MERANGIN, JS – Polisi menangkap tiga anggota komplotan perampok sadis di Merangin, Jambi. Pelaku memborgol pasangan suami istri dan membawa kabur uang tunai Rp100 juta, dua sepeda motor, serta tiga ponsel. Total kerugian korban mencapai Rp170 juta.
Perampokan terjadi di rumah warga Desa Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Senin (17/11/25) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, pasangan suami istri DA dan N, sedang membuat kwitansi pembayaran hasil panen ketika enam pelaku berpenutup wajah mendobrak pintu dan menodongkan senjata api.
Salah satu pelaku memukul kepala suami korban. Pelaku mengikat kedua korban dengan borgol plastik, mengacak-acak rumah, lalu membawa kabur barang berharga.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Epy Koto, menyebut polisi menangkap tiga tersangka kurang dari 24 jam setelah kejadian. HY alias Jempong (37) ditangkap di Desa Gading Jaya bersama LA (22) dari Ngawi, Jawa Timur. Polisi kemudian menangkap IS (38) di kawasan Trans SPC Desa Muara Delang, Merangin.
Polisi mengamankan uang tunai Rp86.311.000, lima ponsel, dua sepeda motor Yamaha NMAX dan Kawasaki KLX, dua mobil, tas kulit hitam, sarung tangan, sebo, empat topi, dua bilah pisau, serta senjata api mainan yang pelaku gunakan untuk menakut-nakuti korban.
“Kami sudah mengantongi identitas para pelaku. Polisi memastikan seluruh tersangka akan diproses sesuai hukum,” ujar Epy.
Ketiga tersangka menghadapi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. (AN)









