JAKARTA,JS- Pemerintah menegaskan komitmen serius untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Pemerintah menaikkan gaji, menambah tunjangan, dan memberikan pengakuan terhadap status kepegawaian.
Gaji Guru PNS: Golongan IV Jadi yang Tertinggi
Sebagai kelompok dengan status kepegawaian paling stabil, guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih memiliki penghasilan tertinggi dibandingkan profesi guru lainnya. Pemerintah menetapkan gaji pokok guru PNS berdasarkan golongan dan masa kerja.
Selain itu, pada 2025, guru PNS golongan IV dengan masa kerja lebih dari 30 tahun menerima gaji pokok di atas Rp6 juta per bulan. Pemerintah menambahkan tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, dan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), sehingga penghasilan guru bisa meningkat hingga dua kali lipat.
Contohnya, guru PNS golongan IV/c dengan masa kerja 32 tahun di DKI Jakarta membawa pulang total penghasilan lebih dari Rp15 juta per bulan. TKD di wilayah ibu kota mencapai Rp8 juta hingga Rp10 juta, tergantung kinerja dan beban kerja guru.
Guru PPPK Mulai Disetarakan dengan PNS
Sementara itu, sejak 2021, pemerintah fokus pada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada 2025, pemerintah menyetarakan gaji pokok guru PPPK dengan PNS sesuai golongan. Misalnya, guru PPPK golongan III/a menerima gaji pokok sekitar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per bulan.
Namun, pemerintah tidak memberikan TKD seperti PNS. Tunjangan kinerja guru PPPK bergantung pada kebijakan daerah. Presiden Prabowo Subianto menegaskan dalam pidato akhir 2024 bahwa pemerintah akan meningkatkan tunjangan guru PPPK secara bertahap mulai 2025.
Selain itu, pemerintah menambahkan insentif bagi guru PPPK yang mengajar di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Nilai tambahan ini mencapai Rp3 juta per bulan.
Guru Honorer Masih Bergelut dengan Penghasilan Rendah
Di sisi lain, guru honorer menerima penghasilan paling rendah. Di banyak daerah, pemerintah membayar guru honorer antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan. Beberapa guru hanya menerima insentif dari dana BOS tanpa gaji tetap.
Meskipun beberapa daerah seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta menambah insentif, jumlah tersebut masih jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Upaya Pemerintah untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru
Dengan demikian, pemerintah menempatkan peningkatan kesejahteraan guru sebagai fokus utama di 2025. Pemerintah ingin profesi pengajar lebih dihargai secara moral maupun finansial. Langkah-langkah ini mendorong motivasi guru dan diharapkan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.(AN)









