SOLO,JS- Rencana pemerintah mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai memasuki pembahasan yang lebih serius. Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama sejumlah kementerian dan lembaga kini menghitung kebutuhan pegawai sekaligus memetakan konsekuensi anggaran dari rencana tersebut.
Pembahasan itu berkaitan dengan rencana pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu yang pemerintah wacanakan berlangsung pada awal 2027. Pemerintah perlu memastikan jumlah pegawai, kebutuhan formasi, skema penggajian, serta kemampuan anggaran sebelum mengambil keputusan final.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah mengatakan pemerintah terus mematangkan berbagai aspek dalam rencana tersebut. Menurutnya, proses pembahasan tidak hanya menyangkut mekanisme pengangkatan, tetapi juga menyentuh persoalan pembiayaan.
“Ini sedang dimatangkan, tahapannya, skemanya, anggarannya sedang dihitung oleh berbagai kementerian dan lembaga, karena jumlahnya tersebar,” kata Zudan setelah menjadi narasumber dalam Jambore Nasional Widyaiswara Indonesia di Mataram, Senin, 21 September.
BKN Mulai Petakan Jumlah PPPK Paruh Waktu
Pemerintah menghadapi tantangan besar dalam menyusun kebijakan tersebut karena PPPK Paruh Waktu tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Data pegawai yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi membuat pemerintah harus melakukan pendataan secara menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan setiap daerah memiliki data yang sesuai sebelum menentukan kebutuhan anggaran.
Langkah tersebut penting karena perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu akan membawa konsekuensi terhadap sistem kepegawaian dan belanja pemerintah.
Karena itu, BKN bersama kementerian dan lembaga terkait melakukan koordinasi untuk menghitung jumlah PPPK Paruh Waktu di setiap daerah.
Selain jumlah pegawai, pemerintah juga perlu memperhitungkan kebutuhan gaji setelah perubahan status tersebut berjalan.
Dengan begitu, pemerintah dapat memperoleh gambaran mengenai total anggaran yang diperlukan apabila kebijakan pengangkatan PPPK penuh waktu mulai berjalan pada 2027.
Pengangkatan PPPK Penuh Waktu Tidak Hanya Soal Status
Rencana perubahan status PPPK Paruh Waktu tentu menarik perhatian para pegawai yang saat ini menjalankan tugas dengan skema paruh waktu.
Namun, pemerintah tidak cukup hanya menentukan perubahan status kepegawaian. Pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme pembiayaan yang mampu menopang pengeluaran secara berkelanjutan.
Perubahan status tersebut dapat meningkatkan kebutuhan belanja pegawai. Karena itu, pemerintah perlu mengatur pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pada tahap inilah pembahasan anggaran menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
BKN juga harus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran serta transfer ke daerah.
Dengan koordinasi tersebut, pemerintah dapat menyusun skema yang lebih terukur sebelum menerapkan kebijakan secara nasional.
Mengapa Anggaran Menjadi Persoalan Penting?
Penggajian ASN selama ini berkaitan erat dengan struktur anggaran pemerintah. Karena itu, perubahan status ribuan bahkan ratusan ribu pegawai tentu membutuhkan perhitungan fiskal yang matang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Dr. H. Nursalim, MM., menilai perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu dapat memberikan konsekuensi positif sekaligus tantangan bagi keuangan daerah.
Menurut Nursalim, salah satu keuntungan bagi pemerintah daerah muncul apabila pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK tersebut.
Dalam kondisi itu, pemerintah daerah tidak perlu mencari tambahan sumber pendapatan di luar Dana Alokasi Umum (DAU) untuk memenuhi kebutuhan penggajian.
“Itu positifnya. Tidak kita cari dari pendapatan yang non-DAU. Itu positifnya,” ujar Nursalim.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sumber pembiayaan menjadi salah satu faktor utama dalam pembahasan kebijakan PPPK Paruh Waktu.
Gaji PPPK Berkaitan dengan APBD
Selama ini, pemerintah daerah memasukkan berbagai kebutuhan belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Nursalim menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan Dana Alokasi Umum sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam struktur transfer ke daerah.
DAU sendiri merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang pemerintah pusat salurkan kepada daerah.
Karena itu, perubahan mekanisme penggajian PPPK akan berpengaruh terhadap struktur belanja pemerintah daerah.
Apabila pemerintah tetap memasukkan pembayaran gaji PPPK dalam APBD, maka belanja pegawai daerah akan ikut meningkat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara belanja pegawai, belanja pembangunan, pelayanan publik, serta kebutuhan daerah lainnya.
Dua Kemungkinan Skema Pembayaran Gaji PPPK
Dalam pembahasan mengenai rencana perubahan status PPPK Paruh Waktu, muncul dua kemungkinan skema pembiayaan.
Pertama, pemerintah pusat dapat membiayai gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jika skema tersebut pemerintah pilih, pemerintah pusat akan menanggung kebutuhan penggajian sesuai mekanisme yang berlaku.
Skema kedua menempatkan penggajian PPPK tetap melalui APBD. Namun, pemerintah daerah menggunakan sumber dana yang berasal dari DAU untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Nursalim menyebut DAU sebagai bagian dari dana TKD yang berasal dari pemerintah pusat.
Perbedaan dua skema tersebut akan menghasilkan konsekuensi yang berbeda terhadap keuangan pemerintah pusat maupun daerah.
Karena itu, pemerintah perlu menyelesaikan perhitungan sebelum menentukan mekanisme yang akan berlaku secara nasional.
Apa Dampaknya Jika Gaji Masuk APBN?
Apabila pemerintah pusat mengambil alih penggajian PPPK melalui APBN, pemerintah daerah dapat memperoleh ruang fiskal yang lebih besar untuk mengatur belanja lainnya.
Daerah tidak perlu menyediakan porsi belanja yang sama untuk membiayai gaji PPPK.
Namun, pemerintah pusat juga harus menyiapkan anggaran yang cukup untuk memenuhi kebutuhan penggajian PPPK di seluruh Indonesia.
Jumlah daerah yang mencapai 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi membuat kebutuhan anggaran tersebut membutuhkan perhitungan yang sangat detail.
Pemerintah harus mengetahui jumlah pegawai, besaran penghasilan, kebutuhan setiap daerah, serta mekanisme pembayaran sebelum menetapkan anggaran.
Dengan demikian, perubahan status PPPK bukan sekadar kebijakan administrasi kepegawaian. Kebijakan tersebut juga berkaitan langsung dengan perencanaan fiskal nasional.
Bagaimana Jika Gaji Tetap Melalui APBD?
Sementara itu, jika pemerintah mempertahankan penggajian melalui APBD, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam struktur belanja pegawai.
Dalam skema tersebut, DAU dapat menjadi salah satu sumber dana yang menopang pembayaran.
Model ini membuat pemerintah daerah tetap perlu memperhitungkan kebutuhan penggajian dalam penyusunan anggaran.
Daerah juga harus memastikan ruang fiskal mereka mampu mengakomodasi belanja pegawai tanpa mengganggu program pelayanan masyarakat.
Karena itu, keputusan pemerintah mengenai sumber pembiayaan akan menentukan seberapa besar dampak kebijakan tersebut terhadap APBD.
BKN Fokus pada Pendataan dan Perhitungan
Saat ini, pemerintah belum hanya membahas persoalan pembayaran gaji. BKN juga fokus pada pemetaan jumlah PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai daerah.
Pendataan tersebut menjadi dasar penting untuk menghitung kebutuhan anggaran.
Tanpa data yang akurat, pemerintah akan kesulitan menyusun proyeksi belanja untuk tahun berikutnya.
Karena itu, koordinasi antarkementerian dan lembaga menjadi bagian penting dari proses pematangan kebijakan.
Pemerintah perlu menyatukan data kepegawaian dengan data kebutuhan anggaran agar kebijakan yang muncul dapat berjalan secara terukur.
Apakah PPPK Paruh Waktu Pasti Jadi Penuh Waktu pada 2027?
Rencana pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu pada awal 2027 masih berada dalam tahap pematangan.
Pernyataan Kepala BKN menunjukkan bahwa pemerintah masih membahas tahapan, skema, serta kebutuhan anggaran.
Artinya, masyarakat dan PPPK Paruh Waktu perlu mencermati pengumuman resmi dari pemerintah sebelum menganggap seluruh mekanisme pengangkatan sudah final.
Pemerintah masih harus menyelesaikan berbagai perhitungan yang berkaitan dengan jumlah pegawai dan sumber pembiayaan.
Dengan demikian, informasi mengenai perubahan status pada 2027 sebaiknya dipahami sebagai rencana yang sedang pemerintah matangkan, bukan sebagai kepastian bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu otomatis memperoleh status penuh waktu pada waktu yang sama.(*)










