INTERNASIONAL,JS- Pemerintahan Presiden AS Donald Trump menghentikan sementara pemrosesan visa imigran bagi pemohon dari 75 negara. Langkah ini menjadi bagian dari pengetatan imigrasi yang lebih agresif sejak Trump kembali menjabat pada Januari 2026.
Penangguhan Visa Dimulai 21 Januari
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, menyatakan kebijakan ini mulai berlaku pada 21 Januari. Trump menargetkan pemohon dari berbagai kawasan, termasuk Amerika Latin (Brasil, Kolombia, Uruguay), Balkan (Bosnia, Albania), Asia Tenggara (Kamboja, Laos, Thailand), serta banyak negara di Afrika, Timur Tengah, dan Karibia.
Pigott menegaskan, “Kami menolak calon imigran yang berpotensi menjadi beban publik dan akan meninjau prosedur untuk mencegah warga asing memanfaatkan bantuan sosial.”
Kebijakan ini tidak memengaruhi visa kunjungan, meski menjadi sorotan karena AS akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2026 dan Olimpiade 2028. Kebijakan ini juga menindaklanjuti arahan sebelumnya agar diplomat AS memeriksa kemandirian finansial setiap pemohon visa.
Pengetatan Imigrasi Legal
Sejak menjabat kembali, Trump memperketat imigrasi secara menyeluruh. Pemerintah mengerahkan agen federal ke kota-kota besar untuk menegakkan hukum imigrasi, terkadang menimbulkan bentrokan dengan migran maupun warga AS.
Selain itu, pemerintah menaikkan biaya visa H-1B bagi pekerja berketerampilan tinggi. David Bier, Direktur Studi Imigrasi Cato Institute, menilai kebijakan ini sebagai “agenda paling anti-imigrasi legal dalam sejarah Amerika.” Ia memperingatkan, penangguhan visa dapat menolak sekitar 315.000 imigran legal dalam satu tahun.
Departemen Luar Negeri juga mencabut lebih dari 100.000 visa sejak Trump menjabat, memperketat pemeriksaan media sosial, dan memperluas proses penyaringan.
Daftar 75 Negara yang Terdampak
Berikut negara-negara yang terkena penangguhan:
Afghanistan, Albania, Aljazair, Antigua dan Barbuda, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Bhutan, Bosnia, Brasil, Myanmar, Kamboja, Kamerun, Tanjung Verde, Kolombia, Kongo, Kuba, Dominika, Mesir, Eritrea, Ethiopia, Fiji, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, Haiti, Iran, Irak, Pantai Gading, Jamaika, Yordania, Kazakhstan, Kosovo, Kuwait, Kirgizstan, Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Makedonia, Moldova, Mongolia, Montenegro, Maroko, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Republik Kongo, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uganda, Uruguay, Uzbekistan, dan Yaman.
Dampak dan Strategi Pemerintah
Kebijakan ini menunjukkan fokus pemerintahan Trump pada pengendalian arus imigrasi dan penegakan batas legal. Langkah-langkah yang diterapkan pemerintah menegaskan janji kampanye Trump untuk mengurangi imigrasi ilegal sekaligus memperketat akses jalur imigrasi legal.(AN)








