Rekening Tak Aktif 5 Tahun Dikategorikan Dormant, Ini Kata OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Buku Rekening

Foto ; Buku Rekening

JAKARTA,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan bahwa bank akan mengklasifikasikan rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari (sekitar 5 tahun) sebagai rekening dormant. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 467 dan 468. Peraturan ini memberikan pedoman yang lebih jelas untuk mengelola rekening di sektor perbankan.

Baca Juga :  Mulai 2026, OJK Bentuk Satuan Kerja Baru

Pengecualian untuk Rekening Tertentu

Meski begitu, bank tetap bisa memberikan pengecualian untuk rekening yang dibuka dengan tujuan tertentu. Misalnya, tabungan pelajar, tabungan rencana keagamaan (seperti haji, umroh, dan kurban), serta tabungan rencana non-keagamaan (untuk pendidikan atau pernikahan). Selain itu, rekening dana nasabah (RDN) yang digunakan untuk investasi juga bisa mendapatkan pengecualian. Dengan demikian, peraturan ini memastikan rekening dengan tujuan khusus mendapat perlakuan berbeda.

Praktik Pengelolaan Rekening di Negara Lain

Baca Juga :  Utang Pinjol Naik, OJK: Ini Risiko Gagal Bayar

Dian juga menyebutkan bahwa OJK menyusun ketentuan ini berdasarkan kajian yang merujuk pada praktik pengelolaan rekening di negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Singapura, Hongkong, Australia, dan Malaysia. Harapannya, peraturan ini mengadopsi standar internasional yang sudah terbukti efektif.

Standar Pengelolaan Rekening Baru oleh OJK

OJK, melalui Peraturan OJK No. 24/2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, menetapkan standar baru untuk pengelolaan rekening di seluruh bank di Indonesia.

  1. Rekening Aktif: Rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

  2. Rekening Tidak Aktif: Rekening yang tidak memiliki aktivitas lebih dari 360 hari.

  3. Rekening Dormant: Rekening yang tidak memiliki aktivitas lebih dari 1.800 hari.

Pengawasan Lebih Ketat untuk Rekening Tidak Aktif dan Dormant

Peraturan ini juga mengatur pengawasan yang lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant. Salah satu langkah yang diwajibkan adalah penerapan sistem flagging rekening untuk mendeteksi status rekening secara cepat. Selain itu, bank harus menyusun kebijakan penatausahaan yang lebih rinci dan memperkuat kontrol risiko dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta pencegahan pencucian uang (APU-PPT).

(AN)

Berita Terkait

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026
PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:03 WIB

Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:05 WIB

Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya

Berita Terbaru