JAKARTA,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan ini mengatur status rekening bank, termasuk batas waktu rekening masuk kategori tidak aktif dan dormant.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut aturan ini sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola perbankan dan meningkatkan perlindungan nasabah.
“Dengan POJK ini, kami memastikan pengelolaan rekening berjalan dengan tata kelola yang baik. Tujuannya untuk melindungi nasabah dan mencegah penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Rabu (19/11).
Tiga Kategori Rekening
POJK 24/2025 mewajibkan bank membagi status rekening menjadi tiga:
1. Rekening aktif
Rekening yang masih mencatat pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
2. Rekening tidak aktif
Rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari atau 1 tahun.
3. Rekening dormant
Rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau 5 tahun.
Kewajiban Bank
Bank harus menetapkan kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening. Bank juga perlu mengawasi status rekening secara berkala. Selain itu, bank wajib menyediakan kemudahan bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali atau menutup rekening, baik melalui kantor fisik maupun kanal digital.
Aturan ini juga menegaskan hak dan kewajiban nasabah. Nasabah harus memberi informasi yang benar, memperbarui data, dan menjaga hubungan yang baik dengan bank. Bank menampilkan status rekening melalui kanal digital dan fisik agar nasabah dapat memantau dengan mudah.
Pengelolaan Data dan Pengawasan
Bank wajib menetapkan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, menyediakan mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta mengatur biaya administrasi dan bunga.
Bank juga harus menyiapkan sistem flagging untuk menandai status rekening. Fitur aktivasi ulang dan penutupan rekening perlu tersedia di seluruh kanal layanan.(AN)
OJK meminta bank menjaga perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah. Bank juga harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti-fraud, dan manajemen risiko. Pengawasan pada rekening tidak aktif dan dormant harus berjalan lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan.(AN)









