JAMBI,JS- Pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi perhatian ribuan pegawai di Provinsi Jambi. Hingga penghujung Juni 2026, sejumlah pemerintah daerah belum menyalurkan hak para ASN meski pemerintah pusat telah menetapkan jadwal pembayaran melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama menjelang kebutuhan pendidikan anak dan berbagai pengeluaran rumah tangga yang biasanya meningkat pada pertengahan tahun.
Sementara itu, pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap akan dibayarkan meskipun prosesnya mengalami keterlambatan akibat administrasi maupun ketersediaan anggaran.
Daftar Kabupaten dan Kota di Jambi yang Belum Mencairkan Gaji ke-13 ASN
Berdasarkan informasi yang dihimpun hingga akhir Juni 2026, sedikitnya tiga daerah di Provinsi Jambi belum merealisasikan pembayaran gaji ke-13 ASN.
Kabupaten Sarolangun
Kabupaten Sarolangun juga belum membayarkan gaji ke-13 ASN.
Informasi yang berkembang menunjukkan pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan anggaran sehingga pembayaran belum dapat direalisasikan pada Juni 2026.
Sampai berita ini disusun, pemerintah kabupaten belum mengeluarkan jadwal resmi mengenai kapan hak ASN tersebut akan diterima.
Kabupaten Batang Hari
Situasi serupa terjadi di Kabupaten Batang Hari.
ASN di daerah tersebut juga masih menunggu pencairan gaji ke-13. Hingga akhir Juni, pemerintah daerah belum memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan maupun target waktu pembayaran.
Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 Tetap Dibayarkan
Meskipun beberapa daerah belum mencairkan gaji ke-13, pemerintah pusat memastikan seluruh ASN tetap menerima hak tersebut.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Namun, apabila proses pembayaran belum dapat terlaksana pada bulan tersebut, pemerintah memperbolehkan pencairan dilakukan setelah Juni tanpa menghilangkan hak penerima.
Artinya, keterlambatan administrasi maupun proses transfer anggaran tidak membatalkan pembayaran gaji ke-13.
Mengapa Gaji ke-13 Penting bagi ASN?
Gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada aparatur negara.
Selain meningkatkan kesejahteraan ASN, pembayaran tersebut juga membantu memenuhi kebutuhan pendidikan anak, biaya sekolah, hingga berbagai kebutuhan keluarga pada pertengahan tahun.
Di sisi lain, pencairan gaji ke-13 turut memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah karena meningkatkan daya beli masyarakat.
Tidak mengherankan jika keterlambatan pembayaran selalu menjadi perhatian para ASN.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada berbagai kelompok penerima, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Hakim
- Penerima pensiun
Penerima tunjangan sesuai ketentuan pemerintah.
Besaran Maksimal Gaji ke-13 Tahun 2026
PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non-ASN.
1. Pimpinan Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
- Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I/Pimpinan Tinggi Utama dan Madya: Rp24.886.200
- Eselon II/Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III/Administrator: Rp13.842.300
- Eselon IV/Pengawas: Rp10.612.900
2. Pegawai Non-ASN Lulusan SD/SMP
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp5.052.600
3. Pegawai Non-ASN Lulusan SMA/D-I
- Hingga 10 tahun: Rp4.907.700
- 10–20 tahun: Rp5.347.400
- Lebih dari 20 tahun: Rp5.861.500
4. Pegawai Non-ASN Lulusan D-II/D-III
- Hingga 10 tahun: Rp5.488.500
- 10–20 tahun: Rp5.966.100
- Lebih dari 20 tahun: Rp6.524.200
5. Pegawai Non-ASN Lulusan D-IV/S-1
- Hingga 10 tahun: Rp6.591.000
- 10–20 tahun: Rp7.160.500
- Lebih dari 20 tahun: Rp7.825.800
6. Pegawai Non-ASN Lulusan S-2/S-3
- Hingga 10 tahun: Rp7.764.100
- 10–20 tahun: Rp8.357.500
- Lebih dari 20 tahun: Rp9.050.500
Pajak Gaji ke-13 Ditanggung Pemerintah
Pemerintah tetap mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap gaji ke-13.
Namun, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menanggung seluruh pajak tersebut sehingga ASN menerima haknya tanpa harus membayar beban pajak secara langsung.
ASN Diminta Menunggu Informasi Resmi
Bagi ASN di Kota Sungai Penuh, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Batang Hari, pemerintah mengimbau agar tetap menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah masing-masing.
Selama anggaran tersedia dan proses administrasi selesai, pemerintah tetap berkewajiban menyalurkan gaji ke-13 sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan adanya kepastian tersebut, para ASN tidak perlu khawatir karena hak pembayaran tetap berlaku meskipun pencairannya melewati bulan Juni 2026.(*)








