribuan ASN Kabupaten Sarolangun masih menunggu kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 Tahun 2026.

Sementara DPRD terus mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret, pemerintah daerah menyatakan akan membahas kemungkinan penganggaran melalui perubahan APBD.

Perkembangan polemik ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan, terutama karena menyangkut hak ASN yang telah diatur dalam regulasi pemerintah pusat.

Apabila persoalan tidak segera terselesaikan, tekanan politik terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Sarolangun berpotensi semakin meningkat.(*)

Berita Terkait

Fakta Mengejutkan! Masih Ada 19 Desa di Jambi Tanpa Sinyal Internet
445 Jamaah Haji Kota Jambi Pulang dengan Selamat, Disambut Langsung Gubernur Al Haris
Heboh! Bupati Tanjabtim Soroti ASN Pulang ke Kota Jambi Sebelum Jam Kerja Selesai
Jemaah Haji Jambi Tiba Sore Ini, Panitia Terapkan Pengamanan Ketat
Monadi dan Tomi Emiral Terima Gelar Adat pada Pengukuhan Gelar Sko di Tigo Luhah Belui
BBM Solar Sulit Didapat di Sungai Penuh, Sopir Dump Truck dan Pickup Rela Antre Sejak Subuh Demi Dapat BBM
Harga Cabai Merah Keriting Naik, Cek Harga Pangan di Sungai Penuh Hari ini
Cuma 1 Jam 10 Menit!, Ini Jadwal Penerbangan Batik Air Bungo-Jakarta
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:01 WIB

Fakta Mengejutkan! Masih Ada 19 Desa di Jambi Tanpa Sinyal Internet

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:01 WIB

445 Jamaah Haji Kota Jambi Pulang dengan Selamat, Disambut Langsung Gubernur Al Haris

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:02 WIB

Heboh! Bupati Tanjabtim Soroti ASN Pulang ke Kota Jambi Sebelum Jam Kerja Selesai

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:31 WIB

Jemaah Haji Jambi Tiba Sore Ini, Panitia Terapkan Pengamanan Ketat

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:32 WIB

Monadi dan Tomi Emiral Terima Gelar Adat pada Pengukuhan Gelar Sko di Tigo Luhah Belui

Berita Terbaru