Tukin TNI 2026 Naik Signifikan, Segini Gaji dan Tunjangan Prajurit Berdasarkan Pangkat

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji TNI

Ilustrasi gaji TNI

JAKARTA,JS- Pemerintah membawa kabar baru bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 2026. Setelah sekitar delapan tahun tanpa perubahan, pemerintah kini menyesuaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan perubahan tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Prajurit TNI.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertahanan.

Kedua regulasi tersebut memperbarui ketentuan yang sebelumnya mengacu pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Perubahan ini membuat nominal tukin TNI 2026 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Menariknya, pemerintah tidak memberikan nominal yang sama kepada seluruh prajurit. Besaran tunjangan mengikuti kelas jabatan serta struktur jabatan masing-masing.

Dengan demikian, posisi dan kelas jabatan memegang peranan penting dalam menentukan besaran tukin yang diterima setiap bulan.

Tukin TNI 2026 Mengalami Penyesuaian

Penyesuaian tukin menjadi salah satu perhatian utama dalam kebijakan remunerasi prajurit TNI pada 2026.

Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, pemerintah menetapkan besaran baru untuk seluruh kelas jabatan.

Kelas jabatan paling rendah kini memperoleh tukin Rp2.553.100 per bulan.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan aturan sebelumnya.

Sebagai perbandingan, Perpres Nomor 102 Tahun 2018 menetapkan tukin Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.968.000 per bulan.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp585.100 per bulan.

Kenaikan tersebut tentu menarik perhatian karena pemerintah sebelumnya tidak mengubah skema tukin prajurit selama bertahun-tahun.

Namun, nominal tukin tidak hanya bergantung pada pangkat. Kelas jabatan juga menentukan jumlah tunjangan yang masuk ke penghasilan prajurit.

Daftar Tukin TNI 2026 Berdasarkan Kelas Jabatan

Berikut rincian tukin TNI 2026 berdasarkan kelas jabatan:

Kelas Jabatan Tukin per Bulan
Kelas 1 Rp2.553.100
Kelas 2 Rp2.931.100
Kelas 3 Rp3.545.600
Kelas 4 Rp3.760.000
Kelas 5 Rp4.179.000
Kelas 6 Rp4.399.000
Kelas 7 Rp4.782.000
Kelas 8 Rp5.472.100
Kelas 9 Rp6.276.600
Kelas 10 Rp7.002.000
Kelas 11 Rp9.852.300
Kelas 12 Rp11.133.000
Kelas 13 Rp13.671.000
Kelas 14 Rp19.485.000
Kelas 15 Rp21.690.000
Kelas 16 Rp30.058.800
Kelas 17 Rp37.395.000

Besaran tersebut menunjukkan perbedaan yang cukup besar antara kelas jabatan terendah dan tertinggi.

Kelas Jabatan 1 memperoleh Rp2.553.100 per bulan. Sementara itu, Kelas Jabatan 17 memperoleh Rp37.395.000 per bulan.

Karena itu, pembaca perlu membedakan antara gaji pokok TNI dan tunjangan kinerja TNI.

Gaji pokok mengikuti pangkat dan masa kerja. Sebaliknya, tukin mengikuti kelas jabatan serta ketentuan yang berlaku bagi masing-masing posisi.

Baca Juga :  Hasil Survei Indikator Mengejutkan: TNI Nomor 1, Siapa Terakhir?

Tukin Pejabat Tinggi TNI Bisa Tembus Rp48 Juta

Selain kelas jabatan, pemerintah juga menetapkan nominal khusus untuk pejabat tertentu di lingkungan TNI.

Pejabat tinggi TNI berpangkat bintang tiga, termasuk Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan para wakil kepala staf angkatan, memperoleh tukin Rp44.874.000 per bulan.

Sementara itu, pemerintah memberikan nominal tertinggi kepada pejabat berpangkat bintang empat.

Tunjangan tersebut mencapai Rp48.613.500 per bulan.

Pejabat yang masuk kategori tersebut antara lain Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa pemerintah memang menetapkan perbedaan tukin bagi pejabat tertentu.

“Untuk pejabat tertentu (bintang 4) di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (Kasad, Kasal, dan Kasau), nilai tukinnya ditetapkan sebesar Rp48.613.500 per bulan,” kata Rico seperti dikutip Kompas.com, Kamis (30/7/2026).

Menurut Rico, pemerintah tidak menyamaratakan nominal tukin.

Besaran tunjangan mengikuti struktur jabatan yang tercantum dalam Perpres beserta lampirannya.

Tukin Tamtama TNI 2026

Lantas, berapa tukin yang diterima prajurit Tamtama?

Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 mengatur rincian kelas jabatan berdasarkan pangkat prajurit TNI.

Pada jenjang Tamtama, Prada, Pratu, dan Praka masuk dalam Kelas Jabatan 1.

Dengan demikian, prajurit pada kelas tersebut memperoleh tukin Rp2.553.100 per bulan.

Sementara itu, Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala masuk Kelas Jabatan 2.

Prajurit pada kelas tersebut memperoleh tukin Rp2.931.100 per bulan.

Perubahan ini membuat tukin prajurit Tamtama ikut mengalami peningkatan dibandingkan ketentuan lama.

Tukin Bintara TNI 2026

Beranjak ke jenjang Bintara, pemerintah juga menaikkan besaran tukin.

Sersan Dua, Sersan Satu, dan Sersan Kepala masuk Kelas Jabatan 3.

Kelas jabatan tersebut kini memperoleh tukin Rp3.545.600 per bulan.

Sebelumnya, Perpres Nomor 102 Tahun 2018 menetapkan tukin Kelas Jabatan 3 sebesar Rp2.216.000.

Dengan demikian, terdapat peningkatan sekitar Rp1,3 juta per bulan.

Selanjutnya, Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, dan Pembantu Letnan Satu masuk Kelas Jabatan 4.

Prajurit pada kelas tersebut memperoleh tukin Rp3.760.000 per bulan.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tukin Kelas Jabatan 4 sebesar Rp2.350.000.

Perbedaan Gaji Pokok dan Tukin TNI

Pembahasan mengenai penghasilan prajurit TNI sering kali mencampurkan gaji pokok dengan tukin.

Padahal, keduanya memiliki dasar pengaturan yang berbeda.

Gaji pokok mengikuti pangkat dan masa kerja prajurit. Sementara itu, tukin mengikuti kelas jabatan.

Karena itu, total penghasilan seorang prajurit dapat berbeda meskipun mereka memiliki pangkat yang sama.

Selain gaji pokok dan tukin, prajurit juga dapat menerima komponen penghasilan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Gaji Pokok TNI 2026

Pemerintah mengatur gaji pokok anggota TNI melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengatur perubahan ketiga belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut daftar gaji pokok TNI 2026 berdasarkan pangkat.

Gaji Tamtama TNI

  • Prajurit Dua: Rp1.775.000-Rp2.741.300
  • Prajurit Satu: Rp1.830.500-Rp2.827.000
  • Prajurit Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400
  • Kopral Dua: Rp1.946.800-Rp3.006.600
  • Kopral Satu: Rp2.007.700-Rp3.100.700
  • Kopral Kepala: Rp2.070.500-Rp3.197.700

Rentang gaji tersebut menunjukkan bahwa masa kerja ikut memengaruhi jumlah gaji pokok.

Gaji Bintara TNI 2026

Pada jenjang Bintara, rentang gaji pokok juga mengikuti pangkat dan masa kerja.

  • Sersan Dua: Rp2.272.100-Rp3.733.700
  • Sersan Satu: Rp2.343.100-Rp3.850.500
  • Sersan Kepala: Rp2.416.400-Rp3.971.000
  • Sersan Mayor: Rp2.492.000-Rp4.095.200
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000-Rp4.223.300
  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300-Rp4.355.400

Dengan demikian, prajurit Bintara dapat memperoleh gaji pokok hingga lebih dari Rp4 juta, belum termasuk tukin dan komponen penghasilan lainnya.

Gaji Perwira Pertama TNI 2026

Jenjang Perwira Pertama mencakup Letnan Dua, Letnan Satu, dan Kapten.

Berikut rentang gaji pokoknya:

  • Letnan Dua: Rp2.954.200-Rp4.779.300
  • Letnan Satu: Rp3.046.600-Rp5.006.500
  • Kapten: Rp3.141.900-Rp5.100.000

Pada jenjang ini, prajurit juga dapat menerima tukin berdasarkan kelas jabatan masing-masing.

Gaji Perwira Menengah TNI 2026

Selanjutnya terdapat Perwira Menengah yang mencakup Mayor, Letnan Kolonel, dan Kolonel.

  • Mayor: Rp3.240.200-Rp5.324.600
  • Letnan Kolonel: Rp3.341.500-Rp5.491.200
  • Kolonel: Rp3.446.000-Rp5.663.000

Selain gaji pokok, posisi dan kelas jabatan menentukan tukin yang diterima setiap prajurit.

Gaji Perwira Tinggi TNI 2026

Pada jenjang Perwira Tinggi, pemerintah menetapkan rentang gaji pokok yang lebih tinggi.

  • Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800-Rp5.840.100
  • Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000-Rp6.022.800
  • Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800-Rp6.211.200
  • Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400-Rp6.405.500

Angka tersebut merupakan gaji pokok. Karena itu, pembaca tidak bisa menjadikannya sebagai gambaran total penghasilan seorang perwira tinggi.

Baca Juga :  Mengagumkan!, Gaji PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Ditetapkan Rp2,5 Juta per Bulan

Berapa Tukin TNI Sebelum 2026?

Sebelum pemerintah melakukan penyesuaian, prajurit TNI menggunakan ketentuan Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Berikut daftar tukin lama:

  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

Untuk pejabat tertentu, KSAD, KSAL, dan KSAU sebelumnya menerima Rp37.810.500.

Sementara itu, Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau menerima Rp34.902.000.

Mengapa Tukin TNI 2026 Menjadi Perhatian?

Kenaikan tukin memiliki dampak langsung terhadap penghasilan bulanan prajurit.

Terlebih, pemerintah sudah cukup lama tidak mengubah nominal tukin yang berlaku sejak regulasi 2018.

Karena itu, perubahan pada 2026 menjadi informasi penting bagi prajurit, keluarga TNI, maupun masyarakat yang ingin mengetahui struktur penghasilan militer Indonesia.

Selain itu, informasi mengenai TNI salary 2026 atau gaji militer Indonesia juga menarik perhatian karena penghasilan prajurit tidak hanya berasal dari satu komponen.

Pembaca perlu melihat gaji pokok, tukin, kelas jabatan, pangkat, serta komponen penghasilan lain secara terpisah.(*)

Berita Terkait

Bansos 2027 Berubah Total, Pemerintah Siapkan Transfer Tunai hingga Rp5,4 Juta
Mengagumkan!, Gaji PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Ditetapkan Rp2,5 Juta per Bulan
Kabar baik bagi PPPK Paruh Waktu di 2027, Ini kata Menkeu RI Purbaya
El Niño dan MBG Dorong Harga Pangan? Ini Risiko Inflasi Indonesia hingga Akhir 2026
Tarif Listrik September 2026 Tetap, Cek Harga per kWh Semua Golongan PLN dan Cara Hitung Tagihan
Harga BBM Hari Ini 31 Agustus 2026: Pertamax, BP, Shell, Vivo hingga Mobil Indostation, Mana Paling Murah?
Harga BBM Pertamina Hari Ini 29 Agustus 2026 Turun?, Cek Daftar Pertamax Turbo hingga Dexlite Terbaru
Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 08:02 WIB

Tukin TNI 2026 Naik Signifikan, Segini Gaji dan Tunjangan Prajurit Berdasarkan Pangkat

Sabtu, 5 September 2026 - 15:01 WIB

Bansos 2027 Berubah Total, Pemerintah Siapkan Transfer Tunai hingga Rp5,4 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 07:41 WIB

Mengagumkan!, Gaji PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Ditetapkan Rp2,5 Juta per Bulan

Jumat, 4 September 2026 - 07:01 WIB

Kabar baik bagi PPPK Paruh Waktu di 2027, Ini kata Menkeu RI Purbaya

Rabu, 2 September 2026 - 08:01 WIB

El Niño dan MBG Dorong Harga Pangan? Ini Risiko Inflasi Indonesia hingga Akhir 2026

Berita Terbaru