BISNIS,JS- Banyak masyarakat masih salah kaprah mengenai utang pinjaman online atau pinjol. Sebagian menganggap utang akan otomatis hangus setelah 90 hari keterlambatan. Padahal, fakta terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) justru membantah anggapan tersebut secara tegas.
Melalui Surat Edaran Nomor 19/SEOJK.06/2025, OJK menegaskan bahwa utang pinjol tetap wajib dibayar meskipun sudah melewati 90 hari sejak jatuh tempo. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami aturan ini agar tidak terjebak dalam masalah keuangan yang lebih besar.
Status 90 Hari: Bukan Lunas, Tapi Kredit Macet
Pertama-tama, penting untuk memahami arti dari batas waktu 90 hari. OJK menyatakan bahwa jika debitur tidak membayar pokok atau bunga dalam waktu lebih dari 90 hari, maka status pinjaman berubah menjadi kredit macet.
Artinya, utang tersebut tidak hilang. Sebaliknya, statusnya menjadi lebih serius dan berisiko tinggi bagi kondisi finansial debitur.
Penagihan Tidak Berhenti, Hanya Berubah Metode
Selanjutnya, banyak debitur mengira bahwa berhentinya penagihan langsung berarti utang mereka dianggap lunas. Padahal, hal tersebut keliru.
Setelah 90 hari, perusahaan pinjol tidak lagi menagih secara internal. Namun, mereka tetap bisa menggunakan pihak ketiga seperti debt collector resmi yang sudah tersertifikasi oleh AFPI dan OJK.
Dengan kata lain, penagihan tetap berjalan. Bahkan, dalam beberapa kasus, tekanan penagihan bisa terasa lebih intens karena melibatkan pihak eksternal.
Risiko Utang Membengkak: Bunga dan Denda Terus Berjalan
Selain itu, risiko terbesar dari menunda pembayaran utang pinjol adalah akumulasi bunga dan denda. Semakin lama utang dibiarkan, semakin besar total kewajiban yang harus dibayar.
Sebagai ilustrasi, bunga harian pada pinjol bisa terus berjalan. Ditambah lagi dengan denda keterlambatan, jumlah utang bisa meningkat drastis dalam waktu singkat.
Oleh karena itu, strategi “menunggu 90 hari agar utang hilang” justru menjadi jebakan finansial yang sangat berbahaya.
Masuk Daftar Hitam SLIK OJK, Akses Kredit Bisa Ditolak
Ketika pinjaman masuk kategori macet, data debitur akan tercatat di sistem SLIK OJK. Skor kredit yang buruk akan mempersulit akses ke berbagai layanan keuangan di masa depan.
Akibatnya, debitur bisa mengalami kesulitan saat:
- Mengajukan kredit rumah (KPR)
- Mengajukan kredit kendaraan
- Mengajukan kartu kredit
- Mengakses pinjaman bank
Dengan demikian, dampaknya tidak hanya jangka pendek, tetapi juga jangka panjang terhadap kesehatan finansial.
Potensi Gugatan Hukum dari Perusahaan Pinjol
Lebih jauh lagi, perusahaan pinjol memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika debitur tidak menunjukkan itikad baik dalam melunasi utang.
Langkah ini memang tidak selalu terjadi, tetapi tetap menjadi opsi yang bisa digunakan oleh penyedia layanan pinjaman.
Oleh sebab itu, mengabaikan utang pinjol bukanlah solusi yang bijak.
OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal di 2026
Di sisi lain, OJK juga terus melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Maret 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah memblokir 951 entitas pinjol ilegal.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan. Selain itu, OJK juga menghentikan dua penawaran investasi ilegal yang berpotensi menipu masyarakat.
Pinjol ilegal sering kali menawarkan proses cepat tanpa verifikasi, tetapi justru menerapkan bunga tinggi dan metode penagihan yang tidak manusiawi.
Cara Aman Menghindari Masalah Utang Pinjol
Agar tidak terjebak dalam masalah serupa, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Gunakan Pinjol Resmi
Pastikan platform terdaftar di OJK agar lebih aman.
2. Hitung Kemampuan Bayar
Jangan mengambil pinjaman di luar kemampuan finansial.
3. Bayar Tepat Waktu
Disiplin pembayaran akan menghindarkan dari denda dan bunga tambahan.
4. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang
Mengambil pinjaman baru untuk menutup utang lama hanya memperparah kondisi.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Ditanyakan)
1. Apakah utang pinjol hangus setelah 90 hari?
Tidak. Utang tetap ada dan wajib dibayar meskipun sudah melewati 90 hari.
2. Apa yang terjadi setelah 90 hari tidak bayar?
Status berubah menjadi kredit macet dan masuk catatan SLIK OJK.
3. Apakah penagihan berhenti setelah 90 hari?
Tidak. Penagihan tetap bisa dilakukan melalui pihak ketiga (debt collector resmi).
4. Apakah bisa dipenjara karena utang pinjol?
Tidak langsung. Namun, perusahaan bisa menempuh jalur hukum perdata.
5. Bagaimana cara mengecek pinjol legal?
Cek melalui situs resmi OJK atau daftar fintech terdaftar.
Kesimpulan
Kesimpulannya, anggapan bahwa utang pinjol akan hangus setelah 90 hari merupakan mitos yang berbahaya. Faktanya, utang tetap berlaku, bahkan bisa membengkak akibat bunga dan denda.
Selain itu, risiko masuk daftar hitam SLIK OJK serta potensi tindakan hukum membuat masalah ini semakin serius. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online.
Dengan memahami aturan dari OJK dan menjaga disiplin finansial, risiko terjebak dalam utang pinjol bisa dihindari sejak awal.(*)









