OJK ; Penipuan Keuangan di Indonesia Makin Kompleks

Dana Penipuan Kini Menyebar di Berbagai Ekosistem Digital

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi OJK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Konsumen

Ilustrasi OJK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Konsumen

JAKARTA,JS– Pelarian dana hasil penipuan semakin sulit dilacak. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa sebelumnya dana penipuan hanya berpindah di rekening pelaku, kini merambah berbagai ekosistem keuangan digital.

“Sekarang, dana bergerak dari rekening bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan instrumen keuangan digital lainnya,” ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Laporan Penipuan di Indonesia Tertinggi di Kawasan

Baca Juga :  Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Cek di OJK

Menurut Friderica, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam penanganan scam. Laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencapai sekitar 1.000 kasus per hari, jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain yang hanya menerima 150–400 laporan. Selain itu, 80 persen laporan baru masuk setelah 12 jam sejak penipuan terjadi, padahal dana korban sering berpindah dalam waktu kurang dari satu jam.

“Kesenjangan waktu inilah yang menentukan apakah OJK dan pihak terkait bisa menyelamatkan dana korban,” katanya.

Pemblokiran Dana dan Optimalisasi Penanganan</h2>

Baca Juga :  Waspada Modus baru Penipuan M-Banking, Ini Tips dari OJK

Untuk menanggulangi hal ini, OJK mendorong pemblokiran dana secara cepat melalui koordinasi lintas sistem, pelaku industri, dan sektor terkait. OJK juga memperkuat mekanisme indemnity letter (surat jaminan ganti rugi) dan mempercepat laporan masyarakat ke polisi.

Sepanjang tahun lalu, IASC mencatat kerugian akibat penipuan mencapai Rp 9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, OJK berhasil memblokir Rp 436,88 miliar dan mengembalikan Rp 161 miliar ke korban. OJK memblokir 397.028 rekening dari 721.101 rekening yang terindikasi penipuan.

“Pengembalian dana korban scam bisa tercapai jika semua lembaga berkolaborasi secara intens,” tegas Friderica.

Baca Juga :  Rekening Tak Aktif 5 Tahun Dikategorikan Dormant, Ini Kata OJK

Sinergi dengan Polri untuk Percepatan Penanganan

OJK telah menjalin kerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mempercepat pelaporan masyarakat melalui IASC dan memperkuat proses penegakan hukum.

“Kolaborasi ini memungkinkan masyarakat mendapat perlindungan lebih cepat dan dana mereka kembali dengan lebih efisien,” tutup Friderica.

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru