JAKARTA,JS- Kabar mengenai nasib guru non-ASN yang belum berhasil menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang belum lolos seleksi ASN tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan tugas mengajar di sekolah.
Artinya, kegagalan dalam seleksi PPPK atau PNS tidak serta-merta mengakhiri status seorang guru non-ASN.
Pemerintah masih memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk tetap menjalankan tugas pendidikan. Dalam skema yang disampaikan Mu’ti, pembayaran honor guru non-ASN dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang bersumber dari pemerintah.
Pernyataan tersebut menjadi kabar penting bagi guru honorer yang masih menunggu kepastian mengenai status dan sumber penghasilan mereka.
Guru Non-ASN yang Belum Lulus Seleksi Tetap Bisa Mengajar
Abdul Mu’ti menyampaikan penjelasan tersebut kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Menurut Mu’ti, guru non-ASN tetap memperoleh kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS maupun PPPK. Namun, ketika seorang guru belum berhasil dalam seleksi tersebut, pemerintah tidak otomatis menghentikan aktivitas mengajarnya.
Guru tersebut masih dapat menjalankan tugas sebagai guru non-ASN sesuai kebutuhan sekolah dan ketentuan yang berlaku.
“Guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS, dan dana BOS juga bersumber dari pemerintah pusat,” kata Mu’ti.
Pernyataan itu memberikan gambaran bahwa jalur menjadi ASN bukan satu-satunya mekanisme yang membuat seorang guru tetap dapat mengajar di sekolah.
Dengan demikian, guru non-ASN yang belum mendapatkan formasi ASN tetap memiliki peluang untuk melanjutkan pengabdian di satuan pendidikan.
Bagaimana Guru Non-ASN Mendapatkan Penghasilan?
Skema pembayaran honor menjadi salah satu bagian penting dari kebijakan tersebut.
Dana BOS atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mendukung berbagai kebutuhan operasional sekolah. Pada 2026, Kemendikdasmen juga menerbitkan kebijakan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk komponen honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN dalam kondisi tertentu. Kebijakan itu bertujuan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan ketika sebagian pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal.
Karena itu, pembaca perlu memahami bahwa penggunaan dana operasional sekolah untuk honor guru mengikuti ketentuan dan komponen pembiayaan yang berlaku.
Guru non-ASN juga tidak otomatis memperoleh besaran penghasilan yang sama dengan guru ASN. Besaran honor bergantung pada mekanisme penganggaran, kondisi sekolah, ketentuan pemerintah, serta aturan penggunaan dana pendidikan.
Jadi, informasi mengenai “guru non-ASN digaji dari BOS” tidak berarti semua guru honorer akan menerima nominal gaji yang sama.
Pemerintah Tetap Membuka Jalur Seleksi ASN
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi guru non-ASN untuk mengikuti proses seleksi ASN.
Jalur seleksi tersebut tetap menjadi bagian penting dalam penataan tenaga pendidik.
Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir juga terus mengangkat guru honorer menjadi ASN melalui skema PPPK. Kemendikdasmen sebelumnya menyebut lebih dari 900 ribu guru honorer telah menjadi ASN melalui skema PPPK dalam lima tahun terakhir.
Karena itu, guru non-ASN yang belum berhasil pada satu tahapan seleksi masih perlu mengikuti informasi resmi mengenai pembukaan seleksi berikutnya.
Guru juga perlu memastikan data pribadi, data pendidikan, pengalaman kerja, serta dokumen pendukung selalu sesuai dengan ketentuan.
Langkah tersebut penting karena proses seleksi ASN memiliki persyaratan dan mekanisme tersendiri.
Ada Kabar Baru untuk Guru PPPK Paruh Waktu
Selain guru non-ASN, pemerintah juga menyiapkan kebijakan bagi guru yang sudah berstatus PPPK paruh waktu.
Pemerintah membuka jalur bagi PPPK paruh waktu untuk mengikuti proses menuju status PPPK penuh waktu mulai 2027.
Kemendikdasmen sebelumnya menjelaskan bahwa guru PPPK paruh waktu memperoleh kesempatan menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Sementara itu, guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu juga mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi CPNS.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan status tenaga pendidik sekaligus penguatan kesejahteraan guru.
Dengan perubahan status tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Anggaran Guru PPPK Penuh Waktu Disiapkan untuk 2027
Pemerintah dan DPR juga telah membahas anggaran pendidikan untuk tahun 2027.
Komisi X DPR RI menyetujui penyesuaian pagu Kemendikdasmen untuk Tahun Anggaran 2027 menjadi Rp89,10 triliun.
Dari tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp23 triliun untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan penataan guru PPPK paruh waktu memiliki dukungan anggaran dalam perencanaan pendidikan 2027.
Dengan demikian, guru PPPK paruh waktu perlu memperhatikan perkembangan resmi mengenai mekanisme perubahan status tersebut.
Bukan Berarti Semua Guru Langsung Menjadi PPPK Penuh Waktu
Meski pemerintah membuka jalan menuju PPPK penuh waktu, guru perlu membedakan antara kesempatan perubahan status dengan pengangkatan ASN secara otomatis.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu mendapat kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu.
Karena itu, informasi mengenai perubahan status perlu dibaca berdasarkan mekanisme resmi yang pemerintah tetapkan.
Guru juga sebaiknya tidak mempercayai informasi yang beredar di media sosial apabila informasi tersebut tidak mencantumkan sumber resmi pemerintah.
Terlebih lagi, isu mengenai pengangkatan guru, PPPK, PNS, gaji, dan tunjangan sering menjadi bahan informasi yang beredar luas di grup percakapan.
Pemerintah Juga Meningkatkan Kesejahteraan Guru Non-ASN
Kebijakan pemerintah tidak hanya menyangkut status kepegawaian.
Kemendikdasmen juga menjalankan sejumlah program untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN.
Pada 2026, pemerintah menganggarkan lebih dari Rp14 triliun untuk berbagai tunjangan guru non-ASN.
Kemendikdasmen juga menyebut pemerintah menaikkan insentif guru non-ASN yang belum menerima tunjangan profesi dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan pada 2026.
Selain itu, guru non-ASN yang memenuhi persyaratan sertifikasi dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kemendikdasmen menyebut besaran TPG guru non-ASN bersertifikat pada 2026 mencapai Rp2 juta per bulan, sedangkan guru dengan inpassing mengikuti gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menggunakan beberapa instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dana BOS Tidak Hanya untuk Honor Guru
Dana BOS memiliki fungsi yang lebih luas daripada pembayaran honor.
Sekolah menggunakan dana operasional tersebut untuk mendukung berbagai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam penjelasan mengenai kebijakan pendidikan gratis, Mu’ti juga menyebut dana operasional sekolah dapat mendukung kebutuhan sekolah seperti pembayaran honor guru non-ASN, perbaikan ringan fasilitas, serta kegiatan ekstrakurikuler.
Karena itu, sekolah tetap perlu mengelola dana operasional secara transparan dan sesuai ketentuan.
Pengelolaan anggaran yang tepat menjadi bagian penting untuk menjaga kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Pendidikan Gratis Tidak Hanya Menyangkut Siswa
Program pendidikan negeri gratis juga memiliki dampak terhadap pengelolaan sekolah dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Menurut Mu’ti, pemerintah tidak hanya memperhatikan pembiayaan peserta didik. Pemerintah juga perlu memastikan sekolah memiliki dukungan operasional yang memadai agar kegiatan pendidikan dapat berjalan.
Dalam konteks tersebut, guru menjadi salah satu komponen penting.
Tanpa tenaga pendidik yang cukup, sekolah akan kesulitan menjalankan kegiatan pembelajaran secara optimal.
Karena itu, kebijakan mengenai guru non-ASN, PPPK, tunjangan, serta dana operasional sekolah saling berkaitan dalam sistem pendidikan.
Guru Non-ASN Tetap Perlu Meningkatkan Kompetensi
Selain memberikan dukungan kesejahteraan, pemerintah juga mendorong peningkatan kompetensi guru.
Kemendikdasmen menyatakan guru non-ASN mendapatkan akses mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sepanjang 2024 hingga 2025, lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti PPG melalui berbagai jalur.
Program tersebut penting karena kualitas tenaga pendidik menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Pemerintah juga menyiapkan program peningkatan kualifikasi akademik.
Pada September 2026, Kemendikdasmen mengumumkan program pemenuhan kualifikasi akademik bagi 150 ribu guru untuk menyelesaikan pendidikan S1 atau D4.
Dengan demikian, guru non-ASN tidak hanya menghadapi persoalan status kepegawaian. Mereka juga memiliki peluang untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi melalui program pemerintah.(*)










