Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Cek di OJK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemanfaatan NIK di KTP untuk penipuan Pinjol

Ilustrasi Pemanfaatan NIK di KTP untuk penipuan Pinjol

JAKARTA,JS – Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Begini Cara Cek di OJK

Di era digital, modus kejahatan terus berkembang. Salah satunya menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Banyak orang tidak menyadari bahwa pihak tak bertanggung jawab menggunakan KTP mereka untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Baca Juga :  Utang Pinjol Naik, OJK: Ini Risiko Gagal Bayar

Beberapa pinjol hanya memerlukan KTP secara daring tanpa meminta verifikasi wajah atau swafoto. Akibatnya, pihak yang tidak bertanggung jawab bisa memakai identitas orang lain untuk mendapatkan pinjaman.

Masyarakat perlu mengecek apakah pihak lain memakai KTP mereka secara ilegal melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Pengecekan bisa dilakukan online maupun offline.

Mengapa KTP Bisa Disalahgunakan?

Baca Juga :  Darurat Pinjol Ilegal di Kalangan Pelajar, Ini Penyebabnya

Banyak pinjol memproses pengajuan hanya dengan KTP. Tanpa verifikasi tambahan seperti foto selfie, pihak yang tidak bertanggung jawab bisa meminjam uang menggunakan identitas orang lain.

Cara Cek KTP Secara Online

  • Akses situs resmi OJK di idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
  • Daftar akun: pilih menu Pendaftaran dan isi formulir sesuai petunjuk.
  • Unggah dokumen: KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
  • Ajukan permohonan dan catat nomor pendaftaran untuk mengecek status.

Cek proses OJK: OJK memproses permohonan dalam satu hari kerja dan mengirim hasil ke email.

Cara Cek KTP Secara Offline

Datang ke kantor OJK dengan dokumen yang sesuai.

Siapkan dokumen:

  • Perseorangan: fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA).
  • Telah meninggal: fotokopi KTP/paspor, surat keterangan kematian, dan dokumen hubungan keluarga/ahli waris.
  • Badan usaha: fotokopi identitas badan usaha, identitas pengurus, dan surat kuasa bila perlu.
  • Serahkan dokumen ke petugas OJK untuk pengecekan.

Terima hasil permohonan melalui email yang Anda daftarkan.

Tips Aman Menghindari Penyalahgunaan KTP

  • Jangan sembarangan membagikan foto KTP di internet atau media sosial.
  • Periksa secara rutin status penggunaan KTP melalui SLIK OJK.
  • Gunakan layanan pinjaman resmi yang memverifikasi identitas dengan aman.

Dengan langkah-langkah ini, Anda bisa menjaga identitas dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.(AN)

Berita Terkait

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:01 WIB

Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Berita Terbaru