Bunga Mekaar Turun Jadi 8%, OJK Bicara Nasib Pinjaman Produktif Pinjol

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bunga pinjaman PNM Mekaar turun menjadi 8 persen

Bunga pinjaman PNM Mekaar turun menjadi 8 persen

BISNIS,JS- Perubahan bunga pinjaman Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar menjadi perhatian di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan usaha. Program yang berada di bawah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) tersebut kini menawarkan tingkat bunga yang jauh lebih rendah dibandingkan sebelumnya.

Pemerintah menyebut penyesuaian bunga Mekaar dari rata-rata sekitar 25 persen menjadi 8 persen mulai berlaku pada awal September 2026. Kebijakan tersebut menyasar nasabah Mekaar yang mayoritas berasal dari kelompok perempuan pelaku usaha mikro.

Penurunan bunga tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai persaingan dengan industri fintech lending atau pinjaman daring. Pasalnya, masyarakat kini memiliki semakin banyak pilihan ketika membutuhkan modal usaha, baik melalui lembaga keuangan konvensional maupun platform digital lending.

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penyesuaian bunga Mekaar tidak serta-merta mengurangi permintaan terhadap pembiayaan produktif dari industri pinjaman daring.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa kedua layanan tersebut memiliki karakteristik yang berbeda.

OJK Nilai Mekaar dan Pinjol Memiliki Segmen Berbeda

Agusman melihat program Mekaar dan pembiayaan produktif melalui pinjaman daring tidak selalu berhadapan secara langsung.

Menurut dia, perbedaan segmen, karakter nasabah, serta model layanan membuat kedua sumber pembiayaan tersebut dapat berjalan secara berdampingan.

Dengan kata lain, penurunan bunga Mekaar tidak otomatis membuat pelaku usaha meninggalkan layanan online lending. Sebaliknya, kebutuhan pembiayaan masyarakat terus berkembang sesuai dengan karakter usaha, kebutuhan modal, jangka waktu pinjaman, dan kemampuan masing-masing peminjam.

“Penyesuaian suku bunga Mekaar diperkirakan tidak secara langsung menekan permintaan pembiayaan produktif pindar, mengingat perbedaan segmen dan model layanan antara keduanya yang bersifat saling melengkapi,” kata Agusman dalam lembar jawaban Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus 2026, Senin, 14 September 2026.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa industri productive financing masih memiliki ruang pertumbuhan. Terlebih lagi, pelaku usaha mikro dan UMKM sering membutuhkan akses modal yang cepat untuk memenuhi kebutuhan operasional.

Pembiayaan Produktif Pinjol Tumbuh 28,88 Persen

Di tengah perubahan bunga Mekaar, pembiayaan produktif melalui industri pinjaman daring justru mencatat pertumbuhan yang cukup tinggi.

OJK mencatat pembiayaan produktif industri pinjaman daring mencapai Rp35,25 triliun pada Juli 2026. Angka tersebut tumbuh 28,88 persen secara tahunan atau year on year (YoY).

Porsi pembiayaan produktif tersebut mencapai sekitar 33,38 persen dari total outstanding pembiayaan industri pinjaman daring.

Pertumbuhan itu memperlihatkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan produktif masih kuat. Pelaku usaha membutuhkan dana bukan hanya untuk konsumsi, tetapi juga untuk membeli bahan baku, menambah stok, membayar biaya operasional, serta mengembangkan usaha.

Karena itu, perkembangan fintech lending Indonesia tidak hanya berkaitan dengan pinjaman konsumtif. Sektor tersebut juga semakin berperan dalam menyediakan akses modal bagi pelaku usaha yang membutuhkan alternatif pembiayaan.

Mengapa Pembiayaan Produktif Tetap Dibutuhkan?

Kebutuhan modal usaha memiliki karakter yang berbeda dari kebutuhan konsumsi. Pelaku usaha biasanya menghitung penggunaan dana berdasarkan potensi perputaran modal dan pendapatan yang mereka peroleh.

Misalnya, pedagang membutuhkan tambahan dana untuk meningkatkan persediaan barang menjelang periode permintaan tinggi. Sementara itu, pelaku usaha jasa dapat menggunakan pembiayaan untuk membeli peralatan atau meningkatkan kapasitas layanan.

Pada kondisi seperti itu, akses pembiayaan yang sesuai menjadi faktor penting.

Selain itu, tidak semua pelaku UMKM mempunyai akses yang sama terhadap perbankan. Persyaratan administrasi, riwayat kredit, kemampuan menyediakan dokumen pendukung, hingga kebutuhan pencairan dana dapat memengaruhi pilihan masyarakat.

Karena itu, keberadaan digital lending dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan.

Meski demikian, kemudahan akses juga harus berjalan bersama kemampuan membayar. Masyarakat perlu memahami biaya pinjaman, tenor, cicilan, denda, serta ketentuan lain sebelum mengambil pembiayaan.

Baca Juga :  Terbaru, Cara Menghapus Data Pinjol yang Belum Lunas? Ini Fakta, Langkah Aman, dan Cara Lapornya ke OJK

OJK Tetap Dorong Pembiayaan untuk UMKM

OJK menegaskan bahwa perluasan pembiayaan produktif melalui industri pinjaman daring tetap menjadi perhatian.

Namun, pertumbuhan tersebut harus mengikuti prinsip kehati-hatian. Penyelenggara perlu memperhatikan kualitas analisis pendanaan, manajemen risiko, tata kelola, serta perlindungan konsumen.

Pendekatan tersebut penting karena pertumbuhan industri pembiayaan tanpa pengelolaan risiko yang memadai dapat meningkatkan potensi masalah pembayaran.

Oleh sebab itu, OJK tidak hanya melihat besarnya pertumbuhan pembiayaan. Kualitas portofolio juga menjadi perhatian utama.

Agusman mengatakan industri pindar perlu terus memperluas pembiayaan produktif dengan tetap memperhatikan manajemen risiko, prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan perlindungan konsumen.

Aturan Batas Pinjaman di Tiga Penyelenggara Berubah

Selain membahas dampak bunga Mekaar, OJK juga menjelaskan perubahan ketentuan mengenai jumlah penyelenggara fintech lending yang dapat menjadi sumber pendanaan bagi seorang peminjam.

Sebelumnya, terdapat batasan pendanaan pada tiga penyelenggara. Namun, OJK kemudian menyesuaikan ketentuan tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih tinggi.

Kebutuhan tersebut mencakup pembiayaan UMKM, modal kerja jangka pendek, hingga sektor informal.

Perubahan itu juga berkaitan dengan upaya memperluas financial inclusion. Masyarakat yang belum mendapatkan layanan keuangan secara optimal membutuhkan alternatif sumber dana yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Akan tetapi, kelonggaran tersebut tidak berarti penyelenggara dapat mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Ada Syarat Ketat bagi Penyelenggara Pinjol

OJK memberikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penyelenggara apabila ingin memberikan pendanaan tanpa batasan tiga penyelenggara tersebut.

Salah satu syarat utama berkaitan dengan kualitas analisis pendanaan. Penyelenggara perlu memastikan kemampuan calon peminjam sebelum memberikan fasilitas pembiayaan.

Selain itu, penyelenggara juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Manajemen risiko juga menjadi bagian penting. Penyelenggara perlu mempunyai sistem yang mampu mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko pembiayaan.

OJK juga menetapkan perhatian terhadap tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP 90.

Tingkat TWP 90 maksimal berada pada angka 5 persen.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kualitas pembiayaan dalam industri online lending.

Bunga Mekaar Turun dari Rata-Rata 25 Persen Menjadi 8 Persen

Sementara itu, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebelumnya mengungkap kebijakan penurunan bunga pinjaman Mekaar.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa bunga pinjaman program Mekaar turun dari rata-rata sekitar 25 persen menjadi 8 persen.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada awal September 2026.

Maman menjelaskan bahwa penyesuaian itu mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menurunkan beban bunga bagi perempuan yang menjadi nasabah program Mekaar.

Program Mekaar sendiri menyasar pembiayaan bagi perempuan dari keluarga prasejahtera yang menjalankan kegiatan ekonomi produktif.

Dengan bunga yang lebih rendah, pemerintah berharap beban angsuran nasabah dapat berkurang. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha mikro untuk mengembangkan kegiatan ekonominya.

Penurunan Bunga Bisa Mengubah Pilihan Pembiayaan

Turunnya bunga Mekaar menjadi 8 persen tentu dapat memengaruhi pertimbangan masyarakat ketika memilih sumber pembiayaan.

Namun, masyarakat sebaiknya tidak hanya membandingkan angka bunga.

Biaya pembiayaan secara keseluruhan juga perlu menjadi perhatian. Nasabah perlu melihat jumlah dana yang diterima, total pembayaran, jangka waktu, biaya administrasi, denda, serta ketentuan lainnya.

Hal yang sama berlaku ketika masyarakat mempertimbangkan pinjaman melalui fintech lending.

Setiap produk memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, perbandingan harus dilakukan secara menyeluruh agar calon peminjam tidak hanya melihat nominal bunga yang tercantum dalam promosi.

Peluang Pembiayaan Produktif Masih Terbuka

Data pertumbuhan pembiayaan produktif menunjukkan bahwa pasar pembiayaan usaha masih mempunyai potensi besar.

Pertumbuhan sebesar 28,88 persen secara tahunan hingga Juli 2026 menjadi indikator bahwa permintaan terhadap modal usaha masih kuat.

Kondisi tersebut juga memperlihatkan bahwa penurunan bunga Mekaar dan perkembangan fintech lending tidak harus dilihat sebagai persaingan langsung.

Keduanya dapat melayani kebutuhan masyarakat dengan pendekatan berbeda.

Mekaar mempunyai basis nasabah dan model pendampingan tersendiri. Sementara itu, fintech lending mengandalkan teknologi digital untuk mempertemukan kebutuhan pendanaan dengan sumber dana melalui platform yang tersedia.

Karena itu, perkembangan microfinance, SME financing, dan digital financial services akan tetap menarik untuk diperhatikan.

Nasabah Perlu Lebih Cermat Mengambil Pinjaman

Di tengah semakin banyaknya pilihan pembiayaan, masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan.

Kemudahan memperoleh pinjaman bukan berarti seseorang harus mengambil dana sebanyak mungkin.

Calon peminjam perlu menghitung kemampuan membayar cicilan berdasarkan pendapatan yang realistis. Dana pinjaman juga sebaiknya digunakan untuk tujuan yang jelas, terutama apabila pembiayaan tersebut masuk kategori produktif.

Bagi pelaku usaha, perhitungan sederhana dapat membantu.

Jika dana digunakan untuk menambah persediaan barang, misalnya, pelaku usaha perlu memperkirakan margin keuntungan dan waktu perputaran modal. Dengan begitu, cicilan tidak mengganggu kebutuhan rumah tangga maupun operasional usaha.

Selain itu, masyarakat perlu memastikan legalitas penyelenggara fintech lending sebelum mengajukan pinjaman.

Baca Juga :  BI Checking atau SLIK OJK Jelek? Cek Cara Memulihkan Skor Kredit Sebelum Ajukan Pinjaman

OJK Tekankan Pertumbuhan Harus Sehat

OJK pada akhirnya tidak hanya mengejar peningkatan penyaluran pembiayaan.

Pertumbuhan industri harus berjalan dengan kualitas yang sehat. Karena itu, aspek perlindungan konsumen, manajemen risiko, tata kelola, dan kemampuan membayar peminjam tetap menjadi perhatian.

Dalam konteks tersebut, perubahan bunga Mekaar menjadi 8 persen menjadi salah satu perkembangan penting dalam ekosistem pembiayaan mikro Indonesia.

Pada saat yang sama, pertumbuhan pembiayaan produktif pinjol memperlihatkan bahwa kebutuhan modal usaha masyarakat masih tinggi.

Dengan demikian, penurunan bunga Mekaar tidak otomatis menghilangkan kebutuhan terhadap fintech lending. Perbedaan karakter layanan membuat masing-masing sumber pembiayaan tetap mempunyai ruang di pasar.

Bagi masyarakat, pilihan tersebut memberikan alternatif yang semakin beragam. Namun, keputusan mengambil pinjaman tetap membutuhkan perhitungan matang agar pembiayaan benar-benar membantu usaha dan tidak berubah menjadi beban keuangan.

Dengan bunga Mekaar yang kini berada di level 8 persen serta pembiayaan produktif pinjol yang terus tumbuh, perkembangan industri pembiayaan mikro dan digital lending Indonesia menjadi salah satu sektor yang menarik untuk dipantau hingga akhir 2026.(*)

Berita Terkait

BEI Kembali Buka Short Selling Mulai 15 September 2026, Simak Cara Kerja dan Risikonya
13 Bank Ditutup OJK hingga September 2026, Cek Daftar dan Cara Nasabah Klaim Dana di LPS
IHSG Ambruk di Sesi I Senin 14 September 2026, 3 Sektor Ini Paling Tertekan
Bunga Deposito September 2026: BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan BTN, Mana yang Paling Menguntungkan?
Nasabah Meninggal, Uang di Bank ke Mana? Ini Cara Klaim Tabungan dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 8 September 2026 Turun, Cek Daftar 24K hingga 9K dan Harga Buyback
IHSG Hari Ini 7 September 2026 Dibuka Merah di 6.626, Saham HRTA Anjlok, KLBF Justru Melonjak
KPR Subsidi Bisa 40 Tahun, Industri Asuransi Jiwa Kredit Berpeluang Raup Premi Lebih Besar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 16:31 WIB

Bunga Mekaar Turun Jadi 8%, OJK Bicara Nasib Pinjaman Produktif Pinjol

Selasa, 15 September 2026 - 12:31 WIB

BEI Kembali Buka Short Selling Mulai 15 September 2026, Simak Cara Kerja dan Risikonya

Senin, 14 September 2026 - 19:01 WIB

13 Bank Ditutup OJK hingga September 2026, Cek Daftar dan Cara Nasabah Klaim Dana di LPS

Senin, 14 September 2026 - 17:01 WIB

IHSG Ambruk di Sesi I Senin 14 September 2026, 3 Sektor Ini Paling Tertekan

Kamis, 10 September 2026 - 07:26 WIB

Bunga Deposito September 2026: BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan BTN, Mana yang Paling Menguntungkan?

Berita Terbaru

Foto ; Gedung KPK (Sumber/Google)

Nasional

Geger OTT KPK! 17 Orang dan 20 Kardus dan Koper Diamankan

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:01 WIB