SUNGAIPENUH,JS– Pengadilan Negeri Sungai Penuh menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar kepada Rafina Salsabila, mantan pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci, atas pembobolan rekening nasabah. Sidang putusan berlangsung Senin (17/11/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rafina 11 tahun penjara dengan denda yang sama. Hakim menurunkan vonis karena Rafina kooperatif selama persidangan dan belum pernah terlibat kasus pidana.
Majelis hakim menyatakan Rafina melakukan penggelapan dana nasabah melalui transaksi ilegal saat masih bekerja di bank. Hakim menegaskan perbuatannya merusak kepercayaan publik terhadap perbankan.
JPU, M Haris, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan oknum internal bank dan menyebabkan kerugian nasabah yang besar.(AN)









