JAKARTA,JS— PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) memastikan bahwa Graha Pari Sraya (Grapari), pusat layanan pelanggan resmi mereka, siap menjadi kanal utama dalam implementasi pendaftaran SIM card berbasis biometrik yang dimulai pada Januari 2026.
Abdullah Fahmi, VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, menjelaskan bahwa Grapari akan memainkan peran penting dalam fase awal registrasi SIM card menggunakan biometrik wajah. “Grapari akan menjadi saluran utama pada tahap pertama implementasi pendaftaran biometrik ini,” ujarnya.
Masa Transisi hingga Juli 2026
Fahmi juga mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan masa transisi hingga Juli 2026 untuk penerapan registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Telkomsel berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses implementasi akan mengikuti standar teknis yang berlaku serta ketentuan perlindungan data pribadi sesuai dengan arahan regulator.
Tujuan Penerapan Registrasi Biometrik
Penerapan sistem biometrik ini bertujuan untuk memperkuat validasi identitas pelanggan dan mengurangi potensi penipuan digital. Sebagian besar penipuan digital di Indonesia terjadi karena penggunaan nomor anonim yang tidak tervalidasi. Melalui registrasi biometrik, Telkomsel berharap setiap nomor seluler dapat terhubung dengan identitas yang valid.
“Dengan sistem ini, kami dapat mengurangi risiko penyalahgunaan nomor telepon untuk penipuan dan tindak kejahatan digital lainnya,” tambah Fahmi.
Fasilitas Pemblokiran Nomor Seluler Tanpa Izin
Regulasi baru juga mewajibkan operator seluler menyediakan fasilitas bagi pelanggan untuk memeriksa nomor-nomor yang terdaftar atas nama mereka. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan nomor yang tidak sah.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa data biometrik pelanggan hanya akan digunakan untuk verifikasi identitas. Data ini akan dilindungi sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku. Fahmi menambahkan bahwa Telkomsel tengah menyiapkan sistem yang memberi pelanggan kontrol penuh atas identitas digital mereka dengan cara yang aman dan transparan.
Kebijakan Baru untuk Tata Kelola yang Lebih Baik
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyambut baik kebijakan ini dan berharap dapat memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia. Meutya menilai bahwa kebijakan registrasi berbasis biometrik merupakan solusi penting untuk mengatasi ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.
“Sebagian besar kejahatan digital berawal dari persoalan yang sama, yaitu identitas pengguna nomor seluler yang tidak tervalidasi dengan kuat,” jelas Meutya.
Dampak Kejahatan Digital di Indonesia
Kejahatan digital yang terus berkembang telah menimbulkan kerugian besar. Dalam periode November 2024 hingga saat ini, kerugian akibat penipuan digital tercatat mencapai Rp9,1 triliun. Selain itu, fraud digital dalam ekosistem pembayaran Indonesia juga menyebabkan kerugian sekitar Rp4,6 triliun hingga Agustus 2025.
Data lain menunjukkan bahwa sekitar 22% atau lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia pernah menjadi korban penipuan digital. Menurut Meutya, “Kami memperkuat kebijakan ini demi melindungi konsumen dan memutus mata rantai kejahatan digital yang terus berkembang.”(*)









