OJK Tetapkan Batas Waktu Rekening Tidak Aktif dan Dormant

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, rekening yang tidak aktif lebih 5 tahun jadi Dormant

Ilustrasi, rekening yang tidak aktif lebih 5 tahun jadi Dormant

JAKARTA,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan ini mengatur status rekening bank, termasuk batas waktu rekening masuk kategori tidak aktif dan dormant.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut aturan ini sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola perbankan dan meningkatkan perlindungan nasabah.

“Dengan POJK ini, kami memastikan pengelolaan rekening berjalan dengan tata kelola yang baik. Tujuannya untuk melindungi nasabah dan mencegah penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Rabu (19/11).

Tiga Kategori Rekening

POJK 24/2025 mewajibkan bank membagi status rekening menjadi tiga:

1. Rekening aktif

Baca Juga :  Dinas PUPR Pantau Proyek Pembangunan Secara Langsung

Rekening yang masih mencatat pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

2. Rekening tidak aktif

Rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari atau 1 tahun.

3. Rekening dormant

Rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau 5 tahun.

Kewajiban Bank

Bank harus menetapkan kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening. Bank juga perlu mengawasi status rekening secara berkala. Selain itu, bank wajib menyediakan kemudahan bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali atau menutup rekening, baik melalui kantor fisik maupun kanal digital.

Aturan ini juga menegaskan hak dan kewajiban nasabah. Nasabah harus memberi informasi yang benar, memperbarui data, dan menjaga hubungan yang baik dengan bank. Bank menampilkan status rekening melalui kanal digital dan fisik agar nasabah dapat memantau dengan mudah.

Baca Juga :  Kebakaran Gambut Muaro Jambi, Pemilik Lahan Jadi Tersangka

Pengelolaan Data dan Pengawasan

Bank wajib menetapkan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, menyediakan mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta mengatur biaya administrasi dan bunga.

Bank juga harus menyiapkan sistem flagging untuk menandai status rekening. Fitur aktivasi ulang dan penutupan rekening perlu tersedia di seluruh kanal layanan.(AN)

OJK meminta bank menjaga perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah. Bank juga harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti-fraud, dan manajemen risiko. Pengawasan pada rekening tidak aktif dan dormant harus berjalan lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan.(AN)

Berita Terkait

Peluang Emas Investor: Sukuk SR024 Tawarkan Imbal Hasil Menarik
5 Investasi yang Harus Dimulai Cowok Sebelum Usia 30
THR ASN Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp3 Triliun kepada 631 Ribu Pegawai
Tak Perlu Pusing, Begini Cara Memulai Investasi Dolar untuk Pemula
40% Sekolah Rusak, Muaro Jambi Usul Revitalisasi 120 Gedung
Gaji Lebih Tebal? Ini Trik THR Tanpa Pajak untuk Swasta
Sumut Bidik Lonjakan Investor Saham 10%, Ini Strateginya!
Investasi Emas Digital Aman di Pegadaian, Lihat Fasilitasnya!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:00 WIB

Peluang Emas Investor: Sukuk SR024 Tawarkan Imbal Hasil Menarik

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:00 WIB

5 Investasi yang Harus Dimulai Cowok Sebelum Usia 30

Minggu, 8 Maret 2026 - 06:00 WIB

THR ASN Mulai Cair, Kemenkeu Salurkan Rp3 Triliun kepada 631 Ribu Pegawai

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:00 WIB

Tak Perlu Pusing, Begini Cara Memulai Investasi Dolar untuk Pemula

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:30 WIB

40% Sekolah Rusak, Muaro Jambi Usul Revitalisasi 120 Gedung

Berita Terbaru

Ilustrasi investasi

Bisnis

5 Investasi yang Harus Dimulai Cowok Sebelum Usia 30

Minggu, 8 Mar 2026 - 11:00 WIB

Strategi AI DANA

Lifestyle

DANA Percepat Transformasi Layanan Keuangan Digital Lewat AI

Minggu, 8 Mar 2026 - 09:00 WIB