Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN,JS- Pemerintah Kabupaten Merangin kembali menyoroti persoalan pendataan warga kurang mampu yang membutuhkan jaminan kesehatan. Bupati Merangin M. Syukur meminta pemerintah desa dan kecamatan lebih aktif memperbarui data masyarakat agar warga yang memenuhi kriteria tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

Pemkab Merangin telah menyiapkan anggaran miliaran rupiah pada 2026 untuk memberikan jaminan kesehatan kepada sekitar 18 ribu warga kurang mampu melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Namun, menurut M. Syukur, ketersediaan anggaran saja belum cukup. Pemerintah daerah membutuhkan data penerima yang akurat dan terus diperbarui agar program tersebut benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

“Sering kali saya temukan di rumah sakit, ada warga kurang mampu yang belum terdaftar jaminan kesehatan. Akibatnya mereka kesulitan biaya obat dan perawatan, padahal mereka ditanggung Jamkesda. Maka ini mesti diperbarui lagi datanya,” kata M. Syukur.

Data Desa Menjadi Kunci Penyaluran Jamkesda

Menurut Syukur, pemerintah desa memiliki peran penting dalam memastikan data warga kurang mampu tetap akurat. Kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu sehingga pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan data lama.

Karena itu, desa perlu melakukan pemantauan dan pembaruan secara berkala.

Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengetahui warga yang membutuhkan bantuan, termasuk masyarakat yang membutuhkan perlindungan dalam pembiayaan kesehatan.

Syukur menilai persoalan administrasi tidak boleh membuat warga yang membutuhkan justru menghadapi kesulitan ketika harus mendapatkan pelayanan medis.

Apalagi, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

“Kita sudah gelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk 18 ribu warga kurang mampu agar kesehatannya terjamin. Masalahnya, kadang data di desa tidak diperbarui,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah desa perlu mengambil langkah aktif. Perangkat desa tidak cukup hanya menunggu laporan dari masyarakat.

Sebaliknya, aparat desa perlu mengetahui kondisi warganya sehingga perubahan status ekonomi masyarakat dapat segera masuk dalam pembaruan data.

Bupati Minta Camat dan Kepala Desa Tidak Pasif

Syukur secara khusus meminta para camat, kepala desa serta perangkat desa memperkuat sosialisasi mengenai program Jamkesda.

Menurutnya, masih ada masyarakat yang belum memahami mekanisme pendataan dan pengajuan jaminan kesehatan daerah.

Karena itu, informasi mengenai Jamkesda harus sampai ke tingkat masyarakat paling bawah.

“Saya minta aparat desa dan para camat, tolong ini disosialisasikan secara masif kepada masyarakat,” tegas Syukur.

Langkah tersebut penting karena masyarakat kurang mampu yang belum masuk dalam data penerima dapat mengalami kendala ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Terlebih lagi, kebutuhan terhadap pelayanan kesehatan sering muncul tanpa bisa diprediksi.

Warga bisa saja dalam kondisi sehat saat proses pendataan berlangsung, tetapi kemudian mengalami sakit dan membutuhkan perawatan di fasilitas kesehatan.

Jika data tidak segera diperbarui, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi sekaligus menambah beban keluarga.

Baca Juga :  Rumah Sakit Tipe D Segera Hadir di Luhak 16 Merangin, Layani Warga 5 Kecamatan

Warga Diminta Aktif Mengajukan Pendataan

Selain meminta pemerintah desa bergerak, Syukur juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya menunggu.

Warga yang merasa memenuhi kriteria sebagai masyarakat kurang mampu tetapi belum masuk dalam pendataan dapat mendatangi kantor desa.

Masyarakat kemudian dapat berkoordinasi dengan operator desa untuk mengajukan pembaruan data.

“Kalau merasa memenuhi syarat tapi belum terdata, datang langsung ke kantor desa, minta dimasukkan melalui operator desa,” terang dia.

Menurut Syukur, komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah desa menjadi langkah awal untuk memastikan tidak ada warga yang terlewat dari pendataan.

Masyarakat juga perlu menyampaikan perubahan kondisi ekonomi keluarga kepada pemerintah desa.

Dengan begitu, aparat desa memiliki informasi yang lebih lengkap ketika melakukan pemutakhiran data penerima bantuan.

Ada Kendala di Desa, Warga Bisa Melapor ke Camat

Syukur juga membuka jalur penyelesaian apabila masyarakat mengalami kendala ketika mengurus pendataan di tingkat desa.

Dia meminta warga yang tidak memperoleh respons untuk meneruskan persoalan tersebut kepada camat.

Langkah itu, menurutnya, dapat membantu pemerintah kecamatan mengetahui persoalan yang muncul dalam proses pendataan masyarakat kurang mampu.

“Jika ada kendala atau tidak diakomodasi oleh desa, laporkan ke camat, atau bahkan bisa langsung WhatsApp ke saya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten ingin membuka komunikasi lebih luas dengan masyarakat.

Dengan adanya saluran pengaduan, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi ketika mengakses program Jamkesda.

Namun, masyarakat tetap perlu mengikuti prosedur pendataan yang berlaku agar pemerintah dapat melakukan verifikasi terhadap setiap pengajuan.

Bupati Turun Langsung Berdialog dengan Warga

Tidak hanya menyampaikan instruksi kepada aparat pemerintahan, M. Syukur juga turun langsung berdialog dengan masyarakat mengenai program Jamkesda.

Dalam komunikasi tersebut, dia meminta warga menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, termasuk masalah yang berkaitan dengan jaminan kesehatan.

Pendekatan langsung kepada masyarakat menjadi bagian penting untuk mengetahui persoalan di lapangan.

Sebab, kondisi yang tercatat dalam administrasi pemerintah belum tentu menggambarkan seluruh persoalan yang dialami masyarakat.

Melalui dialog, pemerintah dapat menerima informasi langsung dari warga mengenai kendala pelayanan, pendataan maupun kebutuhan jaminan kesehatan.

Syukur juga meminta masyarakat tidak ragu menyampaikan persoalan jika mereka mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses program.

Baca Juga :  Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK

Anggaran Jamkesda Harus Diikuti Data yang Akurat

Program Jamkesda membutuhkan dua hal penting, yakni dukungan anggaran dan ketepatan data penerima.

Pemkab Merangin telah menyediakan anggaran untuk menjamin kesehatan sekitar 18 ribu warga kurang mampu pada 2026.

Akan tetapi, anggaran tersebut tidak akan menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan apabila data penerima tidak mengikuti perkembangan kondisi warga.

Karena itu, pembaruan data menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program.

Pemerintah desa dapat berperan sebagai pintu pertama karena perangkat desa memiliki akses langsung terhadap kondisi masyarakat.

Selanjutnya, pemerintah kecamatan dapat melakukan koordinasi dan memastikan proses pendataan berjalan sesuai mekanisme.

Sementara itu, pemerintah kabupaten memiliki tanggung jawab untuk mengelola program dan memastikan dukungan anggaran berjalan sesuai kebutuhan.

Kolaborasi tiga tingkatan pemerintahan tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak menghadapi persoalan hanya karena data administrasi belum mengikuti kondisi terbaru.

Jangan Sampai Warga Gagal Berobat karena Persoalan Data

Syukur menegaskan bahwa program Jamkesda bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Karena itu, dia tidak ingin persoalan pendataan justru menjadi penghambat bagi warga ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Saya tidak ingin ada warga kurang mampu yang sebenarnya berhak mendapatkan jaminan kesehatan, tetapi akhirnya tidak bisa berobat karena persoalan data. Saya minta pemerintah desa, kecamatan dan kabupaten sama-sama memastikan tidak ada warga yang terlewat,” tegas M. Syukur.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penekanan agar pemerintah di setiap tingkatan tidak menganggap pendataan sebagai pekerjaan administratif semata.

Data penerima berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap program pemerintah.

Sebaliknya, pembaruan secara rutin dapat membantu pemerintah menyesuaikan penerima program dengan kondisi masyarakat di lapangan.

Masyarakat Perlu Memahami Mekanisme Pengajuan

Warga dapat menyampaikan kondisi keluarganya dan meminta bantuan operator desa untuk proses pendataan.

Apabila terdapat persoalan yang belum terselesaikan di tingkat desa, masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan.

Pemerintah kabupaten juga membuka ruang komunikasi untuk menerima laporan masyarakat.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak harus menunggu sampai mengalami persoalan ketika berada di rumah sakit.

Pendataan sejak awal dapat membantu pemerintah melakukan verifikasi dan menyesuaikan kepesertaan dengan ketentuan program.(*)

Berita Terkait

BKPSDM Sungai Penuh Buka Pendaftaran Ujian Dinas ASN Oktober 2026, Cek Jadwal dan Syaratnya
Tak Hanya Infrastruktur, Alfin Perjuangkan Masjid Agung dan Warisan Budaya Pondok Tinggi
Pilkades Merangin 2026 Digelar 25 November, 24 Desa Mulai Tahapan Pendataan Pemilih
Kualitas Udara Memburuk, Disdik Kerinci Juga Keluarkan Aturan PJJ untuk Siswa SD-SMP
Al Haris Lantik 13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, PAUD dan TK di Kerinci Libur 9–10 Oktober 2026
Jalan Bandar hingga Sungai Ranpuh Jadi Usulan, Ini Aspirasi Tokoh Pondok Tinggi kepada Wako Alfin
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Baru di Sungai Penuh, Masih Adakah? Ini Kata BKPSDM
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:01 WIB

BKPSDM Sungai Penuh Buka Pendaftaran Ujian Dinas ASN Oktober 2026, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Tak Hanya Infrastruktur, Alfin Perjuangkan Masjid Agung dan Warisan Budaya Pondok Tinggi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Pilkades Merangin 2026 Digelar 25 November, 24 Desa Mulai Tahapan Pendataan Pemilih

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Disdik Kerinci Juga Keluarkan Aturan PJJ untuk Siswa SD-SMP

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Al Haris Lantik 13 Pejabat Eselon II Pemprov Jambi, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

Berita Terbaru