BISNIS,JS- Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadirkan kabar yang sangat dinantikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2026, pemerintah resmi menetapkan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM tanpa batas waktu.
Kebijakan baru ini membuka peluang lebih besar bagi sektor perbankan untuk membersihkan kredit bermasalah sekaligus memperluas penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha produktif. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat sistem keuangan nasional dan mempercepat pemulihan ekonomi berbasis UMKM.
OJK: Hapus Buku dan Hapus Tagih Kini Berlaku Selamanya
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan terbaru dalam UU P2SK memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dibanding regulasi sebelumnya.
Sebelumnya, kebijakan penghapusan kredit macet UMKM hanya berlaku dalam periode tertentu. Aturan tersebut mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang membatasi pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih selama enam bulan sejak aturan diterbitkan.
Namun kini situasinya berubah secara signifikan.
Melalui revisi UU P2SK 2026, pemerintah menghapus batas waktu tersebut sehingga program hapus buku dan hapus tagih dapat berjalan secara permanen sesuai kebutuhan perbankan dan kondisi ekonomi.
Perubahan ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi bank dalam mengelola portofolio kredit bermasalah tanpa terikat tenggat waktu tertentu.
Bank Bisa Lebih Fokus Menyalurkan Kredit Baru
Keputusan pemerintah tidak hanya membantu perbankan membersihkan neraca keuangan. Kebijakan tersebut juga berpotensi meningkatkan kapasitas bank dalam menyalurkan kredit baru kepada sektor produktif.
Ketika kredit bermasalah terus menumpuk, ruang perbankan untuk menyalurkan pembiayaan baru menjadi lebih terbatas. Sebaliknya, ketika bank berhasil membersihkan kredit macet melalui mekanisme hapus buku dan hapus tagih, kondisi kesehatan keuangan menjadi lebih baik.
Akibatnya, perbankan dapat mengalokasikan modal dan likuiditas untuk mendukung pertumbuhan UMKM yang memiliki prospek usaha lebih baik.
BUMD Kini Ikut Mendapat Kewenangan
Salah satu perubahan penting dalam revisi UU P2SK 2026 adalah perluasan cakupan lembaga yang dapat melaksanakan penghapusan kredit bermasalah.
Jika sebelumnya kewenangan tersebut lebih banyak dimanfaatkan oleh bank milik negara dan lembaga keuangan tertentu, kini badan usaha milik daerah (BUMD) juga memperoleh ruang yang sama.
Kehadiran BUMD dalam kebijakan ini diyakini akan mempercepat proses penyelesaian kredit bermasalah di berbagai daerah.
Selain itu, pemerintah berharap langkah tersebut mampu memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang selama ini mengandalkan lembaga keuangan daerah sebagai sumber pendanaan usaha.
Kredit UMKM Masih Menghadapi Tantangan Pasca Pandemi
Meski ekonomi nasional terus menunjukkan pemulihan, sektor UMKM masih menghadapi berbagai tantangan yang berasal dari dampak pandemi Covid-19.
Banyak pelaku usaha mengalami penurunan pendapatan dalam waktu panjang sehingga kesulitan memenuhi kewajiban kredit. Kondisi tersebut memicu peningkatan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) pada beberapa bank.
Tren Kredit UMKM Mulai Menunjukkan Perbaikan
Di tengah berbagai tantangan tersebut, OJK mencatat perkembangan positif pada sektor pembiayaan UMKM.
Setelah sempat mengalami kontraksi pada awal tahun, pertumbuhan kredit UMKM mulai bergerak ke zona positif. Walaupun laju pertumbuhannya belum terlalu tinggi, tren kenaikan tersebut memberikan sinyal optimistis terhadap pemulihan sektor usaha kecil.
Peningkatan aktivitas ekonomi, perbaikan daya beli masyarakat, serta dukungan kebijakan pemerintah menjadi faktor yang mendorong perbaikan tersebut.
Jika tren ini terus berlanjut, sektor UMKM berpotensi menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam beberapa tahun mendatang.
Apa Dampaknya bagi Pelaku UMKM?
Bagi pelaku usaha, kebijakan ini membawa sejumlah manfaat penting.
Pertama, bank memiliki ruang lebih besar untuk memperbaiki kualitas aset sehingga penyaluran kredit baru dapat berjalan lebih agresif.
Kedua, lembaga keuangan memperoleh kepastian hukum dalam menyelesaikan kredit bermasalah yang sulit ditagih.
Ketiga, pelaku usaha yang memiliki prospek bisnis sehat berpeluang memperoleh akses pembiayaan yang lebih mudah karena kapasitas penyaluran kredit perbankan meningkat.
Keempat, keikutsertaan BUMD membuka peluang pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah Perkuat Fondasi Sektor Keuangan Nasional
Selain mengatur penghapusan kredit macet UMKM, revisi UU P2SK 2026 juga memperkuat fondasi sektor keuangan nasional secara menyeluruh.
Pemerintah menyesuaikan sejumlah ketentuan untuk memenuhi kebutuhan hukum terbaru sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam aturan tersebut, pemerintah kembali menegaskan definisi UMKM sebagai usaha ekonomi produktif yang dijalankan perseorangan maupun badan usaha sesuai kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah berharap perubahan regulasi ini dapat meningkatkan stabilitas sistem keuangan, memperkuat industri perbankan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Kesimpulan
Revisi UU P2SK 2026 membawa angin segar bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Dengan menjadikan kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit macet berlaku tanpa batas waktu, pemerintah memberikan instrumen yang lebih kuat kepada perbankan untuk menjaga kesehatan keuangan sekaligus memperluas akses pembiayaan usaha.
Di saat yang sama, perluasan kewenangan kepada BUMD dan meningkatnya tren kredit UMKM menjadi sinyal positif bahwa sektor usaha kecil masih memegang peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Jika implementasi kebijakan berjalan optimal dan tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, peluang UMKM untuk berkembang dan memperoleh akses pendanaan akan semakin terbuka pada tahun 2026 dan seterusnya.(*)









