Titiek Soeharto Tegaskan Beras Impor Ilegal Harus Ditindak

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

etua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto (kanan) dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri)

etua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto (kanan) dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kiri)

JAKARTA, JS – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, meminta pihak yang mencoba mengimpor beras dari luar negeri untuk menghadapi proses hukum.

Pernyataan ini muncul setelah pihak berwenang menemukan 250 ton beras impor dari Thailand yang masuk melalui Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam.

“Pemerintah sudah mencanangkan swasembada beras dan tidak membuka keran impor.

“Jadi siapapun yang mencoba impor beras harus ditindak secara hukum,” ujar Titiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Baca Juga :  Bukan Bupati atau Pendamping PKH! Ini Pihak yang Menentukan Penerima Bansos 2026, Warga Wajib Tahu

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan, beras itu masuk melalui kawasan free trade zone (FTZ) Sabang. Meski FTZ adalah zona perdagangan bebas, kegiatan ekonomi di sana tetap harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

“Kita sudah swasembada beras, bahkan produksinya lebih dari cukup. Target awal Kementerian Pertanian 32 juta ton, tapi produksi sepanjang 2025 mencapai 34,7 juta ton,” ujar Amran. Ia menambahkan, PT Multazam Sabang Group menyimpan beras ilegal itu di gudangnya. “Kami menerima laporan pukul 14.00 WIB tentang beras masuk tanpa izin pusat. Langsung kami hubungi Polda, Kabareskrim, dan Pandam, lalu menyegel beras itu agar tidak keluar,” pungkas Amran.(AN)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru