OTOMOTIF,JS- Pengendara motor maupun mobil kini wajib lebih berhati-hati saat menggunakan pelat nomor kendaraan. Korlantas Polri memastikan penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi akan menjadi sasaran utama penindakan dalam Operasi Patuh 2026.
Tak hanya sekadar teguran, pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar resmi Polri terancam sanksi pidana berupa denda hingga Rp500 ribu. Penindakan dilakukan karena banyak pelat nomor modifikasi dinilai menghambat identifikasi kendaraan, terutama melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Fenomena modifikasi pelat nomor memang semakin marak dalam beberapa tahun terakhir. Sebagian pengendara sengaja mengganti bentuk, ukuran, warna, hingga jenis huruf demi alasan estetika. Ada pula yang menggunakan bahan reflektif agar kendaraan terlihat lebih menarik saat malam hari.
Namun, tindakan tersebut justru masuk kategori pelanggaran lalu lintas karena bertentangan dengan aturan resmi yang telah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia.
Operasi Patuh 2026 Fokus pada Pelat Nomor Tidak Sesuai Standar
Korlantas Polri menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 tidak hanya menyasar pelanggaran umum seperti tidak memakai helm atau melanggar marka jalan. Polisi juga mulai fokus terhadap kendaraan dengan identitas yang sulit terbaca.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif. Meski demikian, polisi akan bertindak tegas terhadap pelanggaran tertentu yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi dianggap dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan oleh petugas lapangan maupun kamera ETLE. Karena itu, polisi mulai meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk modifikasi yang selama ini sering dianggap sepele oleh pengendara.
Jenis Pelat Nomor yang Jadi Sasaran Razia Polisi
Polisi menjelaskan ada sejumlah bentuk modifikasi pelat nomor yang termasuk pelanggaran lalu lintas dan berpotensi langsung terkena tilang.
1. Mengubah Ukuran Pelat Nomor
Sebagian pengendara sengaja mengecilkan ukuran pelat agar kendaraan terlihat lebih sporty atau minimalis. Sebaliknya, ada juga yang memperbesar pelat untuk kebutuhan modifikasi kendaraan tertentu.
Padahal, ukuran pelat nomor resmi sudah memiliki standar khusus yang wajib dipatuhi seluruh pemilik kendaraan.
2. Mengganti Font atau Bentuk Huruf
Penggunaan font unik dan tidak standar juga masuk kategori pelanggaran. Modifikasi huruf membuat angka kendaraan sulit dibaca kamera ETLE maupun petugas di lapangan.
Banyak pengendara menggunakan font bergaya racing atau karakter tertentu agar kendaraan terlihat berbeda. Namun, tindakan tersebut justru melanggar aturan identifikasi kendaraan bermotor.
3. Menghilangkan Logo dan Tulisan Resmi Polri
Pelat nomor resmi memiliki identitas khusus berupa logo Korlantas dan tulisan emboss “POLRI”. Polisi melarang keras penghapusan bagian tersebut karena dapat menghilangkan keaslian tanda nomor kendaraan.
4. Menggunakan Pelat Akrilik dan Reflektif
Pelat nomor berbahan akrilik, stiker glow in the dark, hingga bahan reflektif berlebihan juga menjadi perhatian petugas.
Bahan tersebut sering memantulkan cahaya secara ekstrem sehingga kamera ETLE gagal membaca nomor kendaraan secara jelas.
5. Memasang Pelat Nomor Secara Tidak Wajar
Polisi juga akan menindak kendaraan yang memasang pelat nomor secara miring, tersembunyi, atau tertutup kaca gelap.
Modifikasi seperti itu dianggap menghambat proses identifikasi kendaraan dan berpotensi digunakan untuk menghindari tilang elektronik.
Dasar Hukum Pelat Nomor Modifikasi
Aturan mengenai penggunaan pelat nomor kendaraan sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Aturan tersebut menjadi dasar hukum utama bagi polisi untuk melakukan penindakan terhadap pelat nomor modifikasi maupun pelat palsu.
Pelat Nomor Modifikasi Bisa Picu Kecurigaan Polisi
Selain melanggar aturan lalu lintas, penggunaan pelat nomor tidak standar juga dapat memicu kecurigaan aparat.
Polisi menilai kendaraan dengan identitas yang sulit dibaca berpotensi digunakan untuk menyamarkan kendaraan hasil tindak kriminal atau menghindari pelacakan ETLE.
Karena itu, petugas kini semakin aktif memeriksa kendaraan yang menggunakan pelat nomor unik, tertutup, atau sulit dikenali.
Kamera ETLE Kini Semakin Canggih
Sistem ETLE di berbagai kota besar Indonesia kini menggunakan teknologi kamera beresolusi tinggi yang mampu mendeteksi pelanggaran secara otomatis.
Kamera tersebut dapat membaca identitas kendaraan dalam hitungan detik. Namun, modifikasi pelat nomor tertentu sering membuat sistem gagal mengenali angka kendaraan secara akurat.
Hal inilah yang membuat polisi semakin serius menindak pelat nomor modifikasi selama Operasi Patuh 2026 berlangsung.
Pengendara Diminta Segera Ganti Pelat Nomor Tidak Standar
Korlantas Polri mengimbau masyarakat segera mengganti pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan sebelum terkena razia.
Pengendara disarankan menggunakan pelat nomor resmi keluaran Samsat tanpa tambahan aksesori apa pun yang dapat mengganggu pembacaan identitas kendaraan.
Selain menghindari denda, penggunaan pelat standar juga membantu mendukung keamanan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya.
Dampak Pelanggaran Pelat Nomor terhadap Pemilik Kendaraan
Banyak pengendara menganggap modifikasi pelat nomor hanya sekadar tren otomotif. Padahal, pelanggaran tersebut bisa menimbulkan dampak hukum dan administratif.
Selain terkena tilang, kendaraan dengan identitas tidak sesuai standar dapat mengalami kendala saat pemeriksaan dokumen kendaraan, proses jual beli, hingga klaim asuransi.
Bahkan dalam beberapa kasus, kendaraan dengan pelat nomor tidak jelas lebih sering dihentikan petugas untuk pemeriksaan tambahan.
Tips Agar Tidak Kena Tilang Operasi Patuh 2026
Agar terhindar dari sanksi selama Operasi Patuh 2026, pengendara perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Gunakan pelat nomor resmi dari Samsat
- Jangan mengganti font atau warna pelat
- Hindari penggunaan pelindung gelap
- Jangan memasang pelat secara miring
- Pastikan angka kendaraan mudah terbaca
- Hindari bahan reflektif berlebihan
- Jangan menutup logo dan tulisan POLRI
Dengan mematuhi aturan tersebut, pengendara dapat berkendara lebih aman sekaligus terhindar dari denda tilang.
Polisi Tegaskan Operasi Patuh 2026 Demi Keselamatan Berkendara
Korlantas Polri menegaskan penindakan terhadap pelat nomor modifikasi bukan sekadar mencari pelanggaran, melainkan menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Identitas kendaraan yang jelas membantu aparat melakukan pengawasan lalu lintas secara efektif sekaligus mendukung sistem ETLE yang kini semakin luas diterapkan di Indonesia.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak lagi menggunakan pelat nomor modifikasi yang berpotensi melanggar aturan hukum.(*)









