Terbaru, PPPK Paruh Waktu Bakal Naik Status ke Penuh Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

JAKARTA,JS- Kabar baik datang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah mulai menjalankan kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap pada tahun ini.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, setelah bertemu langsung dengan pejabat KemenPAN-RB, Kamis (29/1/2026).

“Alhamdulillah, KemenPAN-RB menyampaikan kabar baik terkait peningkatan status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu. Prosesnya mulai berjalan tahun ini,” kata Faisol kepada JPNN.

Sudah Ada Daerah Ajukan Kebutuhan PPPK Penuh Waktu

Dalam audiensi tersebut, Faisol mengungkapkan bahwa sejumlah pemerintah daerah telah mengajukan usulan kebutuhan PPPK penuh waktu kepada KemenPAN-RB.

Menurutnya, pemerintah pusat membuka ruang bagi daerah yang siap, terutama dari sisi anggaran, untuk mengusulkan formasi PPPK penuh waktu.

“Beberapa daerah sudah mengajukan kebutuhan. Ini menunjukkan prosesnya benar-benar berjalan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sudah 5 Tahun, Rutan Sungai Penuh Overkapasitas

Prioritas dari Hasil Seleksi PPPK 2024

Selanjutnya, pengangkatan PPPK penuh waktu akan dimulai dari peserta yang lulus seleksi PPPK 2024. Pemerintah memprioritaskan peserta tahap pertama, lalu melanjutkan ke tahap kedua.

“Prosesnya bertahap. Dimulai dari hasil seleksi PPPK 2024 tahap pertama, kemudian tahap berikutnya,” jelas Faisol.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kecepatan pengangkatan sangat bergantung pada kesiapan masing-masing pemerintah daerah.

Kesiapan Anggaran Jadi Penentu Utama

Lebih lanjut, Faisol menekankan bahwa faktor anggaran menjadi kunci dalam pengangkatan PPPK penuh waktu. Pemerintah daerah yang memiliki kemampuan fiskal dapat segera mengusulkan kebutuhan formasi kepada KemenPAN-RB.

“Daerah yang anggarannya siap bisa langsung mengajukan usulan agar KemenPAN-RB menetapkan formasi PPPK penuh waktu,” katanya.

PPPK Paruh Waktu Bersifat Sementara

Dalam kesempatan itu, KemenPAN-RB juga menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu hanya bersifat sementara.

“Tinggal menunggu proses dan kesiapan daerah,” tutur Faisol.

Baca Juga :  PLN Buka Diskon Tambah Daya Listrik 50, Begini Caranya

Imbauan untuk Aktif Berkomunikasi dengan Kepala Daerah

Oleh karena itu, Faisol mengimbau pengurus Aliansi R2 R3 di daerah agar aktif berkomunikasi dengan kepala daerah masing-masing. Pasalnya, pengusulan formasi PPPK penuh waktu berada di tangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau kepala daerah.

“Sebaiknya teman-teman di daerah melakukan pendekatan dengan pemda, karena pengangkatan ini bergantung pada usulan kepala daerah dan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Audiensi ke Setneg untuk Perkuat Perjuangan

Sebagai langkah lanjutan, Faisol bersama pengurus Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia juga mendatangi Kementerian Sekretariat Negara. Mereka menyerahkan surat permohonan audiensi guna memperkuat dorongan percepatan pengangkatan PPPK penuh waktu.

Langkah tersebut, kata Faisol, menjadi bagian dari upaya berkelanjutan agar kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu dapat berjalan lebih cepat dan merata di seluruh daerah.(TIM)

Berita Terkait

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 09:30 WIB

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Berita Terbaru