Dibuka Lagi!, Tak Semua Bisa Masuk! Ini Aturan Baru Wisata Danau Kaco

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Objek Wisata Danau Kaco, Manjunto lempur

Objek Wisata Danau Kaco, Manjunto lempur

KERINCI,JS- Akhirnya, kabar yang dinantikan wisatawan pecinta alam tiba juga. Pengelola resmi membuka kembali objek wisata Danau Kaco di Desa Manjuto Lempur mulai 19 Maret 2026.

Keputusan ini tidak muncul begitu saja. Sebelumnya, Pemuda/Karang Taruna Benteng Manjuto menggelar rapat pada 8 Februari 2026. Setelah itu, pengelola melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, tim juga telah menyelesaikan masa pemeliharaan lingkungan di kawasan wisata tersebut.

Dengan pembukaan ini, pengelola berharap kunjungan wisata kembali meningkat tanpa mengabaikan kelestarian alam.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Diminta Awasi Penetapan Tarif Masuk dan Parkir Objek Wisata, Selama Libur Lebaran

Meski telah dibuka, pengelola tidak membiarkan wisata berjalan tanpa kontrol. Sebaliknya, mereka menetapkan sejumlah aturan baru demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Oleh karena itu, setiap wisatawan wajib memahami dan mematuhi seluruh ketentuan sebelum memasuki kawasan Danau Kaco.

Jam Masuk Dibatasi, Lewat dari Itu Wajib Pakai Pemandu

Pertama, pengelola membatasi jam masuk pengunjung hingga pukul 12.00 WIB. Aturan ini bertujuan untuk menghindari risiko perjalanan pulang saat hari mulai gelap.

Namun demikian, pengunjung tetap bisa masuk setelah pukul 12.00 WIB.

Wajib Lapor dan Tinggalkan Identitas

Selain pembatasan waktu, pengelola juga mewajibkan setiap pengunjung untuk melapor sebelum masuk kawasan wisata.

Sebagai bentuk pendataan, pengunjung harus meninggalkan kartu identitas seperti KTP, SIM, atau dokumen resmi lainnya kepada petugas. Setelah selesai berkunjung, wisatawan juga harus melapor kembali saat keluar dari lokasi.

Dengan sistem ini, pengelola dapat memantau pergerakan pengunjung secara lebih aman.

Batas Waktu Kunjungan Demi Keselamatan

Selanjutnya, pengelola menetapkan batas waktu kunjungan. Semua wisatawan harus sudah kembali dari Danau Kaco paling lambat pukul 15.00 WIB.

Aturan ini penting. Selain menjaga keselamatan, kebijakan ini juga membantu petugas mengantisipasi potensi risiko di kawasan hutan.

Baca Juga :  Aktivis Lingkungan Sebut Hutan Kerinci Terancam PETI

Di sisi lain, pengelola juga memperketat aspek kesehatan. Mereka melarang pengunjung dengan riwayat penyakit serius seperti asma, jantung, atau penyakit kronis lainnya untuk masuk ke kawasan wisata.

Aturan Sampah Diperketat, Ada Denda Rp50 Ribu

Tak hanya soal keselamatan, pengelola juga fokus pada kelestarian lingkungan. Oleh sebab itu, setiap pengunjung wajib membawa kembali seluruh sampah pribadi.

Petugas akan memeriksa jumlah sampah saat pengunjung keluar. Jika jumlahnya tidak sesuai dengan saat masuk, petugas akan langsung mengenakan denda sebesar Rp50.000.

Melalui aturan ini, pengelola ingin menanamkan kesadaran bahwa menjaga alam merupakan tanggung jawab bersama.

Wisata Non-Asuransi, Pengunjung Harus Waspada

Perlu diketahui, kawasan wisata Danau Kaco tidak menyediakan asuransi bagi pengunjung.

Karena itu, setiap wisatawan harus menjaga keselamatan diri masing-masing. Pengelola juga menegaskan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas risiko yang muncul akibat pelanggaran aturan.

Pelanggar Aturan Langsung Ditolak Masuk

Tidak hanya memberikan imbauan, pengelola juga mengambil sikap tegas. Mereka tidak akan mengizinkan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, yang tidak mematuhi aturan untuk memasuki kawasan wisata.

Dengan kata lain, kepatuhan menjadi syarat utama sebelum menikmati keindahan Danau Kaco.

Harapan Besar untuk Wisata Berkelanjutan

Sebagai penutup, pengurus Karang Taruna Benteng Manjuto mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjalankan aturan ini.

Mereka berharap langkah ini mampu menjaga kelestarian alam sekaligus meningkatkan kualitas wisata Desa Manjuto Lempur dalam jangka panjang.

Dengan demikian, Danau Kaco tidak hanya menjadi destinasi favorit, tetapi juga contoh wisata alam yang berkelanjutan.(AN)

Berita Terkait

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani
Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK
DPRD Sungai Penuh Setujui Perubahan APBD 2026, Alfin Minta OPD Percepat Program
Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil
Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:10 WIB

DPRD Sungai Penuh Setujui Perubahan APBD 2026, Alfin Minta OPD Percepat Program

Berita Terbaru