Kerinci Perketat Pencegahan Karhutla, Bupati Monadi Minta Desa Tingkatkan Pengawasan

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI,JS- Pemerintah Kabupaten Kerinci memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meminta seluruh jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan hingga desa meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan.

Langkah tersebut tertuang dalam surat Bupati Kerinci Nomor B-300.2.3-43/BIDANG PK BPBD/IX/2026 tertanggal 5 September 2026. Surat dengan sifat penting itu mengangkat tema “Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.”

Pemkab Kerinci mengedarkan surat tersebut ke seluruh kecamatan dan desa di wilayah Kabupaten Kerinci. Melalui jajaran pemerintahan daerah, pemerintah ingin memastikan masyarakat memahami larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama ketika kondisi wilayah menghadapi keadaan darurat kebakaran hutan dan lahan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat forest fire prevention, wildfire prevention, perlindungan lingkungan, serta disaster mitigation di daerah.

Bupati Kerinci Minta Camat Perkuat Pengawasan Karhutla

Dalam surat tersebut, Bupati Kerinci Monadi meminta para camat di seluruh wilayah Kabupaten Kerinci meneruskan instruksi kepada kepala desa dan lurah di wilayah kerja masing-masing.

Pemkab meminta camat memastikan pemerintah desa dan kelurahan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan/atau lahan dalam keadaan darurat.

Selain sosialisasi, pemerintah juga mendorong peningkatan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. Camat bersama kepala desa dan lurah perlu memperkuat pemantauan kondisi wilayah agar potensi kebakaran dapat diketahui sedini mungkin.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengandalkan penanganan ketika api sudah muncul. Sebaliknya, Pemkab Kerinci mendorong pendekatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan sejak dari tingkat masyarakat.

Langkah tersebut penting karena pemerintah daerah memiliki jaringan pemerintahan hingga tingkat desa. Karena itu, informasi mengenai larangan pembakaran lahan dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat.

Baca Juga :  Karhutla Mengancam, BBTNKS Tutup Jalur Pendakian Gunung Kerinci Sejak 1 September

Surat Pemkab Kerinci Sudah Menjangkau Kecamatan dan Desa

Pemkab Kerinci mengedarkan surat Bupati tersebut ke seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Kerinci.

Penyebaran surat dari tingkat kabupaten hingga pemerintahan desa menjadi bagian penting dalam memperkuat koordinasi menghadapi potensi karhutla.

Camat memiliki peran meneruskan instruksi kepada kepala desa dan lurah. Selanjutnya, pemerintah desa dan kelurahan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemantauan terhadap wilayah yang memiliki potensi kebakaran.

Dengan pola koordinasi tersebut, pemerintah ingin membangun sistem community-based disaster prevention, yakni pencegahan bencana yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan. Setiap aktivitas pembukaan lahan perlu memperhatikan kondisi lingkungan dan ketentuan yang berlaku, terlebih ketika pemerintah menetapkan kondisi darurat yang meningkatkan risiko kebakaran.

Pemkab Kerinci Tindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026

Surat Bupati Kerinci tersebut juga menyebut langkah pemerintah daerah sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam suratnya, Pemkab Kerinci secara khusus menyinggung Diktum Kedua Puluh sebagai salah satu dasar tindak lanjut kebijakan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kerinci kemudian menerjemahkan arahan tersebut melalui penguatan koordinasi dengan camat, kepala desa, dan lurah.

Tujuannya jelas, yaitu mencegah terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan di wilayah Kabupaten Kerinci sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap larangan pembakaran dalam keadaan darurat.

Kebijakan ini memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya membutuhkan respons petugas ketika kebakaran terjadi. Pemerintah juga membutuhkan pengawasan di lapangan, edukasi masyarakat, serta koordinasi antarpemerintahan.

Kenapa Larangan Membakar Lahan Menjadi Perhatian?

Pembukaan lahan menggunakan api memiliki risiko yang cukup besar ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran api.

Api yang awalnya muncul pada area tertentu dapat menyebar apabila masyarakat tidak mengendalikan aktivitas pembakaran. Karena itu, pencegahan menjadi salah satu langkah penting dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Di sisi lain, kebakaran juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Asap yang muncul dari kebakaran lahan dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu mobilitas warga.

Karena alasan tersebut, pemerintah daerah perlu mengedepankan langkah fire prevention, pengawasan lingkungan, serta kesiapsiagaan masyarakat.

Pemkab Kerinci melalui surat Bupati Monadi mendorong seluruh jajaran pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa mengambil peran dalam pencegahan tersebut.

Camat Diminta Aktif Sosialisasikan Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Instruksi Bupati Kerinci tidak berhenti pada penyampaian surat secara administratif.

Pemkab secara khusus meminta camat meneruskan arahan kepada kepala desa dan lurah agar mereka menyosialisasikan larangan membakar hutan dan/atau lahan kepada masyarakat.

Sosialisasi menjadi penting karena masyarakat berada di garis depan dalam aktivitas pengelolaan lahan.

Melalui penyampaian informasi secara langsung, pemerintah dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko pembakaran lahan dan pentingnya menjaga lingkungan.

Selain itu, kepala desa dan lurah dapat mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan ketika melihat potensi munculnya titik api.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat membangun kesadaran bersama bahwa pencegahan karhutla bukan hanya tanggung jawab petugas pemadam atau pemerintah daerah.

Pemerintah Desa Punya Peran Penting

Pemerintah desa dan kelurahan memiliki posisi strategis dalam menjalankan kebijakan pencegahan karhutla.

Mereka berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga dapat mengetahui aktivitas dan kondisi lingkungan di wilayah masing-masing.

Karena itu, pemerintah meminta kepala desa dan lurah meningkatkan pemantauan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan.

Pemantauan tersebut dapat berjalan melalui koordinasi dengan perangkat desa, masyarakat, serta unsur terkait di lapangan.

Ketika masyarakat menemukan potensi kebakaran, informasi dapat segera disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan.

Semakin cepat masyarakat dan pemerintah mengetahui potensi kebakaran, semakin besar peluang mereka mencegah api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Fokus pada Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan

Surat Bupati Kerinci juga menunjukkan fokus pemerintah pada aspek pencegahan.

Pemkab meminta peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap larangan membakar hutan dan/atau lahan dalam keadaan darurat. Pemerintah juga meminta peningkatan kewaspadaan serta pemantauan terhadap potensi kebakaran di masing-masing wilayah.

Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pengendalian karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak.

Pemerintah kabupaten menjalankan koordinasi dari tingkat atas, sedangkan camat, kepala desa, dan lurah memperkuat pelaksanaan di wilayah masing-masing.

Pada saat yang sama, masyarakat dapat membantu pemerintah dengan menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran dan segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran.

Bupati Kerinci Minta Instruksi Dilaksanakan

Surat tersebut ditujukan kepada camat dalam wilayah Kabupaten Kerinci. Bupati Kerinci meminta para camat meneruskan instruksi kepada kepala desa/lurah di wilayah kerja masing-masing.

Pada bagian akhir surat, Bupati Kerinci menegaskan agar arahan tersebut dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat itu juga mencantumkan tembusan kepada Bupati Kerinci sebagai laporan dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi di Jambi.

Dengan adanya tembusan tersebut, koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan juga dapat berjalan dalam lingkup yang lebih luas.

Kerinci Perkuat Mitigasi Bencana dan Perlindungan Lingkungan

Penguatan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar juga berkaitan dengan upaya pemerintah meningkatkan environmental protection dan mitigasi bencana.

Kerinci memiliki wilayah yang membutuhkan perhatian terhadap kelestarian lingkungan. Karena itu, pencegahan kebakaran hutan dan lahan perlu menjadi agenda bersama pemerintah dan masyarakat.

Pendekatan preventif juga dapat membantu pemerintah mengurangi risiko ketika memasuki periode dengan kondisi yang meningkatkan potensi kebakaran.

Melalui surat tersebut, Bupati Kerinci Monadi memberikan arahan agar pemerintah di tingkat kecamatan dan desa tidak hanya menunggu kejadian kebakaran.

Sebaliknya, jajaran pemerintahan perlu aktif melakukan sosialisasi, meningkatkan kewaspadaan, serta memantau potensi kebakaran di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Pertamax Turbo Tembus Rp20.000 per Liter, Berikut Harga BBM Pertamina September 2026 di Jambi

Masyarakat Kerinci Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Masyarakat Kabupaten Kerinci memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan tersebut.

Pemerintah mengharapkan masyarakat memahami larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, khususnya dalam kondisi darurat.

Masyarakat juga perlu meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar. Apabila muncul indikasi kebakaran, warga dapat segera menyampaikan informasi kepada pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, maupun unsur terkait agar penanganan dapat berlangsung lebih cepat.

Pada akhirnya, keberhasilan wildfire prevention tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah. Kesadaran masyarakat, pengawasan pemerintah desa, koordinasi kecamatan.(*)

Berita Terkait

Pertamax Turbo Tembus Rp20.000 per Liter, Berikut Harga BBM Pertamina September 2026 di Jambi
Seleksi 5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh 2026 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya
Rakor Bersama BKN, Wawako Azhar Hamzah Dorong ASN Sungai Penuh Lebih Profesional
Kepala BKN Sambangi Jambi, Al Haris Ungkap Potensi ASN Jambi Belum Terpetakan
Pemkot Sungai Penuh Gandeng ATR/BPN, Penataan Ruang dan RDTR Jadi Prioritas Wali Kota Alfin
Harga Sawit Jambi Hari Ini Naik!, Cek Harga Terbaru 28 Agustus–3 September 2026
Waspada Pencurian Water Meter! Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sakti Kerinci Diminta Amankan Meter Air, Ini Dampaknya
5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh Kosong, BKPSDM Segera Gelar Assessment Kompetensi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:01 WIB

Kerinci Perketat Pencegahan Karhutla, Bupati Monadi Minta Desa Tingkatkan Pengawasan

Sabtu, 5 September 2026 - 19:01 WIB

Pertamax Turbo Tembus Rp20.000 per Liter, Berikut Harga BBM Pertamina September 2026 di Jambi

Sabtu, 5 September 2026 - 12:21 WIB

Seleksi 5 Jabatan Kepala OPD Sungai Penuh 2026 Dibuka, Ini Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya

Sabtu, 5 September 2026 - 08:31 WIB

Rakor Bersama BKN, Wawako Azhar Hamzah Dorong ASN Sungai Penuh Lebih Profesional

Jumat, 4 September 2026 - 20:22 WIB

Kepala BKN Sambangi Jambi, Al Haris Ungkap Potensi ASN Jambi Belum Terpetakan

Berita Terbaru