JAKARTA,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap aktivitas financial influencer atau finfluencer di Indonesia. Langkah tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang diumumkan pada 24 Juni 2026.
Kebijakan baru ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menciptakan ekosistem investasi digital yang lebih sehat dan transparan. OJK melihat pertumbuhan konten keuangan di media sosial berlangsung sangat cepat, namun belum seluruh penyampai informasi memahami tanggung jawab yang melekat pada aktivitas tersebut.
Akibatnya, masyarakat sering menerima rekomendasi investasi, aset kripto, hingga pinjaman online tanpa dasar analisis yang memadai. Kondisi ini mendorong OJK untuk menghadirkan regulasi yang lebih tegas.
Siapa yang Masuk Kategori Financial Influencer?
Dalam aturan terbaru tersebut, OJK mendefinisikan financial influencer sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyebarkan informasi terkait sektor jasa keuangan kepada masyarakat.
Aktivitas tersebut dapat berlangsung melalui berbagai platform, baik media sosial, situs web, seminar offline, webinar, podcast, kanal video, maupun media komunikasi digital lainnya.
Dengan kata lain, siapa pun yang secara rutin membahas investasi, saham, reksa dana, aset kripto, pinjaman online, atau produk keuangan lainnya berpotensi masuk dalam kategori finfluencer.
Karena itu, OJK menilai aktivitas penyampaian informasi keuangan memerlukan standar yang jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
OJK Wajibkan Transparansi dalam Setiap Konten Keuangan
Selain memperjelas definisi finfluencer, OJK juga mewajibkan setiap penyampai informasi untuk mengungkapkan kepentingan ekonomis yang melekat pada konten yang mereka buat.
Artinya, influencer harus menjelaskan secara terbuka apabila mereka menerima pembayaran, komisi, bonus, insentif, afiliasi, atau bentuk keuntungan lainnya dari perusahaan jasa keuangan.
Kebijakan ini bertujuan menghindari konflik kepentingan yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Melalui transparansi tersebut, konsumen dapat menilai secara lebih objektif apakah sebuah rekomendasi muncul berdasarkan analisis independen atau bagian dari kerja sama komersial.
Rekomendasi Investasi Kini Tidak Bisa Sembarangan
Selanjutnya, OJK memberi perhatian khusus terhadap aktivitas pemberian rekomendasi investasi.
Banyak finfluencer selama ini tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga mengarahkan audiens untuk membeli produk investasi tertentu. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian apabila rekomendasi tidak didukung kompetensi yang memadai.
Karena itu, OJK mewajibkan pihak yang memberikan rekomendasi produk pasar modal untuk memiliki izin profesional yang sesuai.
Sebagai contoh, seseorang yang memberikan rekomendasi saham atau instrumen pasar modal harus mengantongi izin penasihat investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terkait aset keuangan digital wajib memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan sektor jasa keuangan.
Langkah ini sekaligus meningkatkan standar profesionalisme di industri edukasi keuangan digital Indonesia.
Promosi Aset Kripto Kini Diawasi Lebih Ketat
Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital, OJK juga memasukkan aturan khusus terkait pemasaran produk kripto.
Dalam ketentuan terbaru, finfluencer hanya dapat melakukan pemasaran aset kripto melalui media resmi milik Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Aturan tersebut bertujuan mengurangi penyebaran promosi yang berlebihan atau menyesatkan yang selama ini sering muncul di berbagai platform media sosial.
Selain itu, OJK berharap masyarakat memperoleh informasi yang lebih terverifikasi sebelum mengambil keputusan investasi pada instrumen berisiko tinggi.
Produk Keuangan Berisiko Tinggi Wajib Disertai Peringatan
Tidak hanya mengatur promosi, OJK juga mewajibkan penyampaian informasi mengenai produk keuangan tertentu disertai peringatan risiko yang jelas.
Kewajiban tersebut mencakup penyertaan disclaimer bahwa setiap keputusan investasi harus berdasarkan analisis pribadi dan pertimbangan risiko masing-masing individu.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi menganggap rekomendasi influencer sebagai jaminan keuntungan.
OJK juga menegaskan bahwa suatu produk keuangan belum tentu sesuai untuk semua kalangan, terutama bagi investor pemula yang belum memahami karakteristik risiko.
Dua Kelompok Produk yang Menjadi Fokus Pengawasan
Dalam POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK membagi produk dan layanan yang memerlukan perhatian khusus menjadi dua kategori.
1. Kategori Pertama
Kelompok pertama mencakup:
- Produk investasi berisiko tinggi
- Produk keuangan kompleks
- Pinjaman daring untuk pemberi dana (lender)
Kategori ini memerlukan penjelasan risiko yang lebih detail karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.
2. Kategori Kedua
Sementara itu, kategori kedua meliputi:
- Pinjaman online bagi penerima dana (borrower)
- Buy Now Pay Later (BNPL)
- Layanan pembiayaan digital berbasis cicilan
OJK menilai produk tersebut sering digunakan masyarakat luas sehingga membutuhkan edukasi yang lebih jelas terkait konsekuensi finansial dan kewajiban pembayaran.
OJK Bisa Meminta Pemblokiran Akun Finfluencer
Salah satu poin paling tegas dalam aturan baru ini adalah kewenangan OJK untuk meminta pemutusan akses terhadap akun atau konten yang melanggar ketentuan.
Apabila seorang finfluencer terbukti menyebarkan informasi yang bertentangan dengan regulasi, OJK dapat melakukan pembinaan dan mengeluarkan perintah tertulis.
Namun jika pelanggaran tetap berlanjut, OJK dapat mengajukan permohonan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Langkah tersebut dapat berupa:
- Pemblokiran akses
- Penutupan akun
- Penghapusan konten
- Pembatasan distribusi informasi
Bahkan, apabila konten mengandung unsur penipuan atau promosi aktivitas ilegal, OJK dapat langsung meminta pemutusan akses tanpa melalui tahapan pembinaan terlebih dahulu.
Industri Keuangan Digital Masuk Era Baru
Aturan baru ini menandai perubahan besar dalam industri konten keuangan Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, finfluencer berkembang menjadi salah satu sumber informasi utama bagi generasi muda yang ingin belajar investasi, saham, kripto, maupun pengelolaan keuangan pribadi.
Namun di sisi lain, maraknya promosi yang tidak transparan juga meningkatkan risiko kerugian konsumen.
Melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026, OJK berupaya menciptakan keseimbangan antara kebebasan berbagi informasi dan tanggung jawab profesional.
Karena itu, seluruh kerja sama pemasaran antara PUJK dan finfluencer wajib menyesuaikan diri dengan regulasi baru paling lambat enam bulan sejak aturan mulai berlaku.
Pengecualian dalam Aturan OJK
Meskipun mengatur secara ketat aktivitas finfluencer, OJK tetap memberikan pengecualian kepada sejumlah pihak.
Pengecualian tersebut berlaku bagi profesional di luar sektor jasa keuangan yang menjalankan tugas sesuai kode etik profesinya, seperti tenaga pendidik dan wartawan.
Selain itu, pemerintah serta lembaga otoritas seperti Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan juga tidak termasuk dalam cakupan aturan ini.
Kesimpulan
POJK Nomor 6 Tahun 2026 menjadi langkah strategis OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Regulasi ini mewajibkan transparansi, sertifikasi kompetensi, pengungkapan kepentingan ekonomi, hingga penerapan peringatan risiko pada berbagai produk keuangan.
Dengan aturan tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi investasi yang lebih kredibel, objektif, dan bertanggung jawab. Di sisi lain, para financial influencer kini harus meningkatkan profesionalisme agar tetap dapat beroperasi di tengah pengawasan yang semakin ketat.
Bagi investor, aturan ini menjadi sinyal positif bahwa industri keuangan digital Indonesia bergerak menuju standar yang lebih aman, transparan, dan berkelanjutan.(*)









