Resmi! Gaji Ke-13 Pensiunan Dibayarkan Pekan Ini, Golongan Tertinggi Terima Hingga Rp4,95 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji ke 13 bagi Pensiunan PNS cair minggu ini

Ilustrasi gaji ke 13 bagi Pensiunan PNS cair minggu ini

JAKARTA,JS- Kabar menggembirakan datang bagi jutaan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 pensiunan mulai berlangsung paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Informasi tersebut langsung menjadi perhatian para penerima pensiun karena gaji ke-13 menjadi salah satu tambahan penghasilan yang sangat dinantikan setiap tahun. Dana ini membantu para pensiunan memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, biaya kesehatan, pendidikan anak dan cucu, hingga kebutuhan sehari-hari.

Taspen menyampaikan kepastian pencairan melalui kanal informasi resminya. Perusahaan pelat merah yang mengelola program pensiun ASN dan pejabat negara tersebut menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran akan berjalan melalui puluhan mitra bayar yang telah bekerja sama di berbagai wilayah Indonesia.

Dengan jadwal pencairan yang sudah ditetapkan, para pensiunan kini dapat mempersiapkan diri untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.

Taspen Pastikan Gaji Ke-13 Mulai Cair 2 Juni 2026

Taspen menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 pensiunan mulai 2 Juni 2026. Penyaluran dana berlangsung melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini memberikan kepastian kepada para penerima manfaat yang selama beberapa pekan terakhir menunggu informasi resmi mengenai jadwal pencairan.

Program gaji ke-13 merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan ASN. Dana tersebut diberikan sebagai tambahan penghasilan di luar pembayaran pensiun bulanan yang rutin diterima setiap bulan.

Penerima Pensiun Diminta Melakukan Autentikasi Andal by Taspen

Agar proses pencairan berjalan lancar, Taspen mengingatkan seluruh penerima manfaat untuk melakukan autentikasi secara berkala melalui aplikasi Andal by Taspen.

Proses autentikasi hanya membutuhkan swafoto atau selfie yang dilakukan melalui aplikasi resmi. Langkah ini bertujuan memastikan data penerima manfaat tetap valid dan menghindari kendala saat pencairan dana.

Taspen juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.

Penerima pensiun sebaiknya tidak memberikan data pribadi, PIN, OTP, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan Tahun 2026

Gaji ke-13 pensiunan terdiri dari beberapa komponen sesuai ketentuan pemerintah. Komponen utama yang menjadi dasar pembayaran meliputi:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku

Besaran pembayaran mengacu pada ketentuan pensiun terbaru yang telah mengalami penyesuaian sebesar 12 persen berdasarkan regulasi pemerintah.

Baca Juga :  Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya

Daftar Lengkap Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan Golongan I

  • Golongan IA: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
  • Golongan IB: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
  • Golongan IC: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
  • Golongan ID: Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan Golongan II

  • Golongan IIA: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
  • Golongan IIB: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
  • Golongan IIC: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
  • Golongan IID: Rp1.748.096 – Rp3.208.800

Nominal Gaji Ke-13 Pensiunan Golongan III

  • Golongan IIIA: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
  • Golongan IIIB: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
  • Golongan IIIC: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
  • Golongan IIID: Rp1.748.096 – Rp4.029.536

Rincian Gaji Ke-13 Pensiunan Golongan IV

  • Golongan IVA: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
  • Golongan IVB: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
  • Golongan IVC: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
  • Golongan IVD: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
  • Golongan IVE: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Golongan IVE menjadi kelompok dengan nilai pensiun tertinggi dalam daftar pembayaran gaji ke-13 tahun ini.

Mengapa Gaji Ke-13 Sangat Penting bagi Pensiunan?

Banyak pensiunan memanfaatkan dana tambahan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang meningkat pada pertengahan tahun.

Sebagian penerima menggunakan dana tersebut untuk biaya kesehatan, renovasi rumah, pembayaran cicilan, hingga membantu kebutuhan pendidikan anggota keluarga.

Di tengah kondisi ekonomi yang terus berubah, tambahan penghasilan dari gaji ke-13 memberikan ruang keuangan yang lebih longgar bagi para pensiunan.

Cara Mengecek Status Pencairan Gaji Ke-13

Pensiunan dapat memantau status pencairan melalui beberapa cara berikut:

  1. Login ke aplikasi Andal by Taspen.
  2. Menghubungi mitra bayar terdekat.
  3. Memeriksa mutasi rekening secara berkala.
  4. Menghubungi layanan pelanggan Taspen.
  5. Mengakses informasi melalui kanal resmi Taspen.

Langkah tersebut membantu penerima manfaat memperoleh informasi yang akurat dan terhindar dari informasi palsu yang beredar di media sosial.

Waspadai Penipuan Berkedok Pencairan Gaji Ke-13

Menjelang pencairan gaji ke-13, berbagai modus penipuan sering muncul dan menyasar para pensiunan.

Pelaku biasanya mengaku sebagai petugas Taspen dan meminta data pribadi, nomor rekening, hingga kode OTP.

Baca Juga :  Gaji ke-13 PNS 2026 Dipotong untuk Subsidi Energi? Ini Fakta Terbaru, Jadwal Cair, dan Dampaknya bagi ASN

Taspen menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta informasi rahasia melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial pribadi.

Karena itu, para pensiunan perlu meningkatkan kewaspadaan dan hanya mempercayai informasi dari sumber resmi.

FAQ

Kapan gaji ke-13 pensiunan cair pada 2026?

Taspen menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pensiunan mulai paling cepat pada 2 Juni 2026.

Siapa yang menerima gaji ke-13?

Penerima pensiun ASN, pensiunan PNS, serta janda atau duda penerima pensiun sesuai ketentuan pemerintah.

Apakah semua pensiunan menerima nominal yang sama?

Tidak. Besaran gaji ke-13 mengikuti golongan, masa kerja, dan hak pensiun masing-masing penerima.

Apa syarat penting agar pencairan lancar?

Penerima manfaat perlu melakukan autentikasi rutin melalui aplikasi Andal by Taspen dan memastikan data tetap aktif.

Bagaimana jika dana belum masuk rekening?

Pensiunan dapat menghubungi mitra bayar, layanan pelanggan Taspen, atau memeriksa status melalui aplikasi Andal by Taspen.

Kesimpulan

Pencairan gaji ke-13 pensiunan resmi dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026 melalui puluhan mitra bayar yang bekerja sama dengan Taspen. Seluruh penerima manfaat perlu memastikan proses autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen telah dilakukan agar penyaluran dana berjalan tanpa hambatan.

Besaran gaji ke-13 berbeda pada setiap golongan, mulai dari Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta untuk golongan tertinggi. Dana tambahan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dalam memenuhi berbagai kebutuhan penting sepanjang tahun.(*)

Berita Terkait

Guru PPPK dan PNS Wajib Tahu, Ini Dampak Aturan Baru Terhadap Tunjangan dan Masa Kerja
Harga BBM Pertamina Hari Ini Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkap per Liter di Seluruh Indonesia
Berlaku Hari ini, Ekspor Satu Pintu bagi Batubara, CPO, dan Ferro Alloy
Cara Cek STNK Asli atau Palsu Sebelum Beli Kendaraan Bekas, Polisi Bongkar Sindikat STNK Aspal di Pasuruan
UU HKPD Mulai Berlaku, Ribuan PPPK dan PNS Khawatir TPP Hilang serta Kontrak Tidak Diperpanjang
SIM Digital Resmi Berlaku di Indonesia 2026, Tak Perlu Bawa Kartu Fisik? Begini Cara Aktivasi, Perpanjangan dan Biaya Terbarunya
PNS DAN PPPK Tersenyum Sumringah, Daerah Ini Siapkan Rp 53 M untuk Gaji ke-13
PPPK Paruh Waktu dan Guru Honorer Bikin Minat Kuliah Pendidikan Turun, Ini Dampaknya bagi Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:32 WIB

Resmi! Gaji Ke-13 Pensiunan Dibayarkan Pekan Ini, Golongan Tertinggi Terima Hingga Rp4,95 Juta

Senin, 1 Juni 2026 - 13:03 WIB

Guru PPPK dan PNS Wajib Tahu, Ini Dampak Aturan Baru Terhadap Tunjangan dan Masa Kerja

Senin, 1 Juni 2026 - 09:03 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkap per Liter di Seluruh Indonesia

Senin, 1 Juni 2026 - 08:02 WIB

Berlaku Hari ini, Ekspor Satu Pintu bagi Batubara, CPO, dan Ferro Alloy

Senin, 1 Juni 2026 - 07:02 WIB

Cara Cek STNK Asli atau Palsu Sebelum Beli Kendaraan Bekas, Polisi Bongkar Sindikat STNK Aspal di Pasuruan

Berita Terbaru