Impor Ayam ke Saudi Dihentikan, Ini Daftar Negaranya

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Arab Saudi setop impor ayam dan telur dari 40 negara

Arab Saudi setop impor ayam dan telur dari 40 negara

INTERNASIONAL,JS- Otoritas Makanan dan Obat Arab Saudi atau Saudi Food and Drug Authority (SFDA) resmi memperketat aturan impor daging ayam dan telur konsumsi. Melalui kebijakan terbaru ini, Arab Saudi menghentikan sepenuhnya pemasukan unggas dari 40 negara serta membatasi distribusi dari 16 negara lain hanya di wilayah tertentu.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen Saudi dalam melindungi kesehatan publik dan menjaga keamanan pangan nasional. Selain itu, SFDA memastikan daftar negara terdampak tetap terbuka untuk evaluasi berkala sesuai dinamika kesehatan global.

Perlindungan Kesehatan Publik Jadi Prioritas

Pertama-tama, SFDA menempatkan aspek kesehatan masyarakat sebagai dasar utama kebijakan. Otoritas menilai lonjakan kasus penyakit hewan di sejumlah negara berpotensi mengancam rantai pasok pangan domestik.

Baca Juga :  Industri Mobil Lesu, BUMN Ini Justru Impor 105 Ribu Pikap dari India

Karena itu, Saudi memilih memperketat pengawasan sebelum risiko meluas ke pasar dalam negeri.

Analisis Risiko Penyakit Hewan Jadi Acuan

Mengacu pada laporan Saudi Gazette, SFDA menyusun regulasi ini setelah melakukan analisis risiko mendalam. Otoritas juga mengkaji berbagai laporan internasional terkait penyakit hewan, terutama penyebaran flu burung berisiko tinggi.

Sebagai catatan, sebagian pembatasan sebenarnya telah berlaku sejak 2004. Namun, SFDA terus memperbarui daftar negara seiring munculnya laporan kesehatan terbaru.

Empat Puluh Negara Kena Larangan Total

Selanjutnya, Times of India melaporkan bahwa Saudi memberlakukan larangan penuh impor ayam dan telur konsumsi dari 40 negara. Daftar tersebut mencakup Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Indonesia, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, China, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, serta Montenegro.

Larangan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian wilayah di negara-negara tersebut.

Enam Belas Negara Hadapi Pembatasan Parsial

Di sisi lain, SFDA hanya menerapkan pembatasan di wilayah tertentu pada 16 negara. Negara-negara tersebut meliputi Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.

Baca Juga :  Titiek Soeharto Tegaskan Beras Impor Ilegal Harus Ditindak

Dengan skema ini, Saudi tetap membuka akses impor terbatas dari kawasan yang dinilai aman secara kesehatan.

Produk Olahan Masih Berpeluang Masuk Pasar Saudi

Meski aturan makin ketat, Saudi tetap membuka peluang impor produk unggas olahan. Daging ayam, telur konsumsi, maupun turunannya masih bisa masuk jika produsen menerapkan proses pemanasan atau metode pengolahan lain yang terbukti mematikan virus flu burung dan Newcastle.

Menurut laporan Money Control, SFDA mewajibkan setiap produk olahan memenuhi standar kesehatan ketat. Produsen juga harus melampirkan sertifikat resmi dari otoritas negara asal serta memastikan fasilitas produksi telah memperoleh persetujuan Saudi.

Eksportir Diminta Segera Menyesuaikan Strategi

Terakhir, SFDA menegaskan seluruh ketentuan berlaku tanpa toleransi. Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global terhadap potensi kembalinya wabah flu burung.

Oleh sebab itu, eksportir dari negara terdampak, termasuk Indonesia dan India, perlu segera meninjau ulang jalur pengiriman dan strategi ekspor agar tetap sesuai dengan regulasi terbaru Arab Saudi.(*)

Berita Terkait

Bitcoin Tertekan di US$63.566, Investor Perlu Atur Strategi Hadapi Volatilitas hingga Akhir 2026
Asuransi Kecelakaan Diri: Manfaat, Premi, Klaim, dan Cara Memilih Personal Accident Insurance Terbaik
Deposito BSI 2026: Cek Nisbah, Equivalent Rate, Tenor, dan Potensi Keuntungan Sebelum Menabung
NPL UMKM Naik ke 4,54 Persen, Bank Mulai Bersihkan Kredit Bermasalah: Ini Dampaknya bagi Pelaku Usaha
Kurs Yen Jepang ke Rupiah Hari Ini 12 Agustus 2026: 10.000 Yen Berapa Rupiah? Cek JPY to IDR Terbaru
Restrukturisasi Utang Bisnis: 5 Strategi Legal Kurangi Beban Cicilan dan Selamatkan Perusahaan dari Kebangkrutan
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Mau Umrah Lebih Tenang? Ini 7 Manfaat Asuransi yang Wajib Dipahami Jemaah
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Bitcoin Tertekan di US$63.566, Investor Perlu Atur Strategi Hadapi Volatilitas hingga Akhir 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Asuransi Kecelakaan Diri: Manfaat, Premi, Klaim, dan Cara Memilih Personal Accident Insurance Terbaik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Deposito BSI 2026: Cek Nisbah, Equivalent Rate, Tenor, dan Potensi Keuntungan Sebelum Menabung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:01 WIB

NPL UMKM Naik ke 4,54 Persen, Bank Mulai Bersihkan Kredit Bermasalah: Ini Dampaknya bagi Pelaku Usaha

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Kurs Yen Jepang ke Rupiah Hari Ini 12 Agustus 2026: 10.000 Yen Berapa Rupiah? Cek JPY to IDR Terbaru

Berita Terbaru