SUMBAR,JS- Kabar mengejutkan datang dari anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal. Politisi Partai Golkar yang mewakili daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh tersebut kini harus menghadapi proses hukum setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menahannya dalam perkara dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Perkara yang menyeret nama legislator asal daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyuruh seseorang menyampaikan keterangan palsu ke dalam akta autentik berupa surat keterangan kehilangan ijazah. sumber Metro Jambi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Haryadi, membenarkan penahanan Amrizal tersebut.
“Benar. Ditahan di Rutan,” ujar Dedie melalui pesan WhatsApp.
JPU Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti
Sebelum melakukan penahanan, JPU Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Barat.
Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tersangka Amrizal beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk kepentingan penuntutan.
Pelimpahan tahap II menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum pidana. Melalui tahapan ini, jaksa menerima tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan.
Selanjutnya, JPU melakukan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempersiapkan langkah penuntutan di pengadilan.
Namun, hingga berita ini disusun, Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Radyan, belum memberikan tanggapan atas perkembangan penanganan perkara tersebut.
Berawal dari Laporan Endres Chan pada April 2025
Kasus yang menjerat anggota DPRD Provinsi Jambi itu bermula dari laporan Endres Chan pada 21 April 2025.
Pelapor mengadukan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polda Sumatera Barat dengan nomor laporan LP/B/70/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan Amrizal.
Penyidik mendalami peristiwa yang berkaitan dengan penggunaan surat keterangan kehilangan ijazah sebagai objek perkara.
Peristiwa yang menjadi pokok pengusutan tersebut terjadi pada 23 Desember 2023.
Dalam perkara ini, penyidik menduga Amrizal melakukan tindak pidana menyuruh menyampaikan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik.
Dugaan perbuatan tersebut berkaitan dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam informasi penanganan perkara.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus melalui pembuktian dalam proses peradilan. Status tersangka maupun penahanan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah.
Polda Sumbar Tetapkan Amrizal sebagai Tersangka
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menetapkan Amrizal sebagai tersangka setelah menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan.
Gelar perkara tersebut menjadi bagian dari proses penilaian penyidik terhadap bukti dan keterangan yang mereka kumpulkan selama menangani kasus.
Penetapan tersangka kemudian membawa perkara ke tahap penanganan hukum berikutnya hingga penyidik menyerahkan Amrizal dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Dengan penahanan ini, perhatian publik kembali tertuju pada kasus yang melibatkan seorang anggota DPRD aktif dari Provinsi Jambi.
Terlebih, Amrizal merupakan legislator yang mewakili masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh di DPRD Provinsi Jambi.
Perkembangan perkara tersebut tentu menjadi perhatian masyarakat di daerah pemilihannya, mengingat proses hukum yang berjalan menyangkut seorang pejabat publik.
Sebelumnya Juga Muncul Laporan di Polda Jambi
Menariknya, persoalan yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan ijazah tersebut sebelumnya juga pernah mencuat di wilayah hukum Polda Jambi.
Amrizal sempat menghadapi laporan dugaan pemalsuan ijazah di Polda Jambi. Dalam penanganan laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami informasi dan keterangan yang berkaitan dengan perkara.
Namun, informasi mengenai perkembangan akhir penanganan laporan di Polda Jambi belum tersedia dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Karena itu, kedua proses hukum tersebut perlu dipahami secara cermat dan tidak serta-merta dianggap sebagai satu perkara yang sama tanpa penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Publik juga masih menunggu kejelasan mengenai perkembangan masing-masing laporan, termasuk hasil pemeriksaan penyidik dan hubungan antara dugaan peristiwa yang muncul di Sumatera Barat dengan laporan sebelumnya di Jambi.
Menunggu Proses Hukum Selanjutnya
Penahanan Amrizal oleh JPU Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menjadi babak baru dalam perjalanan kasus dugaan keterangan palsu ke dalam akta autentik tersebut.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa memiliki kewenangan untuk mempersiapkan proses penuntutan sesuai hasil penelitian berkas perkara.
Tahapan selanjutnya akan menentukan bagaimana JPU menyusun dakwaan dan membawa perkara tersebut ke persidangan.
Di pengadilan nanti, jaksa harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang mereka dakwakan. Sementara itu, Amrizal tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan serta memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga Kamis (5/11/2026), Kepala Kejati Sumatera Barat baru memberikan konfirmasi singkat mengenai penahanan Amrizal. Belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kejari Pesisir Selatan maupun Polda Sumatera Barat mengenai jadwal persidangan dan rincian perkembangan perkara.
Masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh kini menunggu perkembangan kasus yang menyeret nama wakil mereka di DPRD Provinsi Jambi tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan menjadi perhatian, terutama terkait pembuktian dugaan tindak pidana, proses penuntutan, serta putusan pengadilan yang nantinya menentukan status hukum Amrizal.(*)










