Mulai 2026, OJK Bentuk Satuan Kerja Baru

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

tahun depan ojk punya satuan baru

tahun depan ojk punya satuan baru

JAKARTA,JS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendirikan satuan kerja (satker) baru mulai 1 Januari 2026. Satker itu bernama Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah dan UMKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengumumkan hal ini saat Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP dan penandatanganan nota kesepahaman Industri PPDP Syariah dengan Dewan Masjid Indonesia, Senin (15/12/2025) di Jakarta.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Menurut Mahendra, sebelumnya satker yang menangani pengaturan dan pengembangan keuangan syariah di perbankan bergabung dengan satker yang mengatur perbankan secara umum. Namun dengan pembentukan satker baru, OJK akan lebih fokus dan terstruktur dalam mengembangkan keuangan syariah.

Baca Juga :  BGN Tegur 8 Dapur Program MBG di Jambi, Ini Penyebabnya

Meski berada di bawah koordinasi bidang perbankan, departemen baru menanggung seluruh pengembangan dan pengaturan keuangan syariah di OJK.

Selain itu, OJK juga memperkuat satuan kerja dan unit kerja keuangan syariah di bidang lain mulai tahun 2026.AN

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Berita Terbaru