Kejari Sungai Penuh Mulai Lirik Kades, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Jadi Sorotan

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengelolaan Dana Desa

Ilustrasi pengelolaan Dana Desa

SUNGAI PENUH, JS – Pengelolaan dana desa di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memperkuat pengawasan dan menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.

Aktivis Kerinci, Jul, meminta aparat penegak hukum tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Menurut dia, aparat juga perlu mencermati berbagai informasi mengenai pelaksanaan program desa, terutama ketika warga menemukan ketidaksesuaian antara rencana kegiatan dan manfaat yang mereka terima.

Jul menilai persoalan pengelolaan dana desa membutuhkan perhatian serius. Sebab, pemerintah desa memegang peran penting dalam menyalurkan bantuan, membangun infrastruktur, serta menjalankan program pemberdayaan masyarakat.

“Program bantuan pemerintah sering dikeluhkan warga, terutama yang disalurkan pemerintah desa dengan praktik nepotisme,” kata Jul.

Meski demikian, dugaan tersebut perlu mendapat pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme yang berlaku. Penegak hukum juga perlu membedakan antara keluhan administratif, persoalan pelayanan, dan dugaan tindak pidana korupsi.

Dana Desa Jadi Perhatian Publik

Dana desa memiliki peran strategis dalam mendorong pembangunan dari tingkat paling dekat dengan masyarakat. Melalui anggaran tersebut, pemerintah desa dapat membiayai pembangunan fasilitas umum, meningkatkan pelayanan, serta mengembangkan kegiatan ekonomi warga sesuai ketentuan.

Besarnya anggaran yang pemerintah desa kelola membuat transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting. Masyarakat berhak mengetahui arah penggunaan anggaran, hasil kegiatan, serta penerima manfaat program yang bersumber dari uang negara.

Jul menyebut setiap desa di Kota Sungai Penuh mengelola anggaran lebih dari Rp1 miliar. Ia juga menyoroti penghasilan perangkat desa yang menurutnya cukup memadai, sehingga pemerintah desa semestinya menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Masih ada pihak desa yang ‘bermain-main’ dengan dana desa. Kami berharap Kejari Sungai Penuh bertindak tegas,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Namun, besarnya anggaran atau munculnya keluhan warga tidak serta-merta membuktikan adanya korupsi. Aparat perlu memeriksa dokumen, realisasi kegiatan, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan pihak terkait sebelum menarik kesimpulan.

Baca Juga :  Sempat Cerah Beberapa Hari, Kota Jambi Kembali Diselimuti Kabut Asap dengan Udara yang Masuk Kategori Tidak Sehat

Kejari Pernah Beri Sinyal Penanganan Kasus Kades

Perhatian terhadap pengelolaan dana desa di Sungai Penuh semakin menguat setelah Kejari setempat sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya mulai mencermati sejumlah kepala desa terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, pernah menyampaikan sinyal mengenai kemungkinan perkembangan penanganan perkara yang melibatkan kepala desa.

“Ada, kades Sungai Penuh yang kasusnya akan naik,” kata Moehargung.

Pernyataan tersebut memunculkan harapan agar penanganan dugaan penyimpangan anggaran desa berjalan secara serius dan terukur. Meski demikian, informasi itu belum menjelaskan identitas kepala desa yang dimaksud maupun rincian dugaan perkara yang sedang ditangani.

Moehargung memilih tidak menyebut nama pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia meminta masyarakat menunggu penjelasan resmi dari kejaksaan.

“Tunggu saja, nanti kita pres rilis,” ujarnya singkat.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih melengkapi bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara. Dengan demikian, masyarakat perlu menunggu perkembangan resmi agar tidak berspekulasi mengenai identitas maupun dugaan perbuatan pihak tertentu.

Kejari Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum

Dalam keterangannya, Moehargung menegaskan bahwa status sebagai kepala desa tidak memberikan kekebalan hukum. Setiap orang tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pelanggaran hukum.

“Tidak ada yang kebal hukum, apalagi kades,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum. Jabatan publik membawa tanggung jawab untuk mengelola anggaran sesuai aturan, menyampaikan laporan pertanggungjawaban, dan memastikan program pemerintah memberikan manfaat bagi masyarakat.

Di sisi lain, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kejaksaan perlu mendasarkan setiap langkah pada bukti dan prosedur hukum, bukan sekadar tekanan atau opini yang berkembang di tengah masyarakat.

Keterbukaan informasi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara, sepanjang tidak mengganggu proses penegakan hukum, dapat membantu masyarakat memahami langkah yang sedang ditempuh aparat.

Baca Juga :  Bukan Cuma Cek Bangunan! Aktivis Minta Proyek P3-TGAI Kerinci dan Sungai Penuh Diaudit APH Hingga BPK

Warga Perlu Ikut Mengawasi Penggunaan Anggaran

Selain mengandalkan aparat penegak hukum, masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa. Warga dapat mencermati pembangunan fisik, pelaksanaan program bantuan, serta kesesuaian kegiatan dengan informasi anggaran yang tersedia.

Jika menemukan dugaan penyimpangan, masyarakat sebaiknya mengumpulkan informasi yang relevan dan menyampaikan laporan melalui saluran resmi. Dokumen kegiatan, foto kondisi lapangan, bukti transaksi yang diperoleh secara sah, serta keterangan saksi dapat membantu pihak berwenang melakukan pemeriksaan.

Warga juga perlu membedakan kritik terhadap kebijakan desa dengan tuduhan tindak pidana. Langkah tersebut penting agar laporan memiliki dasar yang jelas dan tidak berkembang menjadi fitnah terhadap individu tertentu.

Sementara itu, pemerintah desa perlu membuka ruang komunikasi dengan warga. Penjelasan mengenai perencanaan dan realisasi anggaran dapat mengurangi kesalahpahaman sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Menunggu Langkah Konkret Penegak Hukum

Sorotan terhadap dana desa di Sungai Penuh kini mengarah pada tindak lanjut aparat penegak hukum. Masyarakat menantikan kejelasan mengenai perkembangan perkara yang sebelumnya disinggung Kejari, termasuk informasi resmi apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Kejari Sungai Penuh memiliki peran penting dalam memastikan setiap laporan yang memenuhi syarat mendapat penanganan sesuai prosedur. Pada saat yang sama, masyarakat perlu memberikan ruang bagi aparat untuk bekerja secara profesional tanpa menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum proses hukum membuktikannya.

Pengawasan dana desa bukan semata-mata soal penindakan. Tujuan utamanya ialah memastikan anggaran negara benar-benar mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan memberikan manfaat bagi warga.

Karena itu, transparansi pemerintah desa, partisipasi masyarakat, serta ketegasan aparat menjadi tiga unsur penting dalam mencegah penyimpangan. Publik kini menunggu langkah nyata agar setiap dugaan memperoleh kejelasan dan pengelolaan dana desa di Kota Sungai Penuh berjalan semakin akuntabel.

Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, identitas pihak yang menjadi perhatian Kejari dan rincian dugaan perkara tersebut masih perlu menunggu penjelasan dari pihak berwenang.(TIM)

Berita Terkait

Tiga Besar Hasil Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Diumumkan, Berikut Namanya
133 ASN Pemkab Tebo Pensiun hingga September 2026, Guru Paling Banyak
Hari Kesadaran Nasional, ASN Sungai Penuh Diingatkan soal Disiplin dan Pelayanan
Kejari Sungai Penuh Ikut Gerakan 3S, Alfin Dorong Kepedulian Sosial Meluas
4.363 Hektare Lahan Terbakar di Jambi, Batang Hari Catat Kebakaran Terluas
Wako Alfin Hadiri Pengukuhan DPC PKB Sungai Penuh 2026–2031
MTQH Jambi 2026, Merangin Bidik Tiga Besar dengan 62 Kafilah
Bukan Cuma Cek Bangunan! Aktivis Minta Proyek P3-TGAI Kerinci dan Sungai Penuh Diaudit APH Hingga BPK
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Tiga Besar Hasil Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Diumumkan, Berikut Namanya

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:31 WIB

133 ASN Pemkab Tebo Pensiun hingga September 2026, Guru Paling Banyak

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Hari Kesadaran Nasional, ASN Sungai Penuh Diingatkan soal Disiplin dan Pelayanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Kejari Sungai Penuh Ikut Gerakan 3S, Alfin Dorong Kepedulian Sosial Meluas

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:01 WIB

4.363 Hektare Lahan Terbakar di Jambi, Batang Hari Catat Kebakaran Terluas

Berita Terbaru