Dibuka Lagi!, Tak Semua Bisa Masuk! Ini Aturan Baru Wisata Danau Kaco

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Objek Wisata Danau Kaco, Manjunto lempur

Objek Wisata Danau Kaco, Manjunto lempur

KERINCI,JS- Akhirnya, kabar yang dinantikan wisatawan pecinta alam tiba juga. Pengelola resmi membuka kembali objek wisata Danau Kaco di Desa Manjuto Lempur mulai 19 Maret 2026.

Keputusan ini tidak muncul begitu saja. Sebelumnya, Pemuda/Karang Taruna Benteng Manjuto menggelar rapat pada 8 Februari 2026. Setelah itu, pengelola melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, tim juga telah menyelesaikan masa pemeliharaan lingkungan di kawasan wisata tersebut.

Dengan pembukaan ini, pengelola berharap kunjungan wisata kembali meningkat tanpa mengabaikan kelestarian alam.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Diminta Awasi Penetapan Tarif Masuk dan Parkir Objek Wisata, Selama Libur Lebaran

Meski telah dibuka, pengelola tidak membiarkan wisata berjalan tanpa kontrol. Sebaliknya, mereka menetapkan sejumlah aturan baru demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Oleh karena itu, setiap wisatawan wajib memahami dan mematuhi seluruh ketentuan sebelum memasuki kawasan Danau Kaco.

Jam Masuk Dibatasi, Lewat dari Itu Wajib Pakai Pemandu

Pertama, pengelola membatasi jam masuk pengunjung hingga pukul 12.00 WIB. Aturan ini bertujuan untuk menghindari risiko perjalanan pulang saat hari mulai gelap.

Namun demikian, pengunjung tetap bisa masuk setelah pukul 12.00 WIB.

Wajib Lapor dan Tinggalkan Identitas

Selain pembatasan waktu, pengelola juga mewajibkan setiap pengunjung untuk melapor sebelum masuk kawasan wisata.

Sebagai bentuk pendataan, pengunjung harus meninggalkan kartu identitas seperti KTP, SIM, atau dokumen resmi lainnya kepada petugas. Setelah selesai berkunjung, wisatawan juga harus melapor kembali saat keluar dari lokasi.

Dengan sistem ini, pengelola dapat memantau pergerakan pengunjung secara lebih aman.

Batas Waktu Kunjungan Demi Keselamatan

Selanjutnya, pengelola menetapkan batas waktu kunjungan. Semua wisatawan harus sudah kembali dari Danau Kaco paling lambat pukul 15.00 WIB.

Aturan ini penting. Selain menjaga keselamatan, kebijakan ini juga membantu petugas mengantisipasi potensi risiko di kawasan hutan.

Baca Juga :  Aktivis Lingkungan Sebut Hutan Kerinci Terancam PETI

Di sisi lain, pengelola juga memperketat aspek kesehatan. Mereka melarang pengunjung dengan riwayat penyakit serius seperti asma, jantung, atau penyakit kronis lainnya untuk masuk ke kawasan wisata.

Aturan Sampah Diperketat, Ada Denda Rp50 Ribu

Tak hanya soal keselamatan, pengelola juga fokus pada kelestarian lingkungan. Oleh sebab itu, setiap pengunjung wajib membawa kembali seluruh sampah pribadi.

Petugas akan memeriksa jumlah sampah saat pengunjung keluar. Jika jumlahnya tidak sesuai dengan saat masuk, petugas akan langsung mengenakan denda sebesar Rp50.000.

Melalui aturan ini, pengelola ingin menanamkan kesadaran bahwa menjaga alam merupakan tanggung jawab bersama.

Wisata Non-Asuransi, Pengunjung Harus Waspada

Perlu diketahui, kawasan wisata Danau Kaco tidak menyediakan asuransi bagi pengunjung.

Karena itu, setiap wisatawan harus menjaga keselamatan diri masing-masing. Pengelola juga menegaskan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas risiko yang muncul akibat pelanggaran aturan.

Pelanggar Aturan Langsung Ditolak Masuk

Tidak hanya memberikan imbauan, pengelola juga mengambil sikap tegas. Mereka tidak akan mengizinkan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, yang tidak mematuhi aturan untuk memasuki kawasan wisata.

Dengan kata lain, kepatuhan menjadi syarat utama sebelum menikmati keindahan Danau Kaco.

Harapan Besar untuk Wisata Berkelanjutan

Sebagai penutup, pengurus Karang Taruna Benteng Manjuto mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjalankan aturan ini.

Mereka berharap langkah ini mampu menjaga kelestarian alam sekaligus meningkatkan kualitas wisata Desa Manjuto Lempur dalam jangka panjang.

Dengan demikian, Danau Kaco tidak hanya menjadi destinasi favorit, tetapi juga contoh wisata alam yang berkelanjutan.(AN)

Berita Terkait

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan
APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota
Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”
Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi
Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya
Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global
BKN Fasilitasi Penataan Kepala Sekolah di Sungai Penuh, BKPSDM Dorong Sistem Merit dan Profesionalisme ASN
Pengusaha di Merangin Garut Kepala!, Pemkab Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp200 Jadi Rp1.035 per kWh
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:03 WIB

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:35 WIB

Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:44 WIB

Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:13 WIB

Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:01 WIB

Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Ringgit Malaysia Kian Menguat, Segini Kurs 1 MYR ke Rupiah Hari ini

Senin, 29 Jun 2026 - 20:01 WIB