Tarif Listrik September 2026 Tetap, Cek Harga per kWh Semua Golongan PLN dan Cara Hitung Tagihan

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 95?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 95?

JAKARTA,JS- Kabar mengenai tarif listrik September 2026 menjadi perhatian masyarakat, terutama pelanggan rumah tangga yang ingin memperkirakan pengeluaran bulanan. Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik yang disediakan PT PLN (Persero) tetap sama selama kuartal III 2026.

Dengan demikian, pelanggan PLN tidak perlu menghadapi perubahan tarif listrik pada September 2026. Pemerintah mempertahankan tarif yang berlaku sejak Juli hingga September untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan sejumlah indikator makroekonomi.

Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyusun anggaran listrik secara lebih terukur.

Bagi pelanggan rumah tangga, informasi mengenai harga listrik per kWh menjadi penting karena tarif tersebut menentukan besarnya biaya pemakaian listrik setiap bulan.

Sementara itu, pelaku usaha dan sektor industri juga membutuhkan kepastian tarif agar dapat menghitung biaya operasional serta menyusun strategi bisnis.

Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik hingga September 2026

Pemerintah menggunakan mekanisme evaluasi tarif listrik setiap tiga bulan untuk pelanggan nonsubsidi. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Melalui aturan tersebut, pemerintah mengevaluasi tarif berdasarkan beberapa indikator ekonomi makro.

Namun, hasil evaluasi untuk kuartal III 2026 tidak menghasilkan perubahan tarif. Karena itu, tarif yang berlaku pada Juli dan Agustus tetap berlanjut hingga September 2026.

Keputusan tersebut memberikan kepastian kepada pelanggan PLN, khususnya masyarakat yang ingin menghitung kebutuhan listrik rumah tangga.

Selain itu, pemerintah juga mempertahankan tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi.

Faktor Ekonomi yang Menjadi Dasar Evaluasi Tarif

Dalam menentukan tarif listrik kuartal III 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi makro periode Februari-April 2026.

Beberapa indikator yang menjadi pertimbangan antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Pada periode tersebut, nilai tukar tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS.

Sementara itu, nilai ICP mencapai USD96,12 per barel. Pemerintah juga mencatat inflasi sebesar 0,21 persen.

Untuk komponen batu bara, pemerintah menggunakan HBA sebesar USD70 per ton berdasarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Berbagai indikator tersebut memengaruhi struktur biaya penyediaan tenaga listrik. Oleh karena itu, pemerintah menggunakan data tersebut sebagai salah satu dasar dalam evaluasi tarif pelanggan nonsubsidi.

Dengan mempertahankan tarif, pemerintah berharap masyarakat memperoleh kepastian dalam mengelola pengeluaran rumah tangga.

Daftar Tarif Listrik September 2026

Lalu, berapa tarif listrik September 2026 untuk setiap golongan?

Berikut daftar tarif listrik PLN yang berlaku berdasarkan golongan pelanggan.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Naik 1 September 2026, Pertamax Turbo Tembus Rp19.600, Ini Daftar Terbarunya

1. Tarif Listrik Rumah Tangga Subsidi

Pelanggan rumah tangga yang memperoleh subsidi listrik memiliki tarif sebagai berikut:

Golongan- Daya- Tarif

  • R-1/TR- 450 VA- Rp415/kWh
  • R-1/TR- 900 VA subsidi- Rp605/kWh

Tarif tersebut berlaku bagi pelanggan yang memenuhi ketentuan sebagai penerima subsidi listrik.

Karena itu, pelanggan perlu membedakan antara 900 VA subsidi dan 900 VA nonsubsidi. Kedua golongan tersebut memiliki tarif yang berbeda.

Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi

Kelompok pelanggan rumah tangga nonsubsidi memiliki beberapa tingkatan daya.

Berikut rinciannya:

Golongan- Daya- Tarif

  • R-1/TR- 900 VA- Rp1.352/kWh
  • R-1/TR- 1.300 VA- Rp1.444,70/kWh
  • R-1/TR- 2.200 VA- Rp1.444,70/kWh
  • R-2/TR- 3.500-5.500 VA- Rp1.699,53/kWh
  • R-3/TR- 6.600 VA ke atas- Rp1.699,53/kWh

Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya lebih besar membayar tarif per kWh yang lebih tinggi.

Namun, besarnya tagihan listrik tidak hanya bergantung pada daya yang terpasang. Pemakaian energi listrik dalam satu bulan juga menentukan total tagihan.

Artinya, pelanggan dengan daya 1.300 VA belum tentu membayar lebih mahal daripada pelanggan 900 VA jika penggunaan listriknya jauh lebih rendah.

Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

Pemerintah juga mempertahankan tarif bagi pelanggan sektor bisnis.

Berikut tarif listrik untuk pelanggan bisnis:

Golongan- Daya- Tarif

  • B-2/TR- 6.600 VA-200 kVA- Rp1.444,70/kWh
  • B-3/TM dan TT- Di atas 200 kVA- Rp1.114,74/kWh

Tarif listrik menjadi salah satu komponen penting dalam pengeluaran operasional bisnis.

Karena itu, kepastian harga listrik dapat membantu pemilik usaha menghitung biaya produksi, biaya operasional, serta kebutuhan anggaran bulanan.

Bagi pelaku UMKM, pengelolaan penggunaan listrik juga dapat membantu menjaga efisiensi biaya.

Tarif Listrik Pelanggan Industri

Sektor industri memiliki struktur tarif tersendiri sesuai kapasitas daya dan tingkat tegangan.

Berikut tarif listrik industri yang berlaku pada September 2026:

Golongan- Keterangan- Tarif

  • I-3/TM- Di atas 200 kVA- Rp1.114,74/kWh
  • I-4/TT- Di atas 30.000 kVA- Rp996,74/kWh

Biaya energi menjadi salah satu faktor penting bagi perusahaan industri. Karena itu, kestabilan tarif dapat membantu perusahaan membuat proyeksi biaya produksi.

Selain itu, kepastian tarif listrik juga dapat mendukung daya saing industri karena perusahaan dapat menyusun perencanaan biaya dengan lebih jelas.

Tarif Listrik Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum

Pelanggan dari sektor pemerintahan serta penerangan jalan umum juga memiliki tarif khusus.

Berikut rinciannya:

Golongan- Daya/Keterangan- Tarif

  • P-1/TR- 6.600 VA-200 kVA- Rp1.699,53/kWh
  • P-2/TM- Di atas 200 kVA- Rp1.522,88/kWh
  • P-3/TR- Penerangan jalan umum- Rp1.699,53/kWh

L/TR, TM, TT

Berbagai tingkat tegangan

  • Rp1.644,52/kWh

Tarif tersebut membantu pemerintah daerah maupun instansi terkait memperkirakan kebutuhan anggaran listrik.

Terlebih lagi, penerangan jalan umum membutuhkan konsumsi energi secara rutin sehingga perubahan tarif dapat memengaruhi biaya operasional pemerintah daerah.

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

Pemerintah juga memberikan tarif khusus bagi pelanggan pelayanan sosial.

Berikut daftar tarifnya:

Golongan- Daya- Tarif

  • S-1/TR- 450 VA-Rp325/kWh
  • S-1/TR- 900 VA- Rp455/kWh
  • S-1/TR- 1.300 VA- Rp708/kWh
  • S-1/TR- 2.200 VA- Rp760/kWh
  • S-1/TR- 3.500 VA-200 kVA- Rp900/kWh
  • S-2- Di atas 200 kVA- Rp925/kWh

Tarif tersebut berlaku untuk pelanggan yang masuk dalam kategori pelayanan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya tarif khusus, lembaga pelayanan sosial dapat mengelola biaya listrik secara lebih efisien.

Baca Juga :  Bunga Deposito BRI, BNI, dan Mandiri Terbaru Agustus 2026: Mana yang Paling Menguntungkan?

24 Golongan Pelanggan Subsidi Tetap Mendapat Subsidi

Selain mempertahankan tarif pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga tidak mengubah tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi.

Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada kelompok pelanggan yang memenuhi kriteria.

Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga akses masyarakat terhadap energi listrik.

Dengan tarif yang tetap, pelanggan bersubsidi dapat mempertahankan pengeluaran listrik sesuai tarif yang telah ditetapkan.

Bagaimana Cara Menghitung Tagihan Listrik?

Mengetahui tarif listrik per kWh saja belum cukup untuk mengetahui jumlah tagihan bulanan.

Pelanggan juga perlu mengetahui jumlah energi listrik yang digunakan.

Secara sederhana, pelanggan dapat memperkirakan biaya pemakaian dengan rumus:

Biaya listrik = pemakaian listrik (kWh) × tarif listrik per kWh

Sebagai contoh, pelanggan dengan tarif Rp1.444,70 per kWh menggunakan listrik sebanyak 100 kWh dalam satu periode.

Perhitungannya:

  • 100 kWh × Rp1.444,70 = Rp144.470

Dengan demikian, biaya energi berdasarkan pemakaian tersebut mencapai sekitar Rp144.470 sebelum memperhitungkan komponen lain yang mungkin muncul pada tagihan sesuai ketentuan.

Contoh tersebut hanya memberikan gambaran sederhana. Tagihan aktual pelanggan dapat berbeda karena jumlah pemakaian, golongan tarif, serta komponen lain yang berlaku.

Daya Listrik Berbeda dengan Pemakaian Listrik

Banyak pelanggan masih menganggap semakin besar daya listrik, otomatis semakin besar tagihan.

Padahal, daya dan pemakaian listrik merupakan dua hal yang berbeda.

Daya listrik menunjukkan kapasitas listrik yang dapat digunakan pelanggan, misalnya 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA, hingga 5.500 VA.

Sementara itu, kWh menunjukkan jumlah energi listrik yang digunakan.

Karena itu, pelanggan dengan daya besar tetap dapat mengendalikan tagihan jika mampu menghemat konsumsi listrik.

Sebaliknya, pelanggan dengan daya lebih rendah dapat memperoleh tagihan yang cukup besar apabila menggunakan banyak perangkat elektronik dalam waktu lama.

Cara Menghemat Tagihan Listrik di Rumah

Meskipun tarif listrik September 2026 tidak mengalami kenaikan, pelanggan tetap dapat melakukan penghematan.

Pertama, matikan lampu dan perangkat elektronik ketika tidak digunakan.

Kedua, gunakan perangkat elektronik dengan tingkat efisiensi energi yang baik.

Ketiga, hindari menyalakan pendingin ruangan secara berlebihan. Atur suhu secara wajar dan pastikan ruangan memiliki sirkulasi yang baik.

Keempat, cabut perangkat dari sumber listrik jika tidak digunakan dalam waktu lama. Beberapa perangkat masih dapat menggunakan listrik dalam kondisi tertentu meskipun tidak sedang digunakan secara aktif.

Selain itu, pelanggan dapat memantau konsumsi listrik secara berkala sehingga dapat mengetahui kebiasaan penggunaan energi di rumah.

Tarif Listrik Tetap Memberikan Kepastian bagi Masyarakat

Keputusan pemerintah mempertahankan tarif listrik hingga September 2026 memberikan kepastian bagi pelanggan PLN.

Bagi rumah tangga, kebijakan ini membantu masyarakat memperkirakan pengeluaran bulanan.

Sementara bagi pelaku usaha, stabilitas tarif dapat membantu menyusun biaya operasional.

Di sisi lain, pelanggan tetap perlu memperhatikan konsumsi listrik. Sebab, tarif yang tidak berubah tidak berarti tagihan bulanan setiap pelanggan akan selalu sama.

Jika pemakaian listrik meningkat, jumlah tagihan juga dapat meningkat meskipun harga per kWh tetap.

Karena itu, memahami golongan tarif dan mencatat penggunaan listrik menjadi langkah penting dalam mengendalikan pengeluaran.(*)

Berita Terkait

El Niño dan MBG Dorong Harga Pangan? Ini Risiko Inflasi Indonesia hingga Akhir 2026
Harga BBM Hari Ini 31 Agustus 2026: Pertamax, BP, Shell, Vivo hingga Mobil Indostation, Mana Paling Murah?
Harga BBM Pertamina Hari Ini 29 Agustus 2026 Turun?, Cek Daftar Pertamax Turbo hingga Dexlite Terbaru
Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:01 WIB

El Niño dan MBG Dorong Harga Pangan? Ini Risiko Inflasi Indonesia hingga Akhir 2026

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIB

Tarif Listrik September 2026 Tetap, Cek Harga per kWh Semua Golongan PLN dan Cara Hitung Tagihan

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Harga BBM Hari Ini 31 Agustus 2026: Pertamax, BP, Shell, Vivo hingga Mobil Indostation, Mana Paling Murah?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 29 Agustus 2026 Turun?, Cek Daftar Pertamax Turbo hingga Dexlite Terbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Berita Terbaru