Utang Pinjol Naik, OJK: Ini Risiko Gagal Bayar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Utang Pinjol

Ilustrasi Utang Pinjol

JAKARTA,JS– Outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending terus meningkat di tengah tekanan biaya hidup masyarakat. Data OJK menunjukkan total pinjaman mencapai Rp 90,99 triliun pada September 2025, naik 3,86 persen dibanding Agustus dan 21,62 persen secara tahunan.

Risiko Gagal Bayar Meningkat

Seiring dengan peningkatan outstanding, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) juga naik menjadi 2,82 persen, dari 2,60 persen pada Agustus. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan TWP90 masih di bawah batas aman 5 persen, tetapi kenaikan ini menunjukkan masyarakat semakin mengandalkan pinjol.

Banyak Pengaduan dan Kasus Pinjol Ilegal

Selain itu, OJK menerima 43.101 pengaduan resmi sejak Januari hingga Oktober 2025, termasuk 16.635 terkait fintech. Masyarakat melaporkan 20.378 kasus entitas ilegal, dengan 16.343 pengaduan menyangkut pinjol ilegal.

Baca Juga :  Khabib Nurmagomedov Sindir UFC: Fokus pada Olahraga

Pakar: Pinjol Instrumen Risiko Tinggi

Di sisi lain, Ekonom Universitas Gadjah Mada, Eddy Junarsin, menekankan pinjol merupakan instrumen risiko tinggi. “Bunga tinggi, denda menumpuk, dan tekanan penagih utang menjadi risiko nyata. Pinjol sebaiknya menjadi pilihan terakhir, bukan solusi utama,” ujar Eddy.

Hoaks Penghapusan Utang

Sementara itu, hoaks soal penghapusan data dan tagihan pinjol ramai beredar. Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan klaim tersebut tidak benar. OJK menyatakan riwayat gagal bayar tetap tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Debitur Jangan Menghindar

Selain itu, OJK menyoroti perilaku debitur yang menghindar dari penagihan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan, “Kalau tidak bisa bayar, jangan lari atau pindah alamat. Itu termasuk tindakan tidak beritikad baik.”

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Langkah Praktis Bagi Debitur

Oleh karena itu, masyarakat yang kesulitan membayar pinjol sebaiknya melakukan langkah berikut:

  1. Inventaris utang – catat aplikasi, sisa pokok, bunga, jatuh tempo, dan denda.

  2. Prioritaskan pinjol legal – cek daftar resmi OJK.

  3. Hentikan menambah utang baru – agar beban finansial tidak bertambah.

  4. Susun ulang anggaran keluarga – pisahkan pengeluaran wajib dan yang bisa ditunda.

Selain itu, debitur dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman, misalnya memperpanjang tenor, menunda cicilan, atau menurunkan bunga dan denda. OJK menekankan proses ini lebih mudah jika debitur jujur dan komunikatif sejak awal.(AN)

Berita Terkait

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:01 WIB

Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Berita Terbaru