JAMBI,JS- Wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian. Pemerintah membuka peluang bagi guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan berlangsung pada awal 2027.
Kebijakan tersebut langsung memunculkan tuntutan baru dari kalangan PPPK. Salah satunya datang dari Koordinator Wilayah Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Provinsi Jambi, Amaden.
Amaden meminta pemerintah tidak hanya membuka jalur seleksi PNS bagi PPPK, tetapi juga mempertimbangkan masa pengabdian sebagai dasar dalam menentukan prioritas pengangkatan.
Menurut dia, eks tenaga honorer kategori II atau honorer K2 memiliki riwayat pengabdian yang panjang. Karena itu, kelompok tersebut perlu mendapat perhatian khusus ketika pemerintah menyusun mekanisme perubahan status PPPK menjadi PNS.
Pemerintah sendiri telah menyampaikan bahwa guru PPPK akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS pada awal 2027. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan rencana tersebut setelah rapat koordinasi dengan pimpinan DPR RI pada 18 Agustus 2026.
Artinya, sampai informasi yang tersedia saat ini, pemerintah membuka kesempatan mengikuti seleksi, bukan menetapkan seluruh PPPK otomatis berubah menjadi PNS tanpa proses seleksi.
Desakan PPPK Jambi: Masa Pengabdian Harus Jadi Pertimbangan
Amaden menilai pemerintah perlu menyusun regulasi yang memberikan ruang bagi PPPK dengan masa kerja panjang untuk memperoleh prioritas.
Ia secara khusus menyoroti eks honorer K2 yang selama bertahun-tahun menjalankan tugas pelayanan publik sebelum memperoleh status PPPK.
“Eks honorer K2 harus mendapatkan perlakuan khusus karena mereka paling lama bekerja dan seharusnya diangkat PNS, bukan PPPK,” kata Amaden, seperti dikutip dari JPNN, Minggu (20/9/2026).
Menurut Amaden, persoalan masa pengabdian tidak bisa dilepaskan dari pembahasan perubahan status PPPK menjadi PNS.
Ia menyebut sebagian eks honorer K2 sudah mendekati batas usia pensiun. Kondisi tersebut membuat waktu untuk mengikuti proses seleksi kembali menjadi persoalan tersendiri bagi kelompok tersebut.
Karena itu, Amaden mendorong pemerintah menyusun mekanisme yang mempertimbangkan dua aspek utama, yakni usia dan masa kerja.
Menurut dia, pemerintah dapat menjalankan pengangkatan secara bertahap jika kemampuan fiskal negara menjadi salah satu pertimbangan.
Dengan skema tersebut, pemerintah tetap dapat mengendalikan kebutuhan anggaran sekaligus memberikan ruang bagi PPPK yang memiliki masa pengabdian paling panjang.
Pemerintah Buka Peluang Guru PPPK Ikut Seleksi PNS 2027
Pemerintah dan DPR sebelumnya membahas penataan status guru PPPK. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah memberikan peluang kepada guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi PNS.
Rini Widyantini menyampaikan bahwa pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan berlangsung pada awal 2027.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan perubahan status bagi guru PPPK paruh waktu. Kelompok tersebut mendapat kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.
Data yang disampaikan pemerintah menunjukkan jumlah guru PPPK mencapai 955.245 orang. Sementara itu, terdapat 231.246 guru yang berstatus PPPK paruh waktu.
Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup sejumlah lingkungan pendidikan dan program pemerintah, termasuk sekolah, madrasah, Sekolah Rakyat, serta Sekolah Garuda.
Dengan demikian, peluang perubahan status pada 2027 masih berkaitan dengan kebutuhan formasi yang pemerintah siapkan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian kelompok PPPK karena mereka berharap pemerintah tidak hanya melihat kebutuhan formasi, tetapi juga mempertimbangkan rekam pengabdian pegawai.
Tuntutan Pengangkatan PPPK Menjadi PNS Tanpa Tes
Desakan agar pemerintah menerbitkan regulasi khusus muncul karena sebagian PPPK menginginkan proses perubahan status tanpa harus kembali mengikuti tes.
Amaden menyampaikan bahwa eks honorer K2 memiliki alasan kuat untuk mendapat perlakuan berbeda. Mereka telah bekerja dalam waktu panjang sebelum pemerintah menerapkan sistem PPPK seperti saat ini.
Ia menilai masa pengabdian tersebut layak menjadi salah satu dasar penyusunan kebijakan.
Namun, mekanisme resmi pemerintah yang telah disampaikan kepada publik sejauh ini menyebut guru PPPK memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS pada awal 2027. Karena itu, tuntutan pengangkatan tanpa tes masih merupakan aspirasi dari kelompok PPPK dan belum menjadi ketentuan umum pemerintah.
Perbedaan antara aspirasi dan kebijakan resmi tersebut penting bagi PPPK yang sedang menunggu kepastian regulasi.
Pemerintah perlu menjelaskan secara rinci persyaratan, kelompok yang dapat mengikuti proses, jumlah kebutuhan, batas usia, masa kerja, serta mekanisme seleksi apabila kebijakan tersebut berjalan pada 2027.
Eks Honorer K2 Minta Prioritas Pengangkatan
Bagi Amaden, persoalan utama bukan hanya perubahan status dari PPPK menjadi PNS.
Ia juga meminta pemerintah memberikan kepastian bagi eks honorer K2 yang sudah mengabdi selama puluhan tahun.
Menurut dia, sebagian kelompok tersebut memiliki masa kerja lebih dari 21 tahun. Karena itu, pemerintah perlu memasukkan masa pengabdian sebagai salah satu variabel dalam penyusunan kebijakan.
Amaden mengusulkan pengangkatan berlangsung secara bertahap apabila pemerintah menghadapi keterbatasan anggaran.
Kelompok dengan usia lebih tua dan masa kerja lebih panjang dapat masuk dalam prioritas awal. Selanjutnya, pemerintah dapat melanjutkan proses sesuai kemampuan anggaran dan kebutuhan formasi.
Skema tersebut, menurut Amaden, dapat memberikan kepastian bagi pegawai yang sudah mendekati usia pensiun.
Mengapa Masa Kerja Menjadi Isu Penting?
Masa kerja menjadi salah satu isu utama karena eks honorer K2 telah menjalani perjalanan panjang dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Sebelum mendapatkan status PPPK, banyak tenaga honorer menjalankan tugas di sekolah, fasilitas pelayanan publik, dan berbagai unit pemerintahan.
Perubahan status menjadi PPPK memberikan kepastian sebagai ASN dengan perjanjian kerja. Namun, sebagian pegawai tetap berharap memperoleh kesempatan untuk menjadi PNS.
Harapan tersebut semakin kuat setelah pemerintah membuka peluang bagi guru PPPK mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Bagi kelompok yang sudah berusia lanjut, mengikuti proses seleksi kembali dapat menimbulkan kekhawatiran karena waktu pengabdian mereka semakin pendek.
Karena itu, tuntutan mengenai masa kerja dan usia muncul bersamaan dengan wacana seleksi PNS 2027.
AP3KI Bergabung dalam Aliansi Merah Putih
AP3KI menjadi salah satu forum yang menyuarakan aspirasi PPPK melalui Aliansi Merah Putih (AMP).
Menurut informasi yang disampaikan Amaden, AP3KI bersama sejumlah forum PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu bergabung dalam AMP.
Aliansi tersebut membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan masa depan PPPK dan PPPK paruh waktu.
Pembahasan aspirasi juga melibatkan pimpinan DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menurut keterangan Amaden yang dikutip JPNN.
Keterlibatan berbagai forum PPPK menunjukkan bahwa persoalan perubahan status tidak hanya menyangkut satu kelompok atau satu daerah.
Namun, masing-masing kategori PPPK memiliki kondisi berbeda sehingga pemerintah perlu memberikan aturan yang jelas.
Pemerintah Perlu Menjelaskan Mekanisme Sejak Awal
Jika pemerintah benar-benar membuka pendaftaran seleksi PNS bagi guru PPPK pada awal 2027, maka informasi mengenai mekanisme seleksi menjadi sangat penting.
Para PPPK tentu membutuhkan kepastian mengenai siapa saja yang dapat mengikuti proses tersebut.
Selain itu, pemerintah perlu menjelaskan apakah masa kerja menjadi salah satu komponen penilaian, bagaimana ketentuan usia, berapa jumlah formasi, serta apakah seluruh guru PPPK memiliki kesempatan yang sama.
Kepastian tersebut juga penting bagi eks honorer K2 yang sudah mendekati usia pensiun.
Tanpa penjelasan yang rinci, munculnya wacana PPPK menjadi PNS dapat menimbulkan banyak tafsir di tengah masyarakat.
Karena itu, regulasi teknis akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan pada 2027.
Desakan Regulasi Khusus untuk Eks Honorer K2
Amaden juga mendorong pemerintah menerbitkan regulasi khusus yang mengatur pengangkatan PNS dari PPPK.
Menurut dia, regulasi tersebut perlu memberikan perhatian terhadap eks honorer K2.
Ia menginginkan pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian tanpa mengabaikan kondisi usia pegawai.
Amaden juga menyampaikan bahwa pemerintah dapat menggunakan mekanisme bertahap apabila anggaran negara tidak memungkinkan seluruh pengangkatan berlangsung sekaligus.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat mengatur prioritas berdasarkan kriteria yang jelas.
Kriteria tersebut antara lain masa kerja, usia, kebutuhan jabatan, kompetensi, dan kemampuan anggaran negara.
Empat Tuntutan PPPK Masih Menunggu Tindak Lanjut
Selain persoalan pengangkatan menjadi PNS, Amaden menyebut AMP membawa empat tuntutan PPPK dan PPPK paruh waktu.
Ia mengingatkan pemerintah agar segera menindaklanjuti tuntutan tersebut sesuai tenggat yang telah dibicarakan.
Amaden juga menyebut rencana aksi yang sebelumnya ditunda. Menurut keterangannya, penundaan tersebut tidak berarti persoalan selesai.
Ia meminta pemerintah menggunakan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan dan memberikan kepastian kepada PPPK.
“Waktunya hanya sebulan,” ujar Amaden, seperti dikutip JPNN.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kelompok PPPK masih menunggu langkah konkret pemerintah setelah munculnya peluang perubahan status pada 2027.
Nasib PPPK Menjelang 2027
Tahun 2027 berpotensi menjadi periode penting bagi guru PPPK.
Pemerintah telah menyampaikan rencana memberikan kesempatan kepada guru PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi PNS. Pada saat yang sama, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, detail mekanisme perubahan status menuju PNS masih menjadi hal yang perlu diperjelas melalui regulasi dan ketentuan teknis.
Bagi eks honorer K2, kepastian tersebut menjadi semakin penting karena sebagian pegawai memiliki masa kerja panjang dan usia yang mendekati pensiun.
Desakan dari AP3KI Jambi agar masa pengabdian menjadi pertimbangan kini menjadi bagian dari perdebatan mengenai desain kebijakan PPPK menuju PNS.
Pemerintah memiliki ruang untuk menjelaskan apakah masa kerja, usia, kebutuhan formasi, kompetensi, atau kombinasi sejumlah faktor akan menjadi dasar kebijakan.
Pada akhirnya, kepastian regulasi akan menentukan bagaimana peluang guru PPPK menuju PNS pada 2027 dapat berjalan.
Untuk saat ini, informasi resmi yang tersedia menyatakan bahwa pemerintah membuka kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS pada awal 2027. Sementara itu, tuntutan pengangkatan tanpa tes, terutama bagi eks honorer K2 berdasarkan masa pengabdian, masih menjadi aspirasi yang disuarakan kelompok PPPK.(*)










