KERINCI,JS- Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi menjalankan strategi baru dalam pengelolaan sampah yang lebih cepat, terstruktur, dan langsung menyentuh masyarakat. Kebijakan ini menempatkan camat sebagai garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan di wilayah masing-masing.
Langkah ini menjadi terobosan penting karena selama ini penanganan sampah kerap terhambat akibat koordinasi yang panjang. Kini, dengan kewenangan yang lebih dekat ke masyarakat, proses penanganan bisa berjalan lebih responsif dan efisien.
Kewenangan Dilimpahkan, Camat Bergerak Lebih Cepat
Melalui kebijakan terbaru, Bupati Kerinci melimpahkan sebagian kewenangan pengelolaan sampah kepada pihak kecamatan. Dengan demikian, camat memiliki peran langsung dalam mengatur kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan permukiman dan jalan lingkungan.
Adapun tanggung jawab camat meliputi:
- Pengelolaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS)
- Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat
- Penggerakan kegiatan gotong royong rutin
- Koordinasi kebersihan di tingkat lokal
Dengan sistem ini, setiap persoalan sampah dapat ditangani lebih cepat tanpa harus menunggu intervensi dari tingkat kabupaten.
DLH Tetap Pegang Kendali Sistem Besar
Meski kewenangan sebagian dilimpahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci tetap memegang peran utama dalam sistem pengelolaan secara menyeluruh.
DLH fokus pada aspek strategis, seperti:
- Pengangkutan sampah dari TPS ke fasilitas pengolahan
- Pengelolaan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
- Penyediaan sarana dan prasarana kebersihan
- Pengawasan serta evaluasi kinerja kebersihan
Kepala DLH Kabupaten Kerinci, Neneng Susanti, menegaskan bahwa pembagian peran ini justru memperkuat sistem.
“DLH tetap aktif. Kami fokus pada sistem besar seperti pengangkutan dan penyediaan sarana. Sementara kecamatan bisa bergerak cepat di lapangan,” jelasnya, Minggu 22 Maret 2026.
Fasilitas Siap, IPST dan TPS3R Jadi Andalan
Selain pembagian peran, kesiapan fasilitas menjadi faktor kunci keberhasilan program ini. Pemerintah memastikan bahwa seluruh infrastruktur pengelolaan sampah berada dalam kondisi optimal.
Saat ini, IPST Kabupaten Kerinci siap menerima kiriman sampah dari seluruh kecamatan. Tidak hanya itu, empat TPS3R strategis juga telah beroperasi di:
- Giri Mulyo
- Pelompek
- Batang Sangir
- Siulak Mukai
TPS3R ini berfungsi mengurangi volume sampah melalui pendekatan reduce, reuse, recycle sebelum akhirnya dibuang ke TPA.
Dengan sistem ini, jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir diharapkan menurun signifikan.
“Tim Orange” Siaga Tangani Sampah Liar
Untuk mengantisipasi kondisi darurat, DLH juga menyiapkan tim khusus bernama “Tim Orange”. Tim ini bertugas sebagai reaksi cepat ketika terjadi penumpukan sampah liar di berbagai titik.
Jika laporan masuk, tim langsung turun ke lapangan dengan target membersihkan area dalam waktu singkat. Langkah ini diharapkan mampu menjaga estetika kota sekaligus mencegah dampak kesehatan.
Payung Hukum Jelas, Sistem Lebih Terarah
Kebijakan ini tidak berjalan tanpa dasar. Pemerintah Kabupaten Kerinci telah memperkuatnya melalui Peraturan Bupati Kerinci Nomor 12 Tahun 2025 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan persampahan kepada camat.
Regulasi ini memastikan bahwa setiap pihak memiliki tanggung jawab yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Kolaborasi Jadi Kunci, Masyarakat Ikut Berperan
Keberhasilan sistem ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat. Kesadaran untuk menjaga kebersihan, memilah sampah, serta ikut dalam kegiatan gotong royong menjadi faktor penting.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan warga, pengelolaan sampah di Kabupaten Kerinci diharapkan menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.
Optimisme Baru: Kerinci Menuju Lingkungan Bersih dan Sehat
Dengan strategi baru yang lebih adaptif, dukungan fasilitas yang memadai, serta pembagian peran yang jelas, Pemerintah Kabupaten Kerinci optimistis mampu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
Jika implementasi berjalan konsisten, model ini berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatasi persoalan sampah secara cepat dan tepat sasaran.(*)









