Update Terbaru Perpanjangan Kontrak PPPK Sungai Penuh, BKPSDM Temui Kemenpan-RB RI

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Affan

Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Affan

SUNGAIPENUH,JS- Kepastian mengenai perpanjangan kontrak PPPK 2027 menjadi perhatian besar bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu gelombang pertama.

Menyikapi kondisi tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Langkah tersebut bertujuan memperoleh kejelasan mengenai regulasi, petunjuk teknis (juknis), hingga mekanisme perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu yang masa kerjanya akan berakhir pada 2027.

Selain membahas PPPK penuh waktu, BKPSDM juga akan meminta penjelasan mengenai masa depan PPPK paruh waktu yang kontraknya berdurasi satu tahun.

BKPSDM Sungai Penuh Jemput Bola ke KemenPAN-RB

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Roma Usman, mengatakan pihaknya berangkat ke Jakarta pada Rabu (5/8/2026) untuk bertemu langsung dengan pejabat KemenPAN-RB.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi resmi mengenai mekanisme perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama.

“Masa kontraknya habis pada 2027 mendatang. Sampai saat ini belum ada aturan maupun instruksi mengenai perpanjangan kontrak dari KemenPAN-RB. Hari ini kami berangkat ke KemenPAN untuk melakukan koordinasi secara langsung,” ujar Roma Usman.

Roma menjelaskan, langkah tersebut penting agar Pemerintah Kota Sungai Penuh memperoleh kepastian hukum sebelum mengambil kebijakan yang menyangkut status kepegawaian ASN.

Regulasi Perpanjangan Kontrak PPPK Masih Ditunggu

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, membenarkan keberangkatan tim BKPSDM ke Jakarta.

Ia menegaskan bahwa koordinasi tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepastian status PPPK.

Menurut Affan, pihaknya akan meminta penjelasan secara rinci mengenai berbagai aspek regulasi.

Mulai dari aturan pokok, petunjuk teknis, mekanisme evaluasi kinerja, hingga prosedur administrasi apabila kontrak PPPK penuh waktu diperpanjang.

“Yang ingin kami tanyakan berkaitan dengan regulasi, aturan, hingga juknis mengenai perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama,” jelas Affan.

Ia berharap hasil koordinasi tersebut dapat memberikan kepastian bagi seluruh PPPK yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Breaking! Penipu Incar Calon Pensiunan PNS di Sungai Penuh, BKPSDM Keluarkan Peringatan Resmi Soal WhatsApp dan Link Palsu

Instruksi Langsung Wali Kota Sungai Penuh

Affan menjelaskan, langkah koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Wali Kota Sungai Penuh, Alfin.

Wali Kota meminta BKPSDM bergerak aktif dalam setiap persoalan yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara.

Karena itu, BKPSDM tidak hanya fokus pada PPPK penuh waktu, tetapi juga mempersiapkan pembahasan mengenai PPPK paruh waktu.

Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh ASN memperoleh kepastian mengenai masa depan karier mereka.

PPPK Paruh Waktu Juga Menjadi Prioritas

Selain membahas PPPK penuh waktu, BKPSDM akan meminta penjelasan mengenai keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu.

Pasalnya, masa kontrak PPPK paruh waktu hanya berlangsung selama satu tahun sehingga memerlukan kepastian regulasi sebelum kontrak berakhir.

Affan mengatakan pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda utama selama koordinasi dengan KemenPAN-RB.

“Nantinya kami juga akan berkoordinasi terkait perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu yang masa kontraknya satu tahun dan dalam waktu dekat juga akan berakhir. Kami ingin mengetahui perkembangan kebijakan ke depan,” katanya.

Ribuan ASN Menunggu Kepastian Pemerintah

Isu mengenai kontrak PPPK menjadi perhatian luas di berbagai daerah.

Banyak ASN berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi agar tidak terjadi kekosongan status kepegawaian.

Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah daerah dapat menyusun kebutuhan pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Karena itu, hasil koordinasi BKPSDM Sungai Penuh dengan KemenPAN-RB diperkirakan menjadi informasi penting bagi PPPK di berbagai daerah.

Pemkot Sungai Penuh Pastikan Pengabdian ASN Dihargai

Affan mengimbau seluruh ASN, baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, tetap menjalankan tugas secara profesional.

Ia meminta seluruh pegawai bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen memperjuangkan kepastian status seluruh ASN.

“Kami berharap ASN, baik PPPK penuh waktu gelombang pertama maupun PPPK paruh waktu, tetap bersabar. Pemerintah Kota Sungai Penuh tidak akan menyia-nyiakan pengabdian seluruh ASN yang selama ini telah bekerja untuk masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  APBD 2027 Kota Sungai Penuh Mulai Dibahas, Alfin Ungkap Target Ekonomi, PAD hingga Program Prioritas yang Berdampak Langsung untuk Warga

Mengapa Regulasi PPPK Sangat Penting?

Kepastian regulasi memiliki dampak besar terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan.

Beberapa manfaat regulasi tersebut antara lain:

  • Memberikan kepastian status kerja PPPK.
  • Menjamin kesinambungan pelayanan publik.
  • Menjadi dasar penyusunan anggaran daerah.
  • Memberikan kepastian hak dan kewajiban ASN.
  • Menjadi acuan evaluasi kinerja pegawai.
  • Menjaga stabilitas birokrasi daerah.

Dampak Bagi Pelayanan Publik

PPPK saat ini mengisi berbagai sektor strategis.

Mulai dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga pelayanan administrasi pemerintahan.

Karena itu, kepastian kontrak bukan hanya menyangkut kesejahteraan pegawai, tetapi juga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Apabila regulasi diterbitkan lebih awal, pemerintah daerah memiliki waktu cukup untuk menyiapkan administrasi dan proses perpanjangan kontrak tanpa mengganggu pelayanan publik.(*)

Berita Terkait

Sri Kartini Alfin Tegaskan Stunting Tak Boleh Ada di Sungai Penuh, Warga Diminta Segera Melapor Jika Menemukan Kasus
Bupati Anwar Sadat Dampingi Launching Posyandu 6 SPM Tungkal Ilir, Layanan Warga Kini Lebih Terintegrasi
Dinas Kesehatan Kerinci Raih Penghargaan UPZ Terbesar 2026, Dana Zakat Rp180 Juta Disalurkan untuk Beasiswa dan Bantuan Masyarakat
Jadwal Penggiliran Air PDAM Sungai Penuh Terbaru! Cek Wilayah Terdampak, Penyebab Krisis Air Bersih hingga Solusi Hemat Air di Rumah
Krisis Air Bersih di Jambi Makin Parah, Warga Rela Keluar Rp560 Ribu Sebulan hingga Berburu Air Pukul 04.00 WIB
Musim Kemarau Picu Ancaman Karhutla, Bupati Tanjab Timur Keluarkan Instruksi Darurat untuk Seluruh Camat
Belanja Pegawai Pemkab Sarolangun Masih Melampaui 40 Persen, Harap Bantuan dari Pemerintah Pusat
BKPSDM Sungai Penuh Kantongi Nama ASN Malas Ngantor, Sidak Besar-besaran Segera Digelar, PPPK hingga PNS Terancam Sanksi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Update Terbaru Perpanjangan Kontrak PPPK Sungai Penuh, BKPSDM Temui Kemenpan-RB RI

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Sri Kartini Alfin Tegaskan Stunting Tak Boleh Ada di Sungai Penuh, Warga Diminta Segera Melapor Jika Menemukan Kasus

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Bupati Anwar Sadat Dampingi Launching Posyandu 6 SPM Tungkal Ilir, Layanan Warga Kini Lebih Terintegrasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Dinas Kesehatan Kerinci Raih Penghargaan UPZ Terbesar 2026, Dana Zakat Rp180 Juta Disalurkan untuk Beasiswa dan Bantuan Masyarakat

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Jadwal Penggiliran Air PDAM Sungai Penuh Terbaru! Cek Wilayah Terdampak, Penyebab Krisis Air Bersih hingga Solusi Hemat Air di Rumah

Berita Terbaru